NewsRoom.id -Sebanyak 9 barang disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Salah satunya adalah tanda terima pembayaran DPP PDIP sebesar Rp 200 juta.
Hal itu terungkap dalam surat tanda terima barang bukti yang diserahkan kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, saat melengkapi bukti baru terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis sore (20/ 6).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ada 2 surat dalam surat ini, yang membedakan hanyalah tanggal penyitaannya. Yang pertama disita pada 23 April 2024, yang kedua tertanggal 10 Juni 2024. Meski berbeda tanggal, namun isinya tetap sama.
Dimana, ada 9 barang yang disita tim penyidik dari tangan Kusnadi, yakni 1 unit ponsel iPhone 11 milik Kusnadi yang berisi Tri SIMCard, beserta dokumen elektronik di dalamnya, 1 buah buku hitam bertuliskan Kompas TV #Teman Terpercaya, 1 buah berwarna hitam buku dengan tulisan Erica, buku catatan pribadi E-156.
Selanjutnya 1 lembar buku catatan berwarna merah putih yang bertuliskan PDI Perjuangan, 1 lembar tanda terima dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan sebesar Rp 200 juta untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB pada tanggal 23 November 2023.
Kemudian 1 buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi; 1 kartu eksekutif Apartemen Menteng; 1 buah dompet kartu berwarna hitam berisi 1 buah kartu Livelt Paris Made in Italy, 1 buah kartu ATM Mandiri Debit Platinum, 1 buah kartu ATM debit BCA Paspor Blue; dan 1 buah perekam suara Sony ICD-TX660 kode 1032917 beserta data elektronik di dalamnya milik Kusnadi.
NewsRoom.id









