Dejavu Gibran, Nasdem Kritik Putusan MA yang Memihak Kaesang

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah (cakada) dalam kontestasi pilkada dikritik anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Sugeng Suparwoto.

“Menurut kami, tidak perlu, quote unquote, mengakali aturan hanya untuk bisa mencalonkan,” kata Sugeng dalam keterangan resminya, Jumat (31/5).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melalui keputusan itu, seseorang yang masih berusia 29 tahun bisa didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur pada 27-29 Agustus, asalkan usianya sudah 30 tahun saat dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur.

Keputusan MA ini menuai kontroversi karena membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usia yang belum genap 30 tahun.

Diketahui, Kaesang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Jika PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak diubah, tentu Kaesang tidak memenuhi syarat minimal menjadi peserta Pilkada Serentak. yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November.

Namun karena PKPU nomor 9 berhasil dikabulkan Mahkamah Agung, Kaesang kini bisa mendaftar.

Bagi Sugeng, putusan MA kali ini bak deja vu terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski usianya di bawah 40 tahun. tahun. tahun.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kakak Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun, mampu mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dan menjadi pemenang Pilpres 2024.

“Maaf aku harus mengatakan ini. Kemarin sudah cukup. Cukup. “Psikologi sosial itu mahal sekali,” kata Sugeng.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Membalikkan Hal yang Tidak Dapat Dibalikkan? Uji Coba Pertama pada Manusia Menunjukkan Sel Punca Dapat Memulihkan Kehilangan Penglihatan pada Pasien AMD
Keributan hebat! Adik Helwa Bachmid menuduh Habib Bahar bin Smith menipu keluarganya
5 Strategi Media Sosial untuk Meningkatkan Penjualan Sabtu Usaha Kecil
Apakah Makam Raja Tut Penuh dengan Opiat? Studi Yale Mengungkap Rahasia Kuno
Studi Membongkar Mitos Utama: AI Menggunakan Energi Jauh Lebih Sedikit Dibandingkan Yang Dikhawatirkan
Mario Aji mencetak rekor poin tertinggi pebalap Indonesia di Moto2 2025
Baru Berusia 20 Tahun! Yasika Aula Ramadhani, Putri Wakil Ketua DPRD, Kuasai 41 Dapur MBG, Harta Ayahnya Capai Rp 92 Miliar
UE Bergerak Untuk Mengakhiri Pembebasan Bea Cukai €150 Untuk Impor Bernilai Rendah

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 10:59 WIB

Membalikkan Hal yang Tidak Dapat Dibalikkan? Uji Coba Pertama pada Manusia Menunjukkan Sel Punca Dapat Memulihkan Kehilangan Penglihatan pada Pasien AMD

Selasa, 18 November 2025 - 09:57 WIB

Keributan hebat! Adik Helwa Bachmid menuduh Habib Bahar bin Smith menipu keluarganya

Selasa, 18 November 2025 - 07:53 WIB

5 Strategi Media Sosial untuk Meningkatkan Penjualan Sabtu Usaha Kecil

Selasa, 18 November 2025 - 07:22 WIB

Apakah Makam Raja Tut Penuh dengan Opiat? Studi Yale Mengungkap Rahasia Kuno

Selasa, 18 November 2025 - 06:51 WIB

Studi Membongkar Mitos Utama: AI Menggunakan Energi Jauh Lebih Sedikit Dibandingkan Yang Dikhawatirkan

Selasa, 18 November 2025 - 05:49 WIB

Baru Berusia 20 Tahun! Yasika Aula Ramadhani, Putri Wakil Ketua DPRD, Kuasai 41 Dapur MBG, Harta Ayahnya Capai Rp 92 Miliar

Selasa, 18 November 2025 - 04:16 WIB

UE Bergerak Untuk Mengakhiri Pembebasan Bea Cukai €150 Untuk Impor Bernilai Rendah

Selasa, 18 November 2025 - 03:45 WIB

Hasil Luar Biasa: Dua Suplemen Murah Menjanjikan dalam Menyembuhkan Salah Satu Kanker Otak Paling Mematikan

Berita Terbaru