NewsRoom.id -Permendag No.8/2024 dinilai tidak berpihak pada pelaku industri TPT dalam negeri dan diminta direvisi.
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menegaskan peraturan pemerintah ini tidak memberikan solusi terbaik bagi industri TPT dalam negeri.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Dalam pemahaman saya, peraturan perdagangan baru 8/2024 tidak memberikan solusi terhadap permasalahan yang kita hadapi,” kata Amin saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/6).
Menurutnya, aturan perdagangan harus memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya, bukan memberikan karpet merah bagi barang impor yang masuk ke Indonesia secara masif.
“Kalau Presiden Jokowi bilang harus ada hilirisasi, harus ada industrialisasi untuk menyerap tenaga kerja, ini dengan aturan perdagangan yang baru justru menghilangkan pertimbangan teknis yang mengakibatkan masuknya produk impor secara masif dengan harga lebih murah,” jelasnya.
Anggota Fraksi PKS ini mengaku prihatin dengan banyaknya industri garmen dan tekstil di Indonesia yang terpuruk akibat gempuran produk luar negeri yang murah.
“Kita tidak tahu ada perjudian atau tidak, yang akhirnya mengakibatkan industri TPT dalam negeri mencapai puluhan ribu,” ujarnya.
Pihaknya sempat meminta pemerintah memperbaiki isi aturan perdagangan dan berpihak pada produk dalam negeri, namun aturan perdagangan baru justru memperburuk industri dalam negeri.
“Kami meminta aturan perdagangan diperbaiki, namun aturan perdagangan baru justru memperburuk gagasan industrialisasi. Bukannya industri tumbuh dan menyerap tenaga kerja, malah pabrik kita tutup, yang terjadi justru PHK. Tentu saja kami ingin. “Saya sangat prihatin dengan kondisi ini,” tutupnya.
NewsRoom.id