NewsRoom.id – Pengamat politik Institut Pratama Nusakom Ari Junaedi mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto diperiksa terkait kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang sudah buron selama empat tahun.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ari mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertransformasi menjadi perpanjangan tangan rezim anti kritik.
Pertama, tersangka kasus pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku seperti Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina serta perantara bernama Saeful Bahri sudah mendapat hukuman. Masiku yang buron lebih dari 4 tahun menjadi “bukti kegagalan KPK,” kata Ari kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Menurut dia, pemanggilan KPK kepada Hasto erat kaitannya dengan sikap kritis Hasto terhadap pemerintahan saat ini.
Apalagi, beberapa waktu lalu Hasto sempat diperiksa Polda Metro Jaya. Ari menilai pemanggilan Hasto merupakan sinyal untuk membungkam suara-suara yang dianggap berlawanan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menelusuri kembali keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa seorang mahasiswa bernama Melita De Grave, Jumat (31/5/2024).
Dalam pemeriksaan, KPK memeriksa Melita terkait pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku.
Melita diduga mengetahui informasi yang dibutuhkan KPK terkait keberadaan Harun.
Tak hanya Melita, KPK juga memeriksa seorang pengacara bernama Simeon Petrus dan mahasiswa lainnya bernama Hugo Ganda.
Keduanya dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku.
Tak hanya soal keberadaannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim Satgas KPK menangkap sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan sepertinya sudah menghilang ditelan bumi.
Direktorat Jenderal Imigrasi sempat menyebutkan calon anggota DPR dari PDIP pada Pemilu Legislatif 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumsel I nomor urut 6 terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK meluncurkannya. OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari lalu, Menteri Hukum dan HAM sekaligus politikus PDIP Yasonna H. Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Bahkan, pemberitaan media nasional menyebutkan Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan disertai rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah maraknya pemberitaan kepulangan Harun ke Indonesia, baru-baru ini pihak Imigrasi mengoreksi informasi tersebut dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Hingga saat ini KPK belum bisa menangkap Harun Masiku.
NewsRoom.id