Jangan Hilangkan Sikap Kritis Anda!

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id- Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo yang melibatkan elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam negara. “Kami kira setidaknya ada dua hal dari Presiden terkait hal ini.

Pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak-banyaknya elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negara ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kedua, untuk menunjukkan apresiasi Presiden terhadap organisasi keagamaan yang sejak awal telah berkontribusi dalam membangun negara ini, kata Gomar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Gomar, pemberian IUP tidak mudah untuk dilaksanakan mengingat organisasi keagamaan memiliki keterbatasan, sedangkan dunia pertambangan sangat kompleks.

Namun mengingat setiap organisasi keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang dapat mendayagunakan sumber daya manusia yang dimilikinya, tentunya jika organisasi keagamaan dipercaya maka akan mampu mengelolanya secara maksimal dan profesional, ujarnya.

Saat IUP diterapkan, Ketua PGI mengingatkan organisasi keagamaan agar tidak mengabaikan tugas pokok dan fungsinya dalam membangun masyarakat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

“Dan yang terpenting, jangan sampai organisasi keagamaan tersandera berbagai hal karena kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” kata Gomar.

Ia berharap keterlibatan organisasi keagamaan dalam pengelolaan tambang dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat menjadi terobosan dan contoh yang baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo, Kamis (30/5), menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan aturan baru memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan bersifat terbatas, yakni hanya lima tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku.

Dengan demikian, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku hingga 30 Mei 2029

NewsRoom.id

Berita Terkait

Membeli dan menjual 18 calon pesaing Super Bowl
Zoe Saldaña Memamerkan Thong Nakalnya dengan Celana Ketat Tipis
Api dan Abu'; Pratinjau Marty Supreme & 'Anaconda'
Tyler Kolek memberi harapan bagi Knicks dengan malam kariernya yang suram
Kisah liburan NFL, menampilkan nama-nama perayaan di seluruh liga
Salah satu kutipan Jadeveon Clowney mengingatkan para Cowboy mengapa mereka sangat membutuhkannya kembali
Deion Sanders mengirimkan pesan yang kuat setelah legenda NFL meluncurkan bisnis baru
China Mendukung Penuh Indonesia Menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 04:08 WIB

Membeli dan menjual 18 calon pesaing Super Bowl

Jumat, 26 Desember 2025 - 03:36 WIB

Zoe Saldaña Memamerkan Thong Nakalnya dengan Celana Ketat Tipis

Jumat, 26 Desember 2025 - 03:06 WIB

Api dan Abu'; Pratinjau Marty Supreme & 'Anaconda'

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:35 WIB

Tyler Kolek memberi harapan bagi Knicks dengan malam kariernya yang suram

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:04 WIB

Kisah liburan NFL, menampilkan nama-nama perayaan di seluruh liga

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:02 WIB

Deion Sanders mengirimkan pesan yang kuat setelah legenda NFL meluncurkan bisnis baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:31 WIB

China Mendukung Penuh Indonesia Menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:00 WIB

Royal Caribbean akan meningkatkan pelabuhan kapal pesiar Karibia yang populer

Berita Terbaru

Headline

Membeli dan menjual 18 calon pesaing Super Bowl

Jumat, 26 Des 2025 - 04:08 WIB

Headline

Api dan Abu'; Pratinjau Marty Supreme & 'Anaconda'

Jumat, 26 Des 2025 - 03:06 WIB