NewsRoom.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengindikasikan adanya tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) dalam peredaran perjudian online di Asia Tenggara.
Dalam temuannya, cukup banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di tempat perjudian online dan offline, namun mereka tidak diberitahu bahwa pekerjaan yang mereka lakukan berkaitan dengan dunia perjudian online.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Bahkan dalam kasus perjudian online juga diduga ada TPPO, ada WNI yang bekerja di lokasi perjudian dan biasanya baik offline maupun online, kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian. Komunikasi dan Informasi Usman Kansong, Sabtu (15/6) seperti dikutip dari Antara.
Usman Kansong menambahkan, situs judi online yang mempekerjakan orang Indonesia adalah situs dari luar negeri, dan perjudian online di sana sebagian besar legal.
“Iya, mereka dibohongi, katanya dan akan dipekerjakan di tempat yang sah. “Jadi di beberapa negara perjudian itu legal, tapi tentu bagi orang Indonesia itu ilegal,” jelasnya.
Dengan begitu, apa yang dilakukan tempat perjudian terhadap pekerja asal Indonesia bisa saja mengandung unsur TPPO.
“Jadi kami dengar ada unsur TPPO di tempat-tempat perjudian di negara-negara Asia Tenggara,” lanjut Usman.
Sebelumnya, pada April lalu, Usman menyatakan gugus tugas tersebut akan bekerja sama dengan Interpol untuk memfasilitasi penanganan kasus TPPO lintas negara.
“Saya juga berpendapat bahwa satgas ini akan bekerja sama dengan Interpol, seperti halnya satgas tindak pidana perdagangan orang atau TIP, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain,” ujarnya.
Usman Kansong menambahkan, Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online memang tengah menjalin kerja sama dengan otoritas di negara lain untuk bisa menangani praktik perjudian online secara komprehensif.
“Nah, begitulah gugus tugas dibentuk. Kalau tidak ada gugus tugas, kita mungkin bingung siapa yang harus berkoordinasi dengan luar negeri. Tapi kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kita sebut penanganan komprehensif, kata Usman Kansong.
Ia menambahkan, pihaknya melibatkan Interpol karena server situs judi online tersebut berada di luar negeri. Yang sudah teridentifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di Filipina dan Kamboja.
“Karena OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa memfilter server di negara lain. “Dengan berkolaborasi dengan otoritas di negara lain, saya kira itulah yang kita sebut sebagai penanganan komprehensif,” tegas Usman.
Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.
koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
NewsRoom.id