Dejavu Gibran, Nasdem Kritik Putusan MA yang Memihak Kaesang

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah (cakada) dalam kontestasi pilkada dikritik anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Sugeng Suparwoto.

“Menurut kami, tidak perlu, quote unquote, mengakali aturan hanya untuk bisa mencalonkan,” kata Sugeng dalam keterangan resminya, Jumat (31/5).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melalui keputusan itu, seseorang yang masih berusia 29 tahun bisa didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur pada 27-29 Agustus, asalkan usianya sudah 30 tahun saat dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur.

Keputusan MA ini menuai kontroversi karena membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usia yang belum genap 30 tahun.

Diketahui, Kaesang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Jika PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak diubah, tentu Kaesang tidak memenuhi syarat minimal menjadi peserta Pilkada Serentak. yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November.

Namun karena PKPU nomor 9 berhasil dikabulkan Mahkamah Agung, Kaesang kini bisa mendaftar.

Bagi Sugeng, putusan MA kali ini bak deja vu terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski usianya di bawah 40 tahun. tahun. tahun.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kakak Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun, mampu mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dan menjadi pemenang Pilpres 2024.

“Maaf aku harus mengatakan ini. Kemarin sudah cukup. Cukup. “Psikologi sosial itu mahal sekali,” kata Sugeng.

NewsRoom.id

Berita Terkait

394 Ribu Kendaraan yang Diblokir Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Coba Cek Apakah Anda Termasuk
Lebah Ini Belajar Membaca “Titik” dan “Garis” Seperti Kode Morse
Mengurangi Arsenik dalam Air Minum Mengurangi Kematian hingga 50 Persen
Perwakilan UGM Ditanya Dewan Sidang KIP Soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawab 'Tidak Ada'
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati
Setelah Labu Yang Diinginkan Semua Pembeli Untuk Natal Adalah Kotak Misteri Kejutan
Menghidupkan Kembali Sel T yang Lelah Memicu Penghapusan Tumor Kanker yang Kuat
Jaringan Bahan Bakar Fosil Rahasia yang Berjalan di Halaman Belakang Amerika

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 02:12 WIB

394 Ribu Kendaraan yang Diblokir Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Coba Cek Apakah Anda Termasuk

Selasa, 18 November 2025 - 00:08 WIB

Lebah Ini Belajar Membaca “Titik” dan “Garis” Seperti Kode Morse

Senin, 17 November 2025 - 23:37 WIB

Mengurangi Arsenik dalam Air Minum Mengurangi Kematian hingga 50 Persen

Senin, 17 November 2025 - 23:05 WIB

Perwakilan UGM Ditanya Dewan Sidang KIP Soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawab 'Tidak Ada'

Senin, 17 November 2025 - 22:34 WIB

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

Senin, 17 November 2025 - 19:58 WIB

Menghidupkan Kembali Sel T yang Lelah Memicu Penghapusan Tumor Kanker yang Kuat

Senin, 17 November 2025 - 19:27 WIB

Jaringan Bahan Bakar Fosil Rahasia yang Berjalan di Halaman Belakang Amerika

Senin, 17 November 2025 - 18:56 WIB

Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Pamer ke Publik

Berita Terbaru

Headline

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

Senin, 17 Nov 2025 - 22:34 WIB