NewsRoom.id -Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat apresiasi. Ketua Satgas Judi Online ini mengisyaratkan bahwa perjudian online merupakan kejahatan yang harus dilawan bersama-sama.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Satgas mengindikasikan bahwa judol memang menjadi musuh rakyat dan dampak buruknya bisa melebihi bahaya penyalahgunaan narkoba yang hingga saat ini belum bisa diberantas oleh aparat penegak hukum kita, kata Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat. Berpesta. Fraksi Partai Santoso kepada wartawan, Selasa (18/6).
Santoso menyatakan perjudian sudah lama menjadi penyakit sosial yang harus dilawan. Seiring berkembangnya teknologi informasi (IT), saat ini banyak dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau bandar judi dengan menciptakan permainan judi dengan menggunakan teknologi yang disebut dengan judi online (judol).
Padahal, kata dia, ada unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mendukung situs judi online. Ingat, perjudian online adalah jaringan lintas batas.
“Sudah bukan rahasia umum lagi jika beredar rumor bahwa pegawai Kominfo terlibat dalam pengamanan situs judol,” kata Santoso.
Ia tak memungkiri, maraknya tindakan pelanggaran aturan yang dilakukan masyarakat di suatu negara tidak bisa berdiri sendiri. Salah satu indikator masifnya terjadinya kejahatan konvensional di suatu negara adalah banyaknya aparat penegak hukum yang terlibat dalam melindungi pelaku kejahatan.
Tak heran, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Santoso menyebut uang yang beredar sejak 2017 hingga triwulan I 2024 berkisar Rp 500 triliun. Sedangkan pada kuartal I 2024 saja sebesar Rp 167,68 miliar dengan pemblokiran 3.935 akun.
“Itu adalah sejumlah besar uang yang didapat dari orang-orang yang berjudi melalui judol. “Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikan operasi judol ini bagaimanapun caranya,” tegas Santoso.
Untuk itu, Santoso meminta Satgas Pemberantasan Judi Online dengan segala kewenangan yang dimilikinya serta dukungan instansi terkait dapat bersinergi mengungkap bandar judi yang mungkin berlokasi di luar negeri.
“Karena judol menggunakan IT & lintas negara, maka sangat perlu melibatkan lembaga lain seperti BIN, Kejaksaan, Badan Siber dan Sandi Negara,” jelas Santoso.
Selain itu, Kapolri selaku Ketua Harian Satgas Penegakan Hukum harus berani memecat oknum anggota yang terlibat dalam perlindungan dan penerimaan simpanan bandar judol tanpa pilih kasih.
Karena kasus judol ini sudah menjadi kejahatan luar biasa, maka akun-akun yang terindikasi judol juga diblokir dan dimuat di media atau aparat penegak hukum, pungkas Santoso.
NewsRoom.id