NewsRoom.id – Jelang prarekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberi saran kepada Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Susno sebelumnya berharap prarekonstruksi berjalan baik. Prarekonstruksi, lanjut Susno, akan berjalan baik jika Pegi selaku tersangka menolak ikut rekonstruksi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pasalnya, selama ini Pegi kerap menyatakan dirinya bukanlah pembunuh Vina dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu.
“Mudah-mudahan proses prarekonstruksinya bagus, bagaimana bisa bagus? Artinya, kalau prarekonstruksi itu karena tersangka Pegi membantah dituduh sebagai pelaku, kemudian dia dicurigai sebagai pelaku, maka seharusnya Pegi belum bertindak,” kata Susno kepada tvOne, dikutip Sabtu (1/6).
Jika Pegi tetap berperan dalam rekonstruksi kasus tersebut, maka hal tersebut tidak sejalan dengan pernyataan Pegi yang menyangkal keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut. “Jika Anda berperan, bagaimana mungkin ada orang yang menolak memainkan peran? “Kalau dia berperan, berarti jelas-jelas direkayasa,” kata Kabareskrim Polri tahun 2008-2009.
Pegi alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: Antara) Selain itu, agar perkara tidak berlarut-larut, lanjut Susno, kuasa hukum Pegi harus segera mengajukan praperadilan atas kasus tersebut.
Ini juga memastikan tidak berlarut-larut, polisi sangat menunggu praperadilan ini berlangsung, kata Susno.
Menurut Susno, polisi kini menunggu praperadilan kasus ini segera dilakukan. Polri menunggu dibuka penyidikannya, hasil kerjanya akan diuji di pengadilan, kata Susno.
“Nanti jangan berharap apa-apa, mudah-mudahan di sini pengacara Pegi muncul atau mendengarkan advokat. Dari kemarin jangan praperadilan, jadi yang namanya advokat ‘akan’, jangan enteng. Kasusnya akan memakan waktu lama untuk disidangkan, polisi akan “menyedihkan. Polri sedih karena tidak ada praperadilan (praperadilan). Kalau mereka melakukannya (praperadilan), pasti akan diuji di pengadilan,” lanjut Susno.
Diketahui, polisi telah menetapkan Pegi yang buron selama delapan tahun sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi juga diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar Polda Jabar, Minggu (26/5).
Polisi juga mengungkap dua DPO lainnya bernama Dani dan Andi adalah fiktif, artinya tidak ada. “DPO-nya ada satu, bukan dua. Ternyata Dani dan Andi tidak ada.
Jadi ada satu DPO yang benar, atas nama PS (Pegi Setiawan), kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Pegi menggelengkan kepalanya saat konferensi pers. Dalam jumpa pers kasus tersebut, Pegi terlihat beberapa kali menggelengkan kepala saat polisi menjelaskan perannya dalam pembunuhan tersebut.
Pegi yang tampak menunduk terlihat beberapa kali menghadap kamera sambil menggelengkan kepala.
“Dia memukul korban Vina dengan tangan kosong dan memukul hidungnya hingga berdarah di TKP,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules. Setelah polisi menjelaskannya, Pegi kembali menggelengkan kepalanya
NewsRoom.id