Kecanduan Judi Slot, Pegawai Bank Plat Merah Curi Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menangkap pria berinisial MS yang menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

MS ditangkap karena diduga melakukan korupsi uang nasabah sebesar Rp 1,2 miliar. Motif MS mencuri uang nasabah karena diduga kecanduan bermain judi slot online.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kepala Satuan Reserse Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan Suratno Timur mengatakan, tujuh nasabah melaporkan tabungannya selalu berkurang. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023.

Cara yang dilakukan MS adalah dengan memindahkan buku tunjangan penarikan dari rekening pinjaman ke rekening tabungan yang dikuasai MS tanpa izin nasabah. Hal ini mudah dilakukan MS karena dia adalah Relationship Manager.

Berdasarkan laporan pelanggan tersebut, tim penyidik ​​kejaksaan langsung melakukan penyelidikan dan memanggil MS untuk dimintai keterangan, kata Suratno, dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/6).

Suratno menambahkan, dalam pemeriksaan, MS mengakui perbuatannya. Dijelaskannya cara yang dilakukan dengan mengajukan kredit modal kerja pada rekening giro 7 nasabah. Kemudian juga untuk pinjaman modal kerja yang diajukan oleh 7 nasabah.

Namun tidak semuanya ada di rekening nasabah dan masih ada sebagian dana nasabah yang tersimpan di rekening, kata Suratno.

Dalam melaksanakan aksinya, lanjut Suratno, MS telah membuatkan buku rekening dan ATM bagi nasabah. Namun MS tidak menyerahkan buku rekening dan ATM kepada nasabah, melainkan tetap dalam kendalinya sendiri.

Tak hanya itu, MS juga diduga membuat dan memalsukan tanda tangan nasabah pada bukti penarikan (UM-01) dan surat kuasa pendebetan rekening, kata Suratno.

Selanjutnya MS digunakan untuk melakukan transaksi pemindahan dana buku dari rekening pinjaman ke rekening tabungan yang dikuasainya.

Atas perbuatan tersangka MS, pihak bank tempatnya bekerja telah mengembalikan dana pinjaman yang digunakan MS ke rekening pinjaman masing-masing nasabah sebesar Rp. 1.111.787.718,00.

Saat ini Kejaksaan Pacitan telah menahan MS di Rutan Pacitan selama 20 hari.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Primair juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 15 tahun, pungkas Suratno.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Merjuri Menandai Hari Jadi ke 10 Dengan Pos Luar Timur Tengah dan Nordstrom
Anak-anak Penderita Eksim Melihat Manfaat Mengejutkan dari Vaksin COVID
Cacat Fatal dalam Siklus Karbon Dapat Menjerumuskan Bumi ke dalam Pembekuan Global
Lantik 42 Pejabat Fungsional, Sekda Aceh Besar Tekankan Disiplin dan Komunikasi Efektif
Prabowo diminta hati-hati melunasi utang kereta cepat, bisa jadi senjata buat Anda
Bahan Kimia Sehari-hari Terkait dengan Penyakit Hati dan Kanker, Studi Memperingatkan
Dari Jalur Alpen Hingga Jalanan Kota, Salomon Berada di dalamnya Untuk Jangka Panjang
Teori Asma Berusia Puluhan Tahun Ditantang: Apakah Kita Mengobati Hal yang Salah?

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:50 WIB

Merjuri Menandai Hari Jadi ke 10 Dengan Pos Luar Timur Tengah dan Nordstrom

Kamis, 6 November 2025 - 20:19 WIB

Anak-anak Penderita Eksim Melihat Manfaat Mengejutkan dari Vaksin COVID

Kamis, 6 November 2025 - 19:48 WIB

Cacat Fatal dalam Siklus Karbon Dapat Menjerumuskan Bumi ke dalam Pembekuan Global

Kamis, 6 November 2025 - 19:17 WIB

Lantik 42 Pejabat Fungsional, Sekda Aceh Besar Tekankan Disiplin dan Komunikasi Efektif

Kamis, 6 November 2025 - 18:46 WIB

Prabowo diminta hati-hati melunasi utang kereta cepat, bisa jadi senjata buat Anda

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Dari Jalur Alpen Hingga Jalanan Kota, Salomon Berada di dalamnya Untuk Jangka Panjang

Kamis, 6 November 2025 - 16:42 WIB

Teori Asma Berusia Puluhan Tahun Ditantang: Apakah Kita Mengobati Hal yang Salah?

Kamis, 6 November 2025 - 16:11 WIB

Pemerintah Desa Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit: Adakan Pelatihan untuk Linmas

Berita Terbaru