Hasto Blak-blakan Terkait Kasus Pemberitaan Palsu Kecurangan Pemilu di Polda Metro Jaya, Ternyata Jujur…

- Redaksi

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.idSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, dirinya tidak mengenal pelapor yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Hasto diketahui diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi berita bohong yang menimbulkan keresahan masyarakat.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Saya sama sekali tidak kenal dia, kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Hasto mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan polisi merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang taat hukum. “Tadi ada nama yang mengangkat isu ini dan saya tidak kenal dia.

“Tapi saya hadir dan memberikan informasi terbaik sejujurnya,” jelas Hasto.

Hasto didampingi sejumlah penasihat hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP, antara lain Ronny Talapessy dan Patra Zen.

Hasto menambahkan, dirinya akan membawa bukti-bukti dan berkas pendukung terkait pernyataan kecurangan pemilu.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Selasa (4/6/2024) pukul 10.00 WIB.

Hasto akan dimintai keterangan terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi nasional saat diwawancara terkait pemilu. Dalam sesi wawancara, Hasto membahas dugaan kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu).

Berdasarkan Surat Panggilan Klarifikasi Perkara nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, Hasto Kristiyanto akan diperiksa atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat berita bohong. sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . .

Kasus ini terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024.

Kasus ini dilaporkan Hendra dan Bayu Setiawan di Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

DR Kongo vs Zambia: Laga persahabatan di jam dan saluran apa?
Layanan Blacknut Cloud Gaming Mendarat di LG Gaming Portal untuk Pemain India; Apa yang Kami Ketahui
Striker parade Liverpool Paul Doyle dijatuhi hukuman 21 tahun 6 bulan penjara
Indra Sjafri dicoret setelah gagal total di SEA Games 2025
CEO Palantir merendahkan kebijakan 'bodoh' Jerman di bidang ekonomi dan migrasi
Siapakah Sajid dan Naveed Akram? Tersangka penembakan di Australia didorong oleh 'ideologi ISIS'
Beberapa distrik sekolah di wilayah Pittsburgh menyerukan penundaan
Bantu kami memverifikasi bahwa Anda adalah pengunjung sebenarnya

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:07 WIB

DR Kongo vs Zambia: Laga persahabatan di jam dan saluran apa?

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:36 WIB

Layanan Blacknut Cloud Gaming Mendarat di LG Gaming Portal untuk Pemain India; Apa yang Kami Ketahui

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:05 WIB

Striker parade Liverpool Paul Doyle dijatuhi hukuman 21 tahun 6 bulan penjara

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:34 WIB

Indra Sjafri dicoret setelah gagal total di SEA Games 2025

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:03 WIB

CEO Palantir merendahkan kebijakan 'bodoh' Jerman di bidang ekonomi dan migrasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:00 WIB

Beberapa distrik sekolah di wilayah Pittsburgh menyerukan penundaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:29 WIB

Bantu kami memverifikasi bahwa Anda adalah pengunjung sebenarnya

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:58 WIB

Cardiff v Chelsea: Anak didik Pep, Barry-Murphy dan Maresca bersatu kembali

Berita Terbaru

Headline

DR Kongo vs Zambia: Laga persahabatan di jam dan saluran apa?

Selasa, 16 Des 2025 - 22:07 WIB

Headline

Indra Sjafri dicoret setelah gagal total di SEA Games 2025

Selasa, 16 Des 2025 - 20:34 WIB