DPR Ungkap Sejumlah Bukti Kemenag Langgar Aturan Haji

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Ketua Panitia Kerja Komisi VIII DPR tentang BPIH 1445H/2024M Abdul Wachid menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH 1445H/2024M.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kuota haji Indonesia tahun 2024 dari Arab Saudi awalnya 221.000 jamaah. Namun pada Oktober 2023, Indonesia mendapat tambahan alokasi kuota sebanyak 20.000 jamaah setelah Presiden Jokowi melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed Bin Salman.

Dengan demikian, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.

“Dalam rapat Komisi VIII dengan Menteri Agama RI tanggal 27 November 2023 disepakati kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah, terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus,” ujarnya. Wachid dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu malam (23/6).

Menurut politikus Fraksi Partai Gerindra ini, pembagian kuota haji mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 (delapan) persen. Dengan demikian, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen (221.720 jamaah) dan kuota haji khusus sebesar 8 persen (19.280 jamaah), sebagaimana disimpulkan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada 27 November 2023.

Namun pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji, dengan tidak memasukkan tambahan kuota Oktober 2023.

Rinciannya, dari alokasi kuota haji sebanyak 221.000 jemaah haji tersebut terbagi atas 92 persen atau 213.320 jemaah haji reguler dan sisanya 8 persen atau 27.680 jemaah haji khusus.

Sedangkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah terbagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kementerian Agama pada Maret lalu, usulan perubahan komposisi jemaah haji dari Kementerian Agama hanya akan dibahas lebih lanjut. Artinya, kesepakatan komposisi kuota haji masih mengacu pada Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kementerian Agama pada November 2023, bukan Maret 2024.

“(Perubahan kebijakan) ini jelas melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Rapat Kerja,” kata Ketua. Komisi VIII DPR yang merupakan bagian dari Timwas Haji DPR.

Menurut Anggota Dewan Daerah Pemilihan Jawa Tengah II ini, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen sangat penting karena antrian jamaah haji reguler jauh lebih banyak dibandingkan jamaah haji khusus.

Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Agama mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan 8 persen dan tidak sekadar mengubahnya dengan komposisi 50-50 persen.

“Antrian jemaah haji reguler sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulsel yang antriannya mencapai 45 tahun. Dengan begitu mungkin kita bisa menyelesaikannya dengan cepat jika perintah undang-undang, amanat Perpres dan Perpres. kesepakatan pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dilanggar,” jelasnya.

Untuk itu, Ketua Panitia Kerja BPIH 1445 H/2024 M dengan tegas mendukung pembentukan Panitia Khusus Haji yang akan mengungkap berbagai kejanggalan yang merugikan jemaah haji. Ia ingin panitia khusus segera dibentuk dan bisa bekerja menyelidiki, mengumpulkan informasi, dan mencari bukti untuk merumuskan solusi guna memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

“Belum ada peningkatan yang signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, perlu dibentuk Panitia Khusus agar perbaikan dapat dilakukan secara komprehensif, terpadu dan sistematis karena melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. dalam penyelenggaraan haji,” tutupnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum
Soundcore oleh anker earbuds turun ke harga hampir gratis sebelum Hari Peringatan, 60K Review mengatakan ya
Saks Global dan otentik mencoba menyia -nyiakan pasar mewah
Makan kue, menurunkan berat badan: belajar membalikkan aturan diet
Tirzepatide vs Semaglutide: Penelitian baru mengungkapkan perbedaan metabolisme yang mengejutkan
Elang ini menemukan sinyal lalu lintas untuk menyergap mangsanya
Merek aksesori Turki Serena Uziyel membuka toko di Manhattan
Apa alam semesta hologram? Persamaan Schrödinger yang berumur 100 tahun masih memiliki kunci

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:51 WIB

Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:01 WIB

Soundcore oleh anker earbuds turun ke harga hampir gratis sebelum Hari Peringatan, 60K Review mengatakan ya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:56 WIB

Saks Global dan otentik mencoba menyia -nyiakan pasar mewah

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:54 WIB

Makan kue, menurunkan berat badan: belajar membalikkan aturan diet

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:52 WIB

Tirzepatide vs Semaglutide: Penelitian baru mengungkapkan perbedaan metabolisme yang mengejutkan

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:15 WIB

Merek aksesori Turki Serena Uziyel membuka toko di Manhattan

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:13 WIB

Apa alam semesta hologram? Persamaan Schrödinger yang berumur 100 tahun masih memiliki kunci

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:11 WIB

Kebisingan kuantum? Menghilang – dalam eksperimen cermin fisika ulang

Berita Terbaru

Arbi Leo bersama Ketua Umum Partas Solidaritas Indonesia (PSI)

Headline

Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:51 WIB

Headline

Saks Global dan otentik mencoba menyia -nyiakan pasar mewah

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:56 WIB