Jangan Hilangkan Sikap Kritis Anda!

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id- Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo yang melibatkan elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam negara. “Kami kira setidaknya ada dua hal dari Presiden terkait hal ini.

Pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak-banyaknya elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negara ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kedua, untuk menunjukkan apresiasi Presiden terhadap organisasi keagamaan yang sejak awal telah berkontribusi dalam membangun negara ini, kata Gomar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Gomar, pemberian IUP tidak mudah untuk dilaksanakan mengingat organisasi keagamaan memiliki keterbatasan, sedangkan dunia pertambangan sangat kompleks.

Namun mengingat setiap organisasi keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang dapat mendayagunakan sumber daya manusia yang dimilikinya, tentunya jika organisasi keagamaan dipercaya maka akan mampu mengelolanya secara maksimal dan profesional, ujarnya.

Saat IUP diterapkan, Ketua PGI mengingatkan organisasi keagamaan agar tidak mengabaikan tugas pokok dan fungsinya dalam membangun masyarakat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

“Dan yang terpenting, jangan sampai organisasi keagamaan tersandera berbagai hal karena kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” kata Gomar.

Ia berharap keterlibatan organisasi keagamaan dalam pengelolaan tambang dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat menjadi terobosan dan contoh yang baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo, Kamis (30/5), menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan aturan baru memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan bersifat terbatas, yakni hanya lima tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku.

Dengan demikian, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku hingga 30 Mei 2029

NewsRoom.id

Berita Terkait

Tak Hanya Disiksa, Pejabat Israel juga Memperkosa Tahanan Palestina dengan Menggunakan Anjing
Psikologi Dibalik Tren Natal Ralph Lauren Dan Mengapa Tren Ini Menang Di Tahun 2025
Setelah Puluhan Tahun, Para Ilmuwan Akhirnya Menemukan Mekanisme Rahasia Tylenol
Ilmuwan Menemukan Cara Alami dan Tidak Adiktif untuk Memblokir Rasa Sakit yang Dapat Menggantikan Opioid
Tidak Semua Gus Pintar, Kadang Ada yang Salah Paham
Istri di Ogan Ilir Diduga Tinggalkan Suami Demi Pajero, Berubah Sejak Main TikTok
Bukti Nyata dari Koramil 427-05/Banjit-Kodim 0427/Way Kanan: Bersama Masyarakat Melaksanakan Bakti Sosial Memperbaiki Rumah Warga Kurang Mampu
Setelah Lebih dari 100 Tahun, Para Ilmuwan Akhirnya Mendekati Asal Usul Sinar Kosmik

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:33 WIB

Tak Hanya Disiksa, Pejabat Israel juga Memperkosa Tahanan Palestina dengan Menggunakan Anjing

Jumat, 14 November 2025 - 01:29 WIB

Psikologi Dibalik Tren Natal Ralph Lauren Dan Mengapa Tren Ini Menang Di Tahun 2025

Jumat, 14 November 2025 - 00:58 WIB

Setelah Puluhan Tahun, Para Ilmuwan Akhirnya Menemukan Mekanisme Rahasia Tylenol

Jumat, 14 November 2025 - 00:27 WIB

Ilmuwan Menemukan Cara Alami dan Tidak Adiktif untuk Memblokir Rasa Sakit yang Dapat Menggantikan Opioid

Kamis, 13 November 2025 - 23:56 WIB

Tidak Semua Gus Pintar, Kadang Ada yang Salah Paham

Kamis, 13 November 2025 - 21:52 WIB

Bukti Nyata dari Koramil 427-05/Banjit-Kodim 0427/Way Kanan: Bersama Masyarakat Melaksanakan Bakti Sosial Memperbaiki Rumah Warga Kurang Mampu

Kamis, 13 November 2025 - 20:50 WIB

Setelah Lebih dari 100 Tahun, Para Ilmuwan Akhirnya Mendekati Asal Usul Sinar Kosmik

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Ilmuwan Mengembangkan Cara yang Lebih Efisien Untuk Mengekstraksi Unsur Tanah Langka Di Tengah Ketegangan Perdagangan Global

Berita Terbaru

Headline

Tidak Semua Gus Pintar, Kadang Ada yang Salah Paham

Kamis, 13 Nov 2025 - 23:56 WIB