Febri Diansyah Tolak Jawab Pertanyaan Hakim Soal Uang di Kementerian Pertanian

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menolak memberikan kesaksian terkait pengumpulan uang eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) untuk operasional Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

Penolakan itu disampaikan Febri saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (3/6).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dalam persidangan, Febri mengaku pada pertengahan Juni 2023 lalu, dirinya diminta oleh terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian untuk menjadi kuasa hukum dalam proses penyidikan KPK.

Febri dan 7 kerabatnya di Kantor Hukum Visi resmi menjadi kuasa hukum SYL, Kasdi, dan Muhammad Hatta yang saat itu menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian sejak Izin Khusus diterbitkan. . Surat Kuasa (SKK) pada tanggal 15 Juni 2023.

Awalnya, Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan komunikasi Febri dengan kliennya, SYL.

“Setelah menerima SKK untuk mendampingi 3 terdakwa ini, apakah Anda berkomunikasi intensif dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo?” tanya Ketua Hakim Rianto.

Febri pun mengaku berkomunikasi intensif dengan SYL selaku kliennya. Namun saat ditanya hakim soal pengumpulan uang di Kementerian Pertanian, Febri enggan menjawab.

“Apakah setelah itu Anda mengetahui bahwa memang ada pembagian atau pengumpulan uang di Kementerian Pertanian?” tanya Ketua Hakim Rianto.

“Izin Yang Mulia, sebelum menjelaskan, mungkin ini yang menjadi perhatian, karena saya juga punya kewajiban hukum…” jawab Febri.

“Iya saya paham, tapi berdasarkan pengetahuan bapak/ibu, dengar atau tidak, itu saja,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto.

Febri pun mengaku, sebelum menjadi kuasa hukum SYL, dirinya belum pernah mendengar adanya tuntutan uang. Namun, hakim kembali melontarkan pertanyaan serupa kepada Febri.

“Sebelum saya menjawab, mohon izin Yang Mulia, saya diberi kewajiban hukum dalam Pasal 19 UU Advokat untuk menjaga kerahasiaan hubungan antara advokat dan klien,” kata Febri.

“Ya saya mengerti, pertanyaan kami sebenarnya sederhana. Apakah terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan terdakwa Muhammad Hatta menyampaikan hal itu kepada Anda atau tidak, atau mereka menyampaikannya tetapi Anda tidak bisa berbicara dalam sidang ini?” tanya Ketua Hakim Rianto.

“Kami mohon izin untuk menjelaskan apa yang disampaikan kepada kami secara umum, Yang Mulia. “Yang disampaikan kepada kami, sedang dilakukan proses penyidikan di Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan dugaan yang disebutkan dalam surat Yang Mulia,” kata Febri.

“Itulah hal pertama, kedua dan selanjutnya yang disampaikan klien kepada kami, tentunya pada kesempatan terpisah ada beberapa permasalahan dan permasalahan hukum yang diduga terjadi di Kementerian Pertanian. Tentu saja hal tersebut kami identifikasi dan pelajari lebih lanjut,” dia melanjutkan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Keributan hebat! Turis Muda Meninggal di Bali Diduga Keracunan Kutu Busuk
Fakta Kanker Payudara Ini Bisa Menyelamatkan Hidup Anda
Menjebak Partikel Tunggal untuk Mengungkap Percikan Pertama Petir
UGM seperti Diplonco di Sidang KIP
BNPB Evakuasi 300 Warga Terdampak Letusan Semeru
Ini Bukan Autisme: Risiko Nyata Tylenol yang Selalu Diabaikan Orang
Sel Otak Tersembunyi Mungkin Memegang Kunci Alzheimer
Hamas Kecam Pembantaian di Ain al-Hilweh dan Sebut Klaim Israel Sebagai Dalih untuk Menyerang

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 11:09 WIB

Keributan hebat! Turis Muda Meninggal di Bali Diduga Keracunan Kutu Busuk

Kamis, 20 November 2025 - 09:05 WIB

Fakta Kanker Payudara Ini Bisa Menyelamatkan Hidup Anda

Kamis, 20 November 2025 - 08:34 WIB

Menjebak Partikel Tunggal untuk Mengungkap Percikan Pertama Petir

Kamis, 20 November 2025 - 08:03 WIB

UGM seperti Diplonco di Sidang KIP

Kamis, 20 November 2025 - 07:32 WIB

BNPB Evakuasi 300 Warga Terdampak Letusan Semeru

Kamis, 20 November 2025 - 04:55 WIB

Sel Otak Tersembunyi Mungkin Memegang Kunci Alzheimer

Kamis, 20 November 2025 - 04:24 WIB

Hamas Kecam Pembantaian di Ain al-Hilweh dan Sebut Klaim Israel Sebagai Dalih untuk Menyerang

Kamis, 20 November 2025 - 03:53 WIB

Kerja Sama AS-Tiongkok Menghasilkan Kemenangan Bersama

Berita Terbaru

Headline

Fakta Kanker Payudara Ini Bisa Menyelamatkan Hidup Anda

Kamis, 20 Nov 2025 - 09:05 WIB

Headline

UGM seperti Diplonco di Sidang KIP

Kamis, 20 Nov 2025 - 08:03 WIB

Headline

BNPB Evakuasi 300 Warga Terdampak Letusan Semeru

Kamis, 20 Nov 2025 - 07:32 WIB