NewsRoom.id -Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI Fahira Idris.
Menurutnya, terobosan yang tertuang dalam UU KIA hanya bisa berdampak besar jika aturan dan ketentuan di dalamnya diterapkan dengan baik dan efektif.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Oleh karena itu, sosialisasi UU KIA secara masif kepada berbagai lapisan masyarakat, khususnya para ibu-ibu dan pengusaha atau pemberi kerja, sangat penting dilakukan,” jelasnya, seperti dikutip redaksi melalui akun Instagramnya, Minggu (9/6).
Senator asal Jakarta ini juga mengingatkan, hal ini penting, karena salah satu terobosan dalam UU KIA adalah setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal enam bulan, dan tetap mendapatkan hak atau upah. Pengusaha harus mematuhi hal ini.
Diketahui, 8 Fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal. Hanya satu fraksi yang menerima catatan tersebut, yakni Fraksi PKS.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
NewsRoom.id