Emas berlabel Antam seberat 109 ton yang diusut Kejagung ternyata diproduksi oleh PT Antam

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) buka suara terkait skandal emas 109 ton yang dicap ilegal berlogo Antam. Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie menegaskan, emas sebanyak 109 ton yang kini tengah didalami Kejaksaan Agung (Kejagung) dan beredar di masyarakat bukanlah emas palsu, melainkan asli.

PT Antam, kata dia, menjamin kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP), dilengkapi sertifikat resmi, dan diproses di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas bersertifikat di Indonesia. oleh Pasar Bullion London. Asosiasi (LBMA).

Produk emas logam mulia seberat 109 ton yang diproses kejaksaan diduga terkait dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, padahal produk itu sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam, kata Alkadrie dalam keterangan resminya. penyataan. , Jumat (31/5).

Perusahaan juga memahami kekhawatiran dan kekhawatiran pelanggan produk emas logam mulia. Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM telah tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan melalui WhatsApp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.

“Antam selalu memastikan tata kelola bisnis dijalankan dengan baik, dan terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Antam juga terikat pada berbagai ketentuan dan diawasi secara berkala oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan, ” jelasnya.

Modus Tutup Emas Antam

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan emas milik pihak swasta ternyata diberi label ilegal berlogo LM Antam, lalu diedarkan. Mengaitkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam, kata Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (31/5).

Pelaku dalam kasus ini adalah internal PT Antam yaitu General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM PT. Antam periode 2010 hingga 2021.

Mereka:

TK menjabat periode 2010-2011;

HN menjabat periode 2011-2013;

DM dilayani periode 2013-2017;

AH menjabat periode 2017-2019;

MAA menjabat untuk periode 2019-2021; Dan

ID akan bertugas untuk periode 2021-2022.

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan kegiatan ilegal di bidang jasa manufaktur yang mencakup peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka mencap emas swasta dengan logo LM Antam.

Padahal, kata Kuntadi, keterikatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Namun harus didahului dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dikeluarkan karena merek merupakan hak eksklusif PT Antam.

Akibat perbuatan tersangka, dalam kurun waktu tersebut berhasil dicetak sebanyak 109 ton logam mulia berbagai ukuran yang kemudian diedarkan ke pasaran bersama dengan produk logam mulia resmi PT Antam, kata Kuntadi.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Afrika Selatan v Irlandia: Wisatawan kehilangan ODI pertama dengan tujuh gawang
Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf
Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab
Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!
Delilah Belle Hamlin tentang Diagnosis Endometriosis, Pembedahan
Kantor dan rumah dinas Bupati Lamteng Ardito Wijaya digeledah Tim Penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara
Gwyneth Paltrow Mendefinisikan Ulang Bisnis Kasual dalam Tampilan Tanpa Bra Di Jalanan NYC

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:27 WIB

Afrika Selatan v Irlandia: Wisatawan kehilangan ODI pertama dengan tujuh gawang

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:56 WIB

Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:25 WIB

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:54 WIB

Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:23 WIB

Delilah Belle Hamlin tentang Diagnosis Endometriosis, Pembedahan

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:20 WIB

KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:49 WIB

Gwyneth Paltrow Mendefinisikan Ulang Bisnis Kasual dalam Tampilan Tanpa Bra Di Jalanan NYC

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:18 WIB

Gwyneth Paltrow Sama Sekali Tidak Mengenakan Apa pun di Balik Blazer Kode Ibu Kaya dan Celana Panjang Yang Cocok

Berita Terbaru

Headline

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Des 2025 - 16:25 WIB