Jangan Hilangkan Sikap Kritis Anda!

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id- Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo yang melibatkan elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam negara. “Kami kira setidaknya ada dua hal dari Presiden terkait hal ini.

Pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak-banyaknya elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negara ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kedua, untuk menunjukkan apresiasi Presiden terhadap organisasi keagamaan yang sejak awal telah berkontribusi dalam membangun negara ini, kata Gomar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Gomar, pemberian IUP tidak mudah untuk dilaksanakan mengingat organisasi keagamaan memiliki keterbatasan, sedangkan dunia pertambangan sangat kompleks.

Namun mengingat setiap organisasi keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang dapat mendayagunakan sumber daya manusia yang dimilikinya, tentunya jika organisasi keagamaan dipercaya maka akan mampu mengelolanya secara maksimal dan profesional, ujarnya.

Saat IUP diterapkan, Ketua PGI mengingatkan organisasi keagamaan agar tidak mengabaikan tugas pokok dan fungsinya dalam membangun masyarakat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

“Dan yang terpenting, jangan sampai organisasi keagamaan tersandera berbagai hal karena kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” kata Gomar.

Ia berharap keterlibatan organisasi keagamaan dalam pengelolaan tambang dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat menjadi terobosan dan contoh yang baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo, Kamis (30/5), menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan aturan baru memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan bersifat terbatas, yakni hanya lima tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku.

Dengan demikian, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku hingga 30 Mei 2029

NewsRoom.id

Berita Terkait

Para Ilmuwan Telah Menemukan Cawan Suci Pembuatan Bir
2.880 Guru Ikuti UTBK-UKPPPG Tahap 3 di USK
Kelihatannya Seperti Dinosaurus, Tapi Hewan Berusia 240 Juta Tahun Ini Sebenarnya Makhluk Lain
Bukan Sekadar Kekeringan: Ilmuwan Ajukan Teori Baru tentang Runtuhnya Kota Maya
Aceh Raih Dua Juara Lomba Masak Seluruh Ikan Tingkat Nasional, FORIKAN Aceh Jadi Pendorong Prestasi
Sayangnya, Wardatina Mawa muntah darah setelah Insanul Fahmi diduga selingkuh dengan Inara Rusli
Ilmuwan Teleportasi Informasi Antar Foton Jauh untuk Pertama Kalinya
Rekor Dunia Terpecahkan: Komputer Kuantum 50-Qubit Disimulasikan Sepenuhnya untuk Pertama Kalinya

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 17:17 WIB

Para Ilmuwan Telah Menemukan Cawan Suci Pembuatan Bir

Minggu, 23 November 2025 - 16:46 WIB

2.880 Guru Ikuti UTBK-UKPPPG Tahap 3 di USK

Minggu, 23 November 2025 - 14:42 WIB

Kelihatannya Seperti Dinosaurus, Tapi Hewan Berusia 240 Juta Tahun Ini Sebenarnya Makhluk Lain

Minggu, 23 November 2025 - 14:11 WIB

Bukan Sekadar Kekeringan: Ilmuwan Ajukan Teori Baru tentang Runtuhnya Kota Maya

Minggu, 23 November 2025 - 13:40 WIB

Aceh Raih Dua Juara Lomba Masak Seluruh Ikan Tingkat Nasional, FORIKAN Aceh Jadi Pendorong Prestasi

Minggu, 23 November 2025 - 11:04 WIB

Ilmuwan Teleportasi Informasi Antar Foton Jauh untuk Pertama Kalinya

Minggu, 23 November 2025 - 10:33 WIB

Rekor Dunia Terpecahkan: Komputer Kuantum 50-Qubit Disimulasikan Sepenuhnya untuk Pertama Kalinya

Minggu, 23 November 2025 - 10:02 WIB

Terungkap, Prabowo Ingatkan Erick Thohir Saat Menendang STY dengan Kluivert: “Kalau Gagal Pasti Habis”

Berita Terbaru

Headline

Para Ilmuwan Telah Menemukan Cawan Suci Pembuatan Bir

Minggu, 23 Nov 2025 - 17:17 WIB

Headline

2.880 Guru Ikuti UTBK-UKPPPG Tahap 3 di USK

Minggu, 23 Nov 2025 - 16:46 WIB