NewsRoom.id – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan penyelenggara pemilu daerah, termasuk yang berada di bawah KPU, untuk mewaspadai potensi penyalahgunaan data orang yang meninggal dunia saat memilih di TPS.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ia mengatakan, penyalahgunaan KTP orang yang meninggal dunia pernah terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Di Pilkada 2020, ada orang meninggal yang bisa memilih di TPS (tempat pemungutan suara). Ada surat suara, ada tanda tangan di daftar hadir. Jadi, KTP-nya sengaja dipakai orang lain, karena KTP-nya. kartu (foto) buram,” kata Bagja dilansir Antara, Jumat (28/6/2024).
Usut punya usut usai pencoblosan selesai, ternyata orang yang disalahgunakan datanya telah meninggal dunia 4 hari sebelum pencoblosan. Alhasil, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS bermasalah tersebut.
“Itu mengerikan. “Itu hanya terjadi di Indonesia,” imbuhnya.
Untuk mencegahnya, meski kasus seperti ini kerap ditemui dalam setiap pemungutan suara, KPU dan Bawaslu sengaja memprioritaskan warga yang berada di sekitar TPS sebagai anggota KPPS dan panitia pengawas.
Karena itu, petugas KPPS harus warga setempat agar tahu siapa saja yang mencoblos saat itu. “Ini kemudian menjadi pelajaran bagi teman-teman di KPU dan Bawaslu dalam menyeleksi penyelenggara ad hoc di bawah mereka,” katanya.
Ia mengungkapkan, pada Pilkada Serentak 2020 telah terjadi 12 putusan pengadilan terkait pelanggaran hak pilih lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dari satu TPS, dan empat putusan terkait pelanggaran perintah kepada orang lain yang tidak berhak memilih untuk berolahraga. hak mereka untuk memilih di satu atau lebih TPS. .
Pelanggaran tersebut antara lain pelanggaran pidana terkait pemilu dan pemilu kepala daerah.
NewsRoom.id