DPR Ungkap Sejumlah Bukti Kemenag Langgar Aturan Haji

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Ketua Panitia Kerja Komisi VIII DPR tentang BPIH 1445H/2024M Abdul Wachid menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH 1445H/2024M.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kuota haji Indonesia tahun 2024 dari Arab Saudi awalnya 221.000 jamaah. Namun pada Oktober 2023, Indonesia mendapat tambahan alokasi kuota sebanyak 20.000 jamaah setelah Presiden Jokowi melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed Bin Salman.

Dengan demikian, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.

“Dalam rapat Komisi VIII dengan Menteri Agama RI tanggal 27 November 2023 disepakati kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah, terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus,” ujarnya. Wachid dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu malam (23/6).

Menurut politikus Fraksi Partai Gerindra ini, pembagian kuota haji mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 (delapan) persen. Dengan demikian, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen (221.720 jamaah) dan kuota haji khusus sebesar 8 persen (19.280 jamaah), sebagaimana disimpulkan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada 27 November 2023.

Namun pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji, dengan tidak memasukkan tambahan kuota Oktober 2023.

Rinciannya, dari alokasi kuota haji sebanyak 221.000 jemaah haji tersebut terbagi atas 92 persen atau 213.320 jemaah haji reguler dan sisanya 8 persen atau 27.680 jemaah haji khusus.

Sedangkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah terbagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kementerian Agama pada Maret lalu, usulan perubahan komposisi jemaah haji dari Kementerian Agama hanya akan dibahas lebih lanjut. Artinya, kesepakatan komposisi kuota haji masih mengacu pada Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kementerian Agama pada November 2023, bukan Maret 2024.

“(Perubahan kebijakan) ini jelas melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Rapat Kerja,” kata Ketua. Komisi VIII DPR yang merupakan bagian dari Timwas Haji DPR.

Menurut Anggota Dewan Daerah Pemilihan Jawa Tengah II ini, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen sangat penting karena antrian jamaah haji reguler jauh lebih banyak dibandingkan jamaah haji khusus.

Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Agama mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan 8 persen dan tidak sekadar mengubahnya dengan komposisi 50-50 persen.

“Antrian jemaah haji reguler sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulsel yang antriannya mencapai 45 tahun. Dengan begitu mungkin kita bisa menyelesaikannya dengan cepat jika perintah undang-undang, amanat Perpres dan Perpres. kesepakatan pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dilanggar,” jelasnya.

Untuk itu, Ketua Panitia Kerja BPIH 1445 H/2024 M dengan tegas mendukung pembentukan Panitia Khusus Haji yang akan mengungkap berbagai kejanggalan yang merugikan jemaah haji. Ia ingin panitia khusus segera dibentuk dan bisa bekerja menyelidiki, mengumpulkan informasi, dan mencari bukti untuk merumuskan solusi guna memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

“Belum ada peningkatan yang signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, perlu dibentuk Panitia Khusus agar perbaikan dapat dilakukan secara komprehensif, terpadu dan sistematis karena melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. dalam penyelenggaraan haji,” tutupnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pratinjau Bola Basket Universitas Michigan La Salle dan No.2
Kentucky vs. Texas A&M: Pembaruan langsung, skor, cara menonton kejuaraan bola voli wanita DI
Jangan lihat sekarang, tapi Cam Ward berada di jalur yang tepat untuk menjadi QB franchise Titans
Theo Johnson dari Giants: Penerima terdepan dalam kekalahan Minggu ke-15
Segala Sesuatu yang Perlu Diketahui Tentang 'Tidak Ada yang Menginginkan Ini' Musim 3 Sejauh Ini: Pemeran, Plot, dan Lainnya
Cedera Aaron Jones: Vikings RB dipertanyakan untuk kembali di Pekan 16
Gardner Minshew Berbagi Teks 'Menyenangkan' yang Dia Tukarkan dengan Patrick Mahomes
Mbappé menyamai rekor Ronaldo untuk gol terbanyak Real Madrid dalam setahun

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 04:24 WIB

Pratinjau Bola Basket Universitas Michigan La Salle dan No.2

Senin, 22 Desember 2025 - 03:53 WIB

Kentucky vs. Texas A&M: Pembaruan langsung, skor, cara menonton kejuaraan bola voli wanita DI

Senin, 22 Desember 2025 - 03:22 WIB

Jangan lihat sekarang, tapi Cam Ward berada di jalur yang tepat untuk menjadi QB franchise Titans

Senin, 22 Desember 2025 - 02:51 WIB

Theo Johnson dari Giants: Penerima terdepan dalam kekalahan Minggu ke-15

Senin, 22 Desember 2025 - 02:19 WIB

Segala Sesuatu yang Perlu Diketahui Tentang 'Tidak Ada yang Menginginkan Ini' Musim 3 Sejauh Ini: Pemeran, Plot, dan Lainnya

Senin, 22 Desember 2025 - 01:17 WIB

Gardner Minshew Berbagi Teks 'Menyenangkan' yang Dia Tukarkan dengan Patrick Mahomes

Senin, 22 Desember 2025 - 00:47 WIB

Mbappé menyamai rekor Ronaldo untuk gol terbanyak Real Madrid dalam setahun

Senin, 22 Desember 2025 - 00:16 WIB

Heidenheim vs.FC Bayern: Diskusi pertandingan, rangkaian waktu pertandingan, cara menonton

Berita Terbaru

Headline

Pratinjau Bola Basket Universitas Michigan La Salle dan No.2

Senin, 22 Des 2025 - 04:24 WIB