Hasto Blak-blakan Terkait Kasus Pemberitaan Palsu Kecurangan Pemilu di Polda Metro Jaya, Ternyata Jujur…

- Redaksi

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.idSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, dirinya tidak mengenal pelapor yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Hasto diketahui diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi berita bohong yang menimbulkan keresahan masyarakat.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Saya sama sekali tidak kenal dia, kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Hasto mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan polisi merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang taat hukum. “Tadi ada nama yang mengangkat isu ini dan saya tidak kenal dia.

“Tapi saya hadir dan memberikan informasi terbaik sejujurnya,” jelas Hasto.

Hasto didampingi sejumlah penasihat hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP, antara lain Ronny Talapessy dan Patra Zen.

Hasto menambahkan, dirinya akan membawa bukti-bukti dan berkas pendukung terkait pernyataan kecurangan pemilu.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Selasa (4/6/2024) pukul 10.00 WIB.

Hasto akan dimintai keterangan terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi nasional saat diwawancara terkait pemilu. Dalam sesi wawancara, Hasto membahas dugaan kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu).

Berdasarkan Surat Panggilan Klarifikasi Perkara nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, Hasto Kristiyanto akan diperiksa atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat berita bohong. sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . .

Kasus ini terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024.

Kasus ini dilaporkan Hendra dan Bayu Setiawan di Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Mengapa perak mengungguli emas? Apa yang perlu diketahui sebelum Anda berinvestasi.
Kristen Wiig tentang Bagaimana 'Bewitched' Menginspirasi Twin Twist 'Palm Royale'
Pembayaran gaji kepada peminjam pinjaman mahasiswa yang gagal bayar akan dimulai pada bulan Januari, kata pemerintahan Trump
Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana
Ali Larter Berbagi Rahasia 16 Tahun Pernikahannya dengan Suami Hayes MacArthur (Eksklusif)
Tur Musik Country Terlaris Tertinggi Tahun 2025 Mungkin Akan Mengejutkan Anda
Lihat Foto Terpanas Alabama Barker!
Mati untuk Rakyat adalah suatu Kehormatan

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:07 WIB

Mengapa perak mengungguli emas? Apa yang perlu diketahui sebelum Anda berinvestasi.

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:36 WIB

Kristen Wiig tentang Bagaimana 'Bewitched' Menginspirasi Twin Twist 'Palm Royale'

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:05 WIB

Pembayaran gaji kepada peminjam pinjaman mahasiswa yang gagal bayar akan dimulai pada bulan Januari, kata pemerintahan Trump

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:34 WIB

Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:03 WIB

Ali Larter Berbagi Rahasia 16 Tahun Pernikahannya dengan Suami Hayes MacArthur (Eksklusif)

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:00 WIB

Lihat Foto Terpanas Alabama Barker!

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:29 WIB

Mati untuk Rakyat adalah suatu Kehormatan

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:58 WIB

Saya tidak belajar dengan Mulyono, jadi terjebak!

Berita Terbaru