NewsRoom.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menangkap pria berinisial MS yang menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
MS ditangkap karena diduga melakukan korupsi uang nasabah sebesar Rp 1,2 miliar. Motif MS mencuri uang nasabah karena diduga kecanduan bermain judi slot online.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kepala Satuan Reserse Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan Suratno Timur mengatakan, tujuh nasabah melaporkan tabungannya selalu berkurang. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023.
Cara yang dilakukan MS adalah dengan memindahkan buku tunjangan penarikan dari rekening pinjaman ke rekening tabungan yang dikuasai MS tanpa izin nasabah. Hal ini mudah dilakukan MS karena dia adalah Relationship Manager.
Berdasarkan laporan pelanggan tersebut, tim penyidik kejaksaan langsung melakukan penyelidikan dan memanggil MS untuk dimintai keterangan, kata Suratno, dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/6).
Suratno menambahkan, dalam pemeriksaan, MS mengakui perbuatannya. Dijelaskannya cara yang dilakukan dengan mengajukan kredit modal kerja pada rekening giro 7 nasabah. Kemudian juga untuk pinjaman modal kerja yang diajukan oleh 7 nasabah.
Namun tidak semuanya ada di rekening nasabah dan masih ada sebagian dana nasabah yang tersimpan di rekening, kata Suratno.
Dalam melaksanakan aksinya, lanjut Suratno, MS telah membuatkan buku rekening dan ATM bagi nasabah. Namun MS tidak menyerahkan buku rekening dan ATM kepada nasabah, melainkan tetap dalam kendalinya sendiri.
Tak hanya itu, MS juga diduga membuat dan memalsukan tanda tangan nasabah pada bukti penarikan (UM-01) dan surat kuasa pendebetan rekening, kata Suratno.
Selanjutnya MS digunakan untuk melakukan transaksi pemindahan dana buku dari rekening pinjaman ke rekening tabungan yang dikuasainya.
Atas perbuatan tersangka MS, pihak bank tempatnya bekerja telah mengembalikan dana pinjaman yang digunakan MS ke rekening pinjaman masing-masing nasabah sebesar Rp. 1.111.787.718,00.
Saat ini Kejaksaan Pacitan telah menahan MS di Rutan Pacitan selama 20 hari.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Primair juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 15 tahun, pungkas Suratno.
NewsRoom.id