Dejavu Gibran, Nasdem Kritik Putusan MA yang Memihak Kaesang

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah (cakada) dalam kontestasi pilkada dikritik anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Sugeng Suparwoto.

“Menurut kami, tidak perlu, quote unquote, mengakali aturan hanya untuk bisa mencalonkan,” kata Sugeng dalam keterangan resminya, Jumat (31/5).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melalui keputusan itu, seseorang yang masih berusia 29 tahun bisa didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur pada 27-29 Agustus, asalkan usianya sudah 30 tahun saat dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur.

Keputusan MA ini menuai kontroversi karena membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usia yang belum genap 30 tahun.

Diketahui, Kaesang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Jika PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak diubah, tentu Kaesang tidak memenuhi syarat minimal menjadi peserta Pilkada Serentak. yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November.

Namun karena PKPU nomor 9 berhasil dikabulkan Mahkamah Agung, Kaesang kini bisa mendaftar.

Bagi Sugeng, putusan MA kali ini bak deja vu terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski usianya di bawah 40 tahun. tahun. tahun.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kakak Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun, mampu mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dan menjadi pemenang Pilpres 2024.

“Maaf aku harus mengatakan ini. Kemarin sudah cukup. Cukup. “Psikologi sosial itu mahal sekali,” kata Sugeng.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru
Ilmuwan Mengungkap Pola Darah Tersembunyi di Long COVID
30 persen itu kuota Kapolri
Momen Prabowo menyebut anak jenderal yang kasar pada guru: Suruh dia menghadap saya!
Paus raksasa ini memakan hingga 202 cumi dalam sehari
Spons Purba Mungkin Hewan Pertama di Bumi, Bukti Baru dari Pertunjukan MIT
Kebijakan Ekonomi AS menemui jalan buntu, Kepercayaan Konsumen Jatuh ke Titik Terendah
Sarjana Mengungkap Rahasia Hilang Selama 1.500 Tahun yang Tersembunyi di Balik Gelas Kaca Romawi

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 02:00 WIB

Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru

Sabtu, 29 November 2025 - 01:29 WIB

Ilmuwan Mengungkap Pola Darah Tersembunyi di Long COVID

Sabtu, 29 November 2025 - 00:58 WIB

30 persen itu kuota Kapolri

Sabtu, 29 November 2025 - 00:27 WIB

Momen Prabowo menyebut anak jenderal yang kasar pada guru: Suruh dia menghadap saya!

Jumat, 28 November 2025 - 22:23 WIB

Paus raksasa ini memakan hingga 202 cumi dalam sehari

Jumat, 28 November 2025 - 20:50 WIB

Kebijakan Ekonomi AS menemui jalan buntu, Kepercayaan Konsumen Jatuh ke Titik Terendah

Jumat, 28 November 2025 - 19:17 WIB

Sarjana Mengungkap Rahasia Hilang Selama 1.500 Tahun yang Tersembunyi di Balik Gelas Kaca Romawi

Jumat, 28 November 2025 - 18:46 WIB

Setengah dari Bunuh Diri Tidak Menunjukkan Peringatan. Penelitian Baru Mengungkap Alasan Biologis yang Mengejutkan

Berita Terbaru

Headline

Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru

Sabtu, 29 Nov 2025 - 02:00 WIB

Headline

Ilmuwan Mengungkap Pola Darah Tersembunyi di Long COVID

Sabtu, 29 Nov 2025 - 01:29 WIB

Headline

30 persen itu kuota Kapolri

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:58 WIB

Headline

Paus raksasa ini memakan hingga 202 cumi dalam sehari

Jumat, 28 Nov 2025 - 22:23 WIB