NewsRoom.id -Nilai kerugian keuangan negara yang diduga akibat tindak pidana korupsi pemberian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo untuk penanganan pandemi Covid-19 meningkat menjadi Rp 250 miliar.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan nilai kerugian keuangan negara akibat pemberian bantuan sosial Presiden Jokowi meningkat dari Rp125 miliar menjadi Rp250 miliar.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Potensi KN (kerugian negara) untuk bantuan presiden sekitar Rp 250 miliar. Untuk tahap 3, 5, dan 6, kata Tessa kepada wartawan, Jumat (28/6).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan ini sebesar Rp125 miliar.
Dalam kasus ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo Wongkaren sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Ia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selain itu, Ivo juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 62.591.907.120 (Rp 62,59 miliar) subsider 5 tahun penjara.
NewsRoom.id