Jangan Hilangkan Sikap Kritis Anda!

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id- Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo yang melibatkan elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam negara. “Kami kira setidaknya ada dua hal dari Presiden terkait hal ini.

Pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak-banyaknya elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negara ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kedua, untuk menunjukkan apresiasi Presiden terhadap organisasi keagamaan yang sejak awal telah berkontribusi dalam membangun negara ini, kata Gomar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Gomar, pemberian IUP tidak mudah untuk dilaksanakan mengingat organisasi keagamaan memiliki keterbatasan, sedangkan dunia pertambangan sangat kompleks.

Namun mengingat setiap organisasi keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang dapat mendayagunakan sumber daya manusia yang dimilikinya, tentunya jika organisasi keagamaan dipercaya maka akan mampu mengelolanya secara maksimal dan profesional, ujarnya.

Saat IUP diterapkan, Ketua PGI mengingatkan organisasi keagamaan agar tidak mengabaikan tugas pokok dan fungsinya dalam membangun masyarakat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

“Dan yang terpenting, jangan sampai organisasi keagamaan tersandera berbagai hal karena kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” kata Gomar.

Ia berharap keterlibatan organisasi keagamaan dalam pengelolaan tambang dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat menjadi terobosan dan contoh yang baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo, Kamis (30/5), menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan aturan baru memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan bersifat terbatas, yakni hanya lima tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku.

Dengan demikian, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku hingga 30 Mei 2029

NewsRoom.id

Berita Terkait

Mesin Baru Memanfaatkan Vakum Pembekuan untuk Menghasilkan Tenaga di Malam Hari
Memperkuat Semangat Kerja Kompak dan Solid
Jepang Harus Memberikan Penjelasan Terkait Tiga Masalah Mendasar kepada Asia dan Masyarakat Internasional
Galaksi Spiral Chaotic Ini Masih Pulih Dari Tabrakan Kosmik
Studi Baru Menunjukkan Kondisi Awal Mars Cocok untuk Kehidupan
Bezzecchi Sukses Tutup Musim dengan Kemenangan, Aprilia Bersinar di MotoGP Valencia
Warga Cipayung Temukan Bayi Masih Hidup dalam Goodie Bag di Tempat Pembuangan Sampah
Ilmuwan Menemukan Titik Lemah Seluler pada Penyakit Alzheimer

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 04:57 WIB

Mesin Baru Memanfaatkan Vakum Pembekuan untuk Menghasilkan Tenaga di Malam Hari

Senin, 17 November 2025 - 04:26 WIB

Memperkuat Semangat Kerja Kompak dan Solid

Senin, 17 November 2025 - 03:55 WIB

Jepang Harus Memberikan Penjelasan Terkait Tiga Masalah Mendasar kepada Asia dan Masyarakat Internasional

Senin, 17 November 2025 - 01:51 WIB

Galaksi Spiral Chaotic Ini Masih Pulih Dari Tabrakan Kosmik

Senin, 17 November 2025 - 01:21 WIB

Studi Baru Menunjukkan Kondisi Awal Mars Cocok untuk Kehidupan

Senin, 17 November 2025 - 00:18 WIB

Warga Cipayung Temukan Bayi Masih Hidup dalam Goodie Bag di Tempat Pembuangan Sampah

Minggu, 16 November 2025 - 22:45 WIB

Ilmuwan Menemukan Titik Lemah Seluler pada Penyakit Alzheimer

Minggu, 16 November 2025 - 22:14 WIB

Ilmuwan Menemukan Tingkat Unsur Beracun yang Mengkhawatirkan dalam Mainan Plastik

Berita Terbaru

Headline

Memperkuat Semangat Kerja Kompak dan Solid

Senin, 17 Nov 2025 - 04:26 WIB

Headline

Galaksi Spiral Chaotic Ini Masih Pulih Dari Tabrakan Kosmik

Senin, 17 Nov 2025 - 01:51 WIB