NewsRoom.id – Hebatnya, seorang siswa SMA Negeri 8 Medan bernama Maulidza Sari Febriyanti tidak masuk kelas diduga karena ayahnya melaporkan pihak sekolah terkait pemerasan ke polisi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Choky Indra, ayah siswa tersebut, datang ke sekolah untuk memprotes keputusan tersebut saat pembagian rapor, Sabtu (22/6/2024).
Ia menduga putranya dinyatakan tidak bisa masuk kelas akibat laporannya ke polisi terkait kasus dugaan pemerasan dan korupsi yang dilakukan kepala sekolah.
Padahal, berdasarkan keterangan Choky, putranya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.
Namun, alasan pihak sekolah memutuskan Maulidza harus tetap bersekolah karena sering bolos.
“Sebelumnya saya lapor kepala sekolah atas dugaan korupsi dan pemerasan. “Karena saya tidak mau rujuk dengan dia, kami pikir itu sebabnya anak saya harus bolos sekolah, tapi alasannya karena dia sering bolos,” kata Choky.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, nyatanya nilai rapor siswa tersebut melebihi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Misalnya pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Kerajinan, siswi tersebut mendapat nilai A.
Namun dalam rapor jelas disebutkan Maulidza duduk di kelas XI. Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi ketidakhadiran.
Maulidza mengaku sudah tiga kali dipanggil kepala sekolah untuk menanyakan kabar ayahnya.
“Dua minggu lalu saya ditanya lagi, adakah yang bisa saya bantu? Karena masalah ketidakhadiran saya. Sedangkan ketidakhadiran di Kemendikbud sebesar 75 persen, ketidakhadiran sebesar 25 persen. Tapi ketidakhadiran saya masih 10 persen. “Tapi saya tertinggal di kelas,” kata Maulidza.
Diketahui, sebelumnya Choky sempat melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan atas dugaan pungutan liar.
Laporan tersebut juga dibuktikan dengan jawaban Polda Sumut melalui terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang diterbitkan pada 5 April lalu.
“Iya, saya lapor kepala sekolah ini. Karena melanggar peraturan menteri dan pemerintah. Sebelumnya saya sudah lapor ke dinas, tapi tidak ada tindakan. Dan karena perbuatannya melanggar hukum, saya laporkan ke Polda. atas dugaan korupsi dan pungutan liar. Pasal Peraturan Menteri “3 ayat 1 a dan ayat 2 menyatakan bahwa kepala sekolah harus membuat RAPPS terlebih dahulu sebelum berhak memungut biaya pendidikan. Ternyata tidak ada,” jelas Choky.
Choky mengungkapkan kekecewaannya terhadap sekolah tersebut.
Dia mengatakan putranya membayar penuh biaya sekolah, artinya dia tidak menerima bantuan pemerintah sebesar Rp. 35 ribu per bulan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
“Saya juga meneruskannya ke Polda. Tahun ini saya melaporkan. “Sekarang dalam tahap penyidikan dan sudah diperiksa,” kata Choky.
Saat didatangi, pihak sekolah bungkam saat ditanya soal tidak naik kelasnya Maulidza. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Rencus Sinabariba enggan memberikan keterangan kepada jurnalis.
“Saya tidak tahu, Tuan,” ucap Rencus sebelum akhirnya memutuskan untuk masuk ke dalam ruangan.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 8 diketahui sedang berada di luar kota. Dia mengatakan kepada wartawan, dia akan memberikan informasi pada Senin depan.
“Senin saja,” tutupnya.
NewsRoom.id