Korupsi Dana BOS Rp 664 Juta, Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung dan Bendahara Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menerima berkas perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 10 Bandung senilai Rp 664 juta.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Sekolah (kepsek) SMAN 10 Bandung berinisial AS, bendahara sekolah AN dan EFR dari pihak swasta yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

Kejaksaan Negeri Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pihaknya menerima delegasi dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS yang saat ini tengah ditangani jaksa.

“Kami menerima delegasi dari Polrestabes Bandung pada 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah. Tersangkanya ada 3 orang, yakni AS sebagai kepala sekolah, AN sebagai bendahara, dan EFR dari pihak swasta, kata Ridha, Selasa (25/6/2024).

Dia mengungkapkan, cara yang dilakukan ketiga tersangka adalah dengan menganggarkan proyek fiktif dan menggelembungkan anggaran BOS. Saat itu, sekolah tersebut mendapat bantuan dana BOS senilai Rp 2,2 miliar pada tahun 2020.

Ade menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta, lalu menerapkan mark-up fee sebesar 10 persen pada proyek tersebut sebesar Rp15,9 juta. Kemudian, proyek fiktif tersebut menghabiskan dana Rp36,4 juta untuk material renovasi ruang ganti olahraga.

Setelahnya, mark-up proyek belanja jasa kebersihan sebesar Rp128,4 juta dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.

Jadi total kerugian negara dari anggaran BOS sekolah sebesar Rp2,2 miliar pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp664,5 juta yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka ini, ujarnya.

Ridha memastikan berkas perkara AS dan dua tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke PN Bandung. Ketiga tersangka akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024).

Berkasnya sudah lengkap dan akan segera didengarkan. Berdasarkan berkas perkara yang kami terima, saat ini pelakunya berjumlah 3 orang. Tapi kalau di persidangan ada fakta baru, tentu kasus ini bisa dikembangkan lebih lanjut, ujarnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Puluhan Tahun Kemudian, Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Pembacaan Aneh Voyager 2 tentang Uranus
Studi Harvard Membuka Potensi Pengobatan Baru untuk Diabetes dan Obesitas
KPK Intensif Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Makan Lebih Banyak Vitamin C Ditemukan Secara Langsung Meningkatkan Kolagen dan Pembaruan Kulit
Lubang Ozon Antartika Tahun Ini Sangat Kecil
Bupati Aceh Selatan Akui Umrah Tanpa Izin, Mendagri Telepon Minta Klarifikasi
Partikel Kecil “Hantu” Dapat Menjelaskan Mengapa Alam Semesta Ada
Cacing Laut “Sederhana” Ini Punya Rahasia: Mata yang Tak Pernah Berhenti Berkembang

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:20 WIB

Puluhan Tahun Kemudian, Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Pembacaan Aneh Voyager 2 tentang Uranus

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:49 WIB

Studi Harvard Membuka Potensi Pengobatan Baru untuk Diabetes dan Obesitas

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:47 WIB

KPK Intensif Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:15 WIB

Makan Lebih Banyak Vitamin C Ditemukan Secara Langsung Meningkatkan Kolagen dan Pembaruan Kulit

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:44 WIB

Lubang Ozon Antartika Tahun Ini Sangat Kecil

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:38 WIB

Partikel Kecil “Hantu” Dapat Menjelaskan Mengapa Alam Semesta Ada

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:07 WIB

Cacing Laut “Sederhana” Ini Punya Rahasia: Mata yang Tak Pernah Berhenti Berkembang

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:06 WIB

Raja Juli, Sapi Oligarki, dan Gajah Mati

Berita Terbaru

Headline

KPK Intensif Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Minggu, 7 Des 2025 - 14:47 WIB

Headline

Lubang Ozon Antartika Tahun Ini Sangat Kecil

Minggu, 7 Des 2025 - 12:44 WIB