NewsRoom.id – Foto dan video pribadi artis Ria Ricis yang diancam akan dibagikan AP diungkap polisi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, foto dan video yang diancam akan disebarkan tersangka AP bukanlah konten syur atau pornografi.
Berdasarkan keterangan korban, kami sampaikan bahwa dokumen yang diancam akan dibagikan bukanlah foto atau video syur, ada beberapa pertanyaan dari rekan-rekan kemarin, ujarnya kepada awak media, Rabu 12 Juni 2024.
Kemudian, pihaknya membeberkan dari mana AP memperoleh data pribadi Ria Ricis.
“Dari mana dia mengambil dokumen pribadi, dari CCTV rumah korban saat dia sedang bekerja. Kedua, dari ponselnya. Sehingga saat bertugas sebagai satpam, ia diberikan ponsel oleh korban untuk digunakan. bekerja,” jelasnya.
Saat AP diberikan ponsel tersebut oleh Ricis, ternyata masih ada data pribadi mantan istri Teuku Ryan itu.
Namun data pribadi yang ada masih ada dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam akan dibagikan bukanlah foto atau video syur, ujarnya.
Sementara Ade menjelaskan, AP merupakan mantan satpam Ricis.
Pelaku ini memang mantan satpam rumah korban, ujarnya.
Kemudian AP kali ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AP diduga meretas sistem elektronik Ria Ricis untuk mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.
Melalui peretasan ilegal atau akses ilegal yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban, ujarnya.
Lalu, kronologi pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis diungkap polisi.
“Melakukan pengancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban,” jelas Ade Safri.
Kemudian tersangka disebut meminta uang sebesar Rp. 300 juta ke Ricis.
Saat kejadian, AP mengancam pelapor atau korban RY alias Ria Ricis dengan mengancam akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor, dengan menuntut uang Rp 300 juta dengan perintah transfer Rp 300 juta. rekeningnya atas nama Jacky,” jelasnya. .
AP disangkakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
NewsRoom.id