NewsRoom.id -Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara Bambang Prawoto Sutikno dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Rabu (12/6).
Bambang Prawoto Sutikno dipanggil dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Kedy Afandi (KA) sebagai orang kepercayaan mantan Bupati Banjarnegara, mendiang Budhi Sarwono.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pemeriksaan itu dilakukan di Bareskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu sore (12/6).
Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil 3 orang saksi lainnya yakni Wawan Yulianto selaku Direktur CV Suka Abadi, Nurul Megawati selaku Direktur PT Satwika Mitra Pratama, dan Eko Nugroho Wibowo selaku Direktur CV Podang Kencana.
Sebelum meninggal pada Selasa (20/2), Budhi Sarwono sempat berstatus tersangka dalam beberapa kasus.
Pertama, kasus dugaan keikutsertaan dalam kontrak, pengadaan, atau sewa dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada tahun 2017-2018. Dalam kasus ini, Budhi Sarwono divonis delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Kedua kasus TPPU. Ketiga, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pejabat negara yang dengan sengaja, langsung maupun tidak langsung, ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada tahun 2019-2021 dan diduga menerima gratifikasi.
NewsRoom.id