Jangan Hilangkan Sikap Kritis Anda!

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id- Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo yang melibatkan elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam negara. “Kami kira setidaknya ada dua hal dari Presiden terkait hal ini.

Pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak-banyaknya elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negara ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kedua, untuk menunjukkan apresiasi Presiden terhadap organisasi keagamaan yang sejak awal telah berkontribusi dalam membangun negara ini, kata Gomar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Gomar, pemberian IUP tidak mudah untuk dilaksanakan mengingat organisasi keagamaan memiliki keterbatasan, sedangkan dunia pertambangan sangat kompleks.

Namun mengingat setiap organisasi keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang dapat mendayagunakan sumber daya manusia yang dimilikinya, tentunya jika organisasi keagamaan dipercaya maka akan mampu mengelolanya secara maksimal dan profesional, ujarnya.

Saat IUP diterapkan, Ketua PGI mengingatkan organisasi keagamaan agar tidak mengabaikan tugas pokok dan fungsinya dalam membangun masyarakat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

“Dan yang terpenting, jangan sampai organisasi keagamaan tersandera berbagai hal karena kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” kata Gomar.

Ia berharap keterlibatan organisasi keagamaan dalam pengelolaan tambang dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat menjadi terobosan dan contoh yang baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo, Kamis (30/5), menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan aturan baru memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan bersifat terbatas, yakni hanya lima tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku.

Dengan demikian, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku hingga 30 Mei 2029

NewsRoom.id

Berita Terkait

Jam Kosmik Mengungkap Riak Tersembunyi di Ruangwaktu
Sesuatu yang Aneh Sedang Terjadi pada Medan Magnet Bumi
Akankah Pusat Dekat San Francisco yang Kosong Menemukan Pembeli?
Ilmuwan Menciptakan “Superalloy” Baru yang Dapat Merevolusi Mesin Jet dan Pembangkit Listrik
Apakah Ini Akhir dari Era Silikon? Ilmuwan Mengungkap Komputer 2D Pertama di Dunia
Finn Wolfhard Khawatir 'Stranger Things' Akan Membuat Finalnya Seperti 'Game of Thrones'
Merek Kanada DUER Membuka Toko Portland, Mengincar Pertumbuhan AS
Terapi Kanker Baru Menyelundupkan Virus Melewati Pertahanan Kekebalan Tubuh

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:52 WIB

Jam Kosmik Mengungkap Riak Tersembunyi di Ruangwaktu

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Sesuatu yang Aneh Sedang Terjadi pada Medan Magnet Bumi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Akankah Pusat Dekat San Francisco yang Kosong Menemukan Pembeli?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:12 WIB

Ilmuwan Menciptakan “Superalloy” Baru yang Dapat Merevolusi Mesin Jet dan Pembangkit Listrik

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Apakah Ini Akhir dari Era Silikon? Ilmuwan Mengungkap Komputer 2D Pertama di Dunia

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Merek Kanada DUER Membuka Toko Portland, Mengincar Pertumbuhan AS

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Terapi Kanker Baru Menyelundupkan Virus Melewati Pertahanan Kekebalan Tubuh

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:58 WIB

Peneliti Menemukan Bahwa Nutrisi Umum dalam Makanan Berhubungan dengan Depresi

Berita Terbaru

Headline

Jam Kosmik Mengungkap Riak Tersembunyi di Ruangwaktu

Jumat, 17 Okt 2025 - 17:52 WIB

Headline

Sesuatu yang Aneh Sedang Terjadi pada Medan Magnet Bumi

Jumat, 17 Okt 2025 - 15:48 WIB