NewsRoom.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat perjudian online.
Data tersebut diungkapkan PPATK dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
PPATK mengungkapkan, terdapat lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.
Dari total puluhan ribu transaksi, total setoran masing-masing anggota DPR dan DPRD yang terlibat mencapai Rp 25 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, PPATK menyatakan akan segera menyurati Dewan Kehormatan DPR (MKD) untuk ditindaklanjuti.
“Iya nanti suratnya akan kami kirimkan (ke MKD),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu.
Sedangkan menurut anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, tindakan anggota DPR yang bermain judi online telah melanggar kode etik.
Guspardi bahkan menyebut tindakan tersebut bisa dianggap sebagai tindak pidana.
“Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD hingga DPR RI, termasuk sekretariatnya, dalam bermain judi online bukan saja pelanggaran kode etik, tetapi juga merupakan tindak pidana,” kata Guspardi, Rabu.
Guspardi juga sepakat agar PPATK membuka dan mengusut peredaran uang terkait perjudian online di kalangan pejabat eksekutif dan yudikatif.
Termasuk keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya dalam perjudian online.
Menurut Guspardi, perjudian online merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat.
Tentu saja fenomena ini sangat meresahkan, dimana hampir semua institusi terpapar sebagai pelaku perjudian online, ujarnya.
Selain itu, menurut PPATK, perjudian online juga mencakup pejabat daerah, pensiunan, profesi lain seperti dokter, jurnalis, notaris, pengusaha, dan profesi lainnya.
Padahal, nama setiap orang, domisili, nomor ponsel, tanggal lahir, termasuk tempat transaksi telah dicatat secara lengkap oleh PPATK, ”ujarnya.
Reaksi senada diungkapkan Anggota Komisi III Fraksi PDIP Johan Budi.
Menurut Johan, sanksi etik saja tidak cukup untuk menghukum pembentuk undang-undang yang terjerat perjudian online.
Johan mengatakan, sanksi pidana diperlukan bagi ribuan anggota dewan.
“Menurut saya, perjudian bukan lagi sekadar masalah kode etik, tetapi sudah masuk ranah pidana. Menurut saya, ya, saya tidak tahu pendapat orang lain,” ujarnya dalam pertemuan itu.
MKD Akan Panggil Anggota Dewan yang Terjebak Judi Online
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin meminta PPATK segera menyampaikan data terkait temuan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD yang bermain judi online alias judol.
Imron memastikan MKD akan memanggil dan meminta keterangan ribuan anggota dewan yang terjerat perjudian online.
“Saya sebagai Wakil Ketua MKD akan meminta PPATK segera mengirimkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat perjudian online,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).
“MKD sebagai alat Dewan akan meminta keterangan kepada pembentuk undang-undang yang bersangkutan,” ujarnya
NewsRoom.id