NewsRoom.id – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai Organisasi Masyarakat Keagamaan (Ormas) layak diberi kesempatan mengelola tambang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan aturan baru itu memperbolehkan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Pasal ini menuai pro dan kontra karena selain dinilai tidak tepat, sejumlah pihak menilai ormas keagamaan tidak memiliki pengalaman dan modal untuk mengelola tambang. Selain itu, ada kekhawatiran izin pengelolaan pertambangan ormas akan dimanfaatkan badan usaha lain.
Terkait hal tersebut, Anwar Abbas meyakinkan bahwa organisasi keagamaan seperti NU dan MUhammadiyah patut diberi kesempatan.
Modal bisa dicari, Bill Gates dulu miskin, sekarang kaya karena cari (modal), kan, kata Anwar Abbas kepada tvOne, Senin (3/6/2024) malam.
“Jadi jangan berasumsi bahwa ormas Islam tidak akan bisa mendapatkan modal dan juga jangan berasumsi bahwa ormas Islam atau ormas keagamaan tidak punya pengalaman, bagaimana mungkin mereka tidak pernah memiliki kesempatan,” imbuhnya.
Tokoh ulama Muhammadiyah ini pun memaparkan alasan mengapa ormas keagamaan layak mendapat kesempatan mengelola tambang.
Menurutnya, Organisasi Keagamaan telah ikut serta bersama Pemerintah dalam menjalankan tugas yang memberikan kontribusi bagi kemaslahatan masyarakat.
Jadi bagi saya, SK (PP) ini merupakan keputusan terobosan, menurut saya karena apa, karena selama ini yang bisa mengelola sumber daya tersebut hanya badan usaha korporasi dan perusahaan perseorangan, kata Anwar Abbas.
Sedangkan Ormas Islam yang tugas sehari-harinya berbarengan dengan tugas negara dan pemerintahan, maka tugas negara adalah melindungi umat, mencerdaskan umat, dan menyejahterakan umat. “Kita lihat saja sebagai contoh, misalnya pada tugas pertama negara, ketika ada bencana, masyarakatlah yang pertama kali hadir di lokasi itu, bukan negara, bukan pemerintah, tapi ormas keagamaan.
“Tapi karena tidak punya uang dan terbatas, tentu kami tidak bisa berbuat banyak,” lanjutnya.
Lebih lanjut Anwar Abbas mengatakan, PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan peluang bagi Organisasi Keagamaan untuk mandiri dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah.
Oleh karena itu, sangat bergantung pada pemerintah dan saya kira ketergantungan terhadap negara bisa dikurangi dengan pemberdayaan masyarakat, dengan pemberdayaan ormas keagamaan, tambah Anwar.
Menteri LHK Tekankan Tidak Akan Ada 'Bagi-Bagi Kue' Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, tidak hanya organisasi keagamaan yang bisa mengelola tambang, organisasi lain juga berhak mendapatkan hak tersebut sesuai amanat Menteri LHK. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Konstitusi (UUD). Tahun 1945 tentang pemberian ruang produktivitas kepada masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memandang pemberian izin pertambangan sebagai upaya menciptakan produktivitas masyarakat melalui ormas.
Ia juga menegaskan, pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan akan memungkinkan diberikan kepada sayap organisasi lainnya. “Konstitusi mengatakan bahwa menjadi produktif adalah hak asasi manusia.
“Jadi ruang produktivitas masyarakat, apapun salurannya, harus disediakan,” kata Siti di Jakarta, Senin (3/6/2024). Siti mengatakan, pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk memberikan ruang bagi masyarakat.
Menurut dia, masyarakat juga dipersilahkan untuk produktif yang harus diperhatikan negara. “Misalnya, apa yang terjadi pada pejabat di bawah yang miskin? “Mereka juga harus memikirkan hal ini, karena menjadi produktif adalah hak masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Siti menjelaskan alasan pemerintah memberikan izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang tersebut.
Namun, dia menegaskan, pemerintah tidak melakukan pembatasan terhadap ormas keagamaan atau ormas lainnya. “Pertimbangkan ormas karena ada sayap organisasi yang memungkinkan ormas mencari usulan setiap hari.
“Tanyakan apa namanya saat mengajukan proposal, sebaiknya bagian bisnisnya rapi dan tetap profesional,” ujarnya.
Dengan begitu, dia menegaskan tak ada anggapan 'berbagi kue' terkait izin organisasi keagamaan mengelola tambang. “Tidak (berbagi kue, Red), jadi lihat dasar-dasarnya ya,” ujarnya
NewsRoom.id