Korupsi Dana BOS Rp 664 Juta, Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung dan Bendahara Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menerima berkas perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 10 Bandung senilai Rp 664 juta.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Sekolah (kepsek) SMAN 10 Bandung berinisial AS, bendahara sekolah AN dan EFR dari pihak swasta yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

Kejaksaan Negeri Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pihaknya menerima delegasi dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS yang saat ini tengah ditangani jaksa.

“Kami menerima delegasi dari Polrestabes Bandung pada 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah. Tersangkanya ada 3 orang, yakni AS sebagai kepala sekolah, AN sebagai bendahara, dan EFR dari pihak swasta, kata Ridha, Selasa (25/6/2024).

Dia mengungkapkan, cara yang dilakukan ketiga tersangka adalah dengan menganggarkan proyek fiktif dan menggelembungkan anggaran BOS. Saat itu, sekolah tersebut mendapat bantuan dana BOS senilai Rp 2,2 miliar pada tahun 2020.

Ade menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta, lalu menerapkan mark-up fee sebesar 10 persen pada proyek tersebut sebesar Rp15,9 juta. Kemudian, proyek fiktif tersebut menghabiskan dana Rp36,4 juta untuk material renovasi ruang ganti olahraga.

Setelahnya, mark-up proyek belanja jasa kebersihan sebesar Rp128,4 juta dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.

Jadi total kerugian negara dari anggaran BOS sekolah sebesar Rp2,2 miliar pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp664,5 juta yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka ini, ujarnya.

Ridha memastikan berkas perkara AS dan dua tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke PN Bandung. Ketiga tersangka akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024).

Berkasnya sudah lengkap dan akan segera didengarkan. Berdasarkan berkas perkara yang kami terima, saat ini pelakunya berjumlah 3 orang. Tapi kalau di persidangan ada fakta baru, tentu kasus ini bisa dikembangkan lebih lanjut, ujarnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Aqua bisa saja diseret ke pengadilan karena berbohong kepada konsumen
'Teroris Perusahaan' Dapat Menghambat Status Miliarder Elon Musk, Klaimnya
Toko Murah Pusat Kota dan Toko Anak-Anak Waralaba BaseCamp Didesain Ulang dengan Konsep Baru
Para Ilmuwan Mencetak Rekor Dunia Baru untuk Pengurutan Genom Manusia Utuh Tercepat
Fisikawan Menemukan “Cermin Kuantum” Tersembunyi yang Memerangkap Cahaya dalam Materi 2D
Resep Kuliner Vegan/Vegetarian yang Lezat
Komunitas Otomotif Jakarta: Ajang Silaturahmi Para Pecinta Kendaraan
Hilang 10 Tembakan, Empat Oknum Polda NTT Jual Senjata Api Polisi ke Warga Sipil

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Aqua bisa saja diseret ke pengadilan karena berbohong kepada konsumen

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13 WIB

'Teroris Perusahaan' Dapat Menghambat Status Miliarder Elon Musk, Klaimnya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Toko Murah Pusat Kota dan Toko Anak-Anak Waralaba BaseCamp Didesain Ulang dengan Konsep Baru

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Para Ilmuwan Mencetak Rekor Dunia Baru untuk Pengurutan Genom Manusia Utuh Tercepat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Fisikawan Menemukan “Cermin Kuantum” Tersembunyi yang Memerangkap Cahaya dalam Materi 2D

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:06 WIB

Komunitas Otomotif Jakarta: Ajang Silaturahmi Para Pecinta Kendaraan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:35 WIB

Hilang 10 Tembakan, Empat Oknum Polda NTT Jual Senjata Api Polisi ke Warga Sipil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:33 WIB

Amazon Menghabiskan 'Hanya' $20 Juta untuk Memiliki James Bond

Berita Terbaru