NewsRoom.id – Pengadilan Luar Biasa Rakyat menggelar sidang mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada hari ini, Selasa, 25 Juni 2024. Sidang yang disebut Pengadilan Rakyat atau Sidang Rakyat ini digelar secara terbuka di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok. , Jawa barat.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, ratusan masyarakat terlihat hadir menyaksikan acara tersebut. Mereka datang dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa, buruh, petani, akademisi, jurnalis, dan aktivis.
Menurut halaman tersebut mahkamahrakyat.id, Pengadilan Luar Biasa Rakyat digelar untuk mengadili “Nawadosa” rezim Jokowi. Ada sembilan poin “Nawadosa” yang menurutnya dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dan dinilai mengganggu rasa keadilan masyarakat.
Saat persidangan dimulai, sejumlah penggugat yang merupakan anggota masyarakat sipil sudah hadir di ruang sidang. Ada delapan penggugat dalam sidang Pengadilan Luar Biasa Rakyat kali ini.
Mereka masing-masing mengungkit gugatan “Nawadosa” rezim Jokowi dengan fokus berbeda. Diantaranya adalah persoalan perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan terhadap kemanusiaan dan impunitas, pemiskinan sistem kerja, dan pembajakan peraturan perundang-undangan.
Sidang Pengadilan Luar Biasa Rakyat dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Panitera Pengadilan Luar Biasa Dicky Rafiki membacakan agenda sidang sebelum sidang dimulai.
“Mohon izinnya kami menjelaskan agenda Sidang Rakyat Luar Biasa hari ini,” kata Dicky di hadapan hadirin. Pertama, kata dia, agenda persidangan diawali dengan pemeriksaan kedudukan hukum para penggugat.
Kedua, pembacaan gugatan oleh penggugat. Ketiga, membaca informasi di area tersebut. Dan keempat, pemeriksaan gugatan oleh majelis.
Kelima, memeriksa saksi atau ahli, kata Dicky. Terakhir, sidang akan ditutup dengan pembacaan kesimpulan, petitum, dan pembacaan putusan.
Juru Bicara Mahkamah Luar Biasa Rakyat Edy Kurniawan mengatakan panitia sidang sudah melayangkan surat panggilan kepada Jokowi untuk hadir di Mahkamah Rakyat. Panggilan tersebut, kata Edy, telah disampaikan langsung ke Kantor Sekretariat Negara dan secara daring ke media sosial pemerintah.
Namun Presiden Jokowi selaku tergugat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Luar Biasa Rakyat. Baik Jokowi maupun pemerintah tidak mengirimkan wakilnya untuk hadir di DPR kali ini.
NewsRoom.id