Kronologi Ibu di Tangsel Menganiaya Anaknya Sendiri, Berawal dari Kenalan di Facebook Didorong Rp 15 Juta

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Polda Metro Jaya menetapkan seorang ibu berinisial R (22) sebagai tersangka kasus perekaman dan penyebaran video asusila bersama seorang anak di rumah kontrakan di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Provinsi Banten.

“Kami telah menangkap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana seseorang dengan sengaja dan tanpa izin mengedarkan dokumen elektronik yang memuat konten yang melanggar kesusilaan dan/atau tindak pidana pornografi dan/atau tindak pidana perlindungan anak,” kata Kabid Humas. Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (3/6/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka R dihubungi seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.

Kemudian pemilik akun Facebook, Icha Shakila, membujuk tersangka untuk mengirimkan foto bugilnya dengan janji mengirimkan sejumlah uang. “Karena keperluan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto bugilnya,” ujarnya.

Selanjutnya pada 30 Juli 2023, usai mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R diminta membuat video ala dan skenario pemilik akun Icha Shakila.

Dengan ancaman jika tidak membuat video yang diminta akun Facebook tersebut, maka foto bugil tersangka yang dikirimkan akan tersebar luas, kata Ade Ary.

Di hari yang sama, tersangka mengikuti perintah dari akun Icha Shakila untuk membuat video porno antara tersangka dan anak kandungnya yang berusia lima tahun, dengan janji Icha sebesar Rp15 juta.

Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Icha Shakila, namun akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirimkan uang sepeser pun. “uang yang dijanjikan sebelumnya,” kata Ade Ary.

Ade Ary juga menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. . .

Kemudian Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya penyidik ​​masih mempelajari keterangan tersangka, membandingkannya dengan alat bukti lain, ujarnya.

Ade menambahkan, pihaknya telah memasukkan pemilik akun Facebook, Icha Shakila, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Petugas sedang melakukan pengejaran,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril menjelaskan, pelaku adegan asusila dan pembuat video tersebut sudah menyerahkan diri dan ditangkap di Polres Tangsel.

Terduga pelaku tadi malam (2/6) diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk mendapat perawatan lebih lanjut, kata AKP Agil saat dikonfirmasi.

Sebelumnya beredar unggahan di akun X @kegblgnunfaedh dan akun @dhemit_is_back berisi foto seorang ibu dan anaknya melakukan perbuatan tidak pantas.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Dak Prescott, Para Koboi Menerima Kabar Baik Sebelum Pertandingan Viking
Varian Anti Demam Flu Burung Bisa Memicu Pandemi Berikutnya
Desak Status Bencana Nasional, Anggota DPRD Sumut Ingatkan Nias Pisahkan dari Indonesia
Rebut Senjata Penembak, 'Pahlawan' Teror Berdarah Sydney Ternyata Seorang Muslim?
Brentford v Leeds United: Liga Premier – langsung | Liga Utama
Apakah kisah cinta Sutton Foster karya Hugh Jackman berujung pada penghinaan terhadap Golden Globes?
Mike Vrabel memberikan kabar positif mengenai sepasang starter Patriots yang cedera
Negara yang Tangguh! Pria 71 Tahun Divonis 2 Tahun Penjara karena Memikat Burung Semak

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 01:04 WIB

Dak Prescott, Para Koboi Menerima Kabar Baik Sebelum Pertandingan Viking

Senin, 15 Desember 2025 - 00:33 WIB

Varian Anti Demam Flu Burung Bisa Memicu Pandemi Berikutnya

Senin, 15 Desember 2025 - 00:02 WIB

Desak Status Bencana Nasional, Anggota DPRD Sumut Ingatkan Nias Pisahkan dari Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:31 WIB

Rebut Senjata Penembak, 'Pahlawan' Teror Berdarah Sydney Ternyata Seorang Muslim?

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:59 WIB

Brentford v Leeds United: Liga Premier – langsung | Liga Utama

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:57 WIB

Mike Vrabel memberikan kabar positif mengenai sepasang starter Patriots yang cedera

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:26 WIB

Negara yang Tangguh! Pria 71 Tahun Divonis 2 Tahun Penjara karena Memikat Burung Semak

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:55 WIB

SC Freiburg – BVB SEKARANG langsung di TV: siaran Bundesliga pertama di TV dan streaming

Berita Terbaru

Headline

Varian Anti Demam Flu Burung Bisa Memicu Pandemi Berikutnya

Senin, 15 Des 2025 - 00:33 WIB