Febri Diansyah Tolak Jawab Pertanyaan Hakim Soal Uang di Kementerian Pertanian

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menolak memberikan kesaksian terkait pengumpulan uang eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) untuk operasional Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

Penolakan itu disampaikan Febri saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (3/6).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dalam persidangan, Febri mengaku pada pertengahan Juni 2023 lalu, dirinya diminta oleh terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian untuk menjadi kuasa hukum dalam proses penyidikan KPK.

Febri dan 7 kerabatnya di Kantor Hukum Visi resmi menjadi kuasa hukum SYL, Kasdi, dan Muhammad Hatta yang saat itu menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian sejak Izin Khusus diterbitkan. . Surat Kuasa (SKK) pada tanggal 15 Juni 2023.

Awalnya, Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan komunikasi Febri dengan kliennya, SYL.

“Setelah menerima SKK untuk mendampingi 3 terdakwa ini, apakah Anda berkomunikasi intensif dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo?” tanya Ketua Hakim Rianto.

Febri pun mengaku berkomunikasi intensif dengan SYL selaku kliennya. Namun saat ditanya hakim soal pengumpulan uang di Kementerian Pertanian, Febri enggan menjawab.

“Apakah setelah itu Anda mengetahui bahwa memang ada pembagian atau pengumpulan uang di Kementerian Pertanian?” tanya Ketua Hakim Rianto.

“Izin Yang Mulia, sebelum menjelaskan, mungkin ini yang menjadi perhatian, karena saya juga punya kewajiban hukum…” jawab Febri.

“Iya saya paham, tapi berdasarkan pengetahuan bapak/ibu, dengar atau tidak, itu saja,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto.

Febri pun mengaku, sebelum menjadi kuasa hukum SYL, dirinya belum pernah mendengar adanya tuntutan uang. Namun, hakim kembali melontarkan pertanyaan serupa kepada Febri.

“Sebelum saya menjawab, mohon izin Yang Mulia, saya diberi kewajiban hukum dalam Pasal 19 UU Advokat untuk menjaga kerahasiaan hubungan antara advokat dan klien,” kata Febri.

“Ya saya mengerti, pertanyaan kami sebenarnya sederhana. Apakah terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan terdakwa Muhammad Hatta menyampaikan hal itu kepada Anda atau tidak, atau mereka menyampaikannya tetapi Anda tidak bisa berbicara dalam sidang ini?” tanya Ketua Hakim Rianto.

“Kami mohon izin untuk menjelaskan apa yang disampaikan kepada kami secara umum, Yang Mulia. “Yang disampaikan kepada kami, sedang dilakukan proses penyidikan di Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan dugaan yang disebutkan dalam surat Yang Mulia,” kata Febri.

“Itulah hal pertama, kedua dan selanjutnya yang disampaikan klien kepada kami, tentunya pada kesempatan terpisah ada beberapa permasalahan dan permasalahan hukum yang diduga terjadi di Kementerian Pertanian. Tentu saja hal tersebut kami identifikasi dan pelajari lebih lanjut,” dia melanjutkan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Penelitian Mengungkapkan Bahwa Simpanse Liar Mengkonsumsi Alkohol Dalam Jumlah Yang Mencengangkan Setiap Harinya
UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh
Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?
Mengapa Beberapa Orang Tidak Merasakan Apa pun dari Musik: Ilmuwan Mengungkapkan Terputusnya Koneksi Otak yang Langka
Para Arkeolog Mengungkap Tujuan Baru di Balik Salah Satu Misteri Terbesar Amerika Utara
Profil Ahli Waris Djarum Victor Rachmat Hartono yang terseret dugaan korupsi perpajakan
Teknik Microwave Baru Dapat Mengubah CO2 Menjadi Bahan Bakar Jauh Lebih Efisien
Sensor Baru Ini Menunjukkan Perbaikan DNA Secara Real Time (Video)

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 02:10 WIB

Penelitian Mengungkapkan Bahwa Simpanse Liar Mengkonsumsi Alkohol Dalam Jumlah Yang Mencengangkan Setiap Harinya

Jumat, 21 November 2025 - 01:39 WIB

UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh

Jumat, 21 November 2025 - 01:08 WIB

Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

Kamis, 20 November 2025 - 23:04 WIB

Mengapa Beberapa Orang Tidak Merasakan Apa pun dari Musik: Ilmuwan Mengungkapkan Terputusnya Koneksi Otak yang Langka

Kamis, 20 November 2025 - 22:33 WIB

Para Arkeolog Mengungkap Tujuan Baru di Balik Salah Satu Misteri Terbesar Amerika Utara

Kamis, 20 November 2025 - 19:27 WIB

Teknik Microwave Baru Dapat Mengubah CO2 Menjadi Bahan Bakar Jauh Lebih Efisien

Kamis, 20 November 2025 - 18:56 WIB

Sensor Baru Ini Menunjukkan Perbaikan DNA Secara Real Time (Video)

Kamis, 20 November 2025 - 17:54 WIB

Roy Suryo Cs Tolak Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terbaru

Headline

Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

Jumat, 21 Nov 2025 - 01:08 WIB