NewsRoom.id – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengklarifikasi maksud pernyataannya bahwa korban perjudian online berhak menerima bantuan sosial (Bansos).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurutnya, korbannya bukanlah orang-orang yang bermain judi online. Sebab, berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 UU ITE 11/2008, pelaku dan bandar judi online merupakan pelaku tindak pidana dan harus ditindak tegas.
“Saat saya sampaikan, ada korban perjudian online yang bisa mendapat bansos, mereka mengira yang mendapat bantuan itu adalah penjudi. Jadi, ada yang menyesatkan, bukan itu,” kata Muhadjir kepada wartawan, di Gedung Muhammadiyah. 'wah Kantor Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Menurutnya, korban perjudian online yang berhak mendapatkan bantuan sosial adalah keluarga atau individu penjudi yang dirugikan baik secara materi, finansial, maupun psikologis.
“Itulah yang akan kami tanggapi,” ujarnya.
Jadi keluarga, karena keluarga yang jatuh miskin itulah yang mendapat bansos, tambah Ketua PP Muhammadiyah ini.
Sesuai amanat konstitusi, jelasnya, korban perjudian online termasuk dalam kategori miskin dan berhak mendapatkan kompensasi negara.
“Kenapa? Ya, pada dasarnya fakir miskin adalah tanggung jawab negara, sesuai pasal 34 ayat 1 UUD, fakir miskin dan anak terlantar diurus oleh negara,” ujarnya.
Padahal, lanjutnya, bukan hanya masyarakat miskin saja yang menjadi korban perjudian online, namun seluruh masyarakat miskin menjadi tanggung jawab negara untuk diberikan santunan sesuai standar dan kriteria pemeriksaan yang berlaku di Kementerian Sosial.
“Kalau dia dipastikan jatuh miskin karena judi online, maka dia akan mendapat bansos. Jadi jangan bayangkan pemain judi terus miskin lalu langsung menyalurkan bansos ya?” Mohon dimaklumi baik-baik, sekali lagi yang menjadi korban perjudian online bukanlah para pemainnya, tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban perjudian online didaftarkan sebagai penerima bantuan sosial.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk membantu warga yang terjebak perjudian online.
“Kami banyak memberikan advokasi bagi mereka yang menjadi korban perjudian online, misalnya kami memasukkan mereka ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bantuan sosial,” kata Muhadjir, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis. (13/6).
NewsRoom.id