Kronologi Ibu di Tangsel Menganiaya Anaknya Sendiri, Berawal dari Kenalan di Facebook Didorong Rp 15 Juta

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Polda Metro Jaya menetapkan seorang ibu berinisial R (22) sebagai tersangka kasus perekaman dan penyebaran video asusila bersama seorang anak di rumah kontrakan di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Provinsi Banten.

“Kami telah menangkap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana seseorang dengan sengaja dan tanpa izin mengedarkan dokumen elektronik yang memuat konten yang melanggar kesusilaan dan/atau tindak pidana pornografi dan/atau tindak pidana perlindungan anak,” kata Kabid Humas. Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (3/6/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka R dihubungi seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.

Kemudian pemilik akun Facebook, Icha Shakila, membujuk tersangka untuk mengirimkan foto bugilnya dengan janji mengirimkan sejumlah uang. “Karena keperluan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto bugilnya,” ujarnya.

Selanjutnya pada 30 Juli 2023, usai mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R diminta membuat video ala dan skenario pemilik akun Icha Shakila.

Dengan ancaman jika tidak membuat video yang diminta akun Facebook tersebut, maka foto bugil tersangka yang dikirimkan akan tersebar luas, kata Ade Ary.

Di hari yang sama, tersangka mengikuti perintah dari akun Icha Shakila untuk membuat video porno antara tersangka dan anak kandungnya yang berusia lima tahun, dengan janji Icha sebesar Rp15 juta.

Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Icha Shakila, namun akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirimkan uang sepeser pun. “uang yang dijanjikan sebelumnya,” kata Ade Ary.

Ade Ary juga menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. . .

Kemudian Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya penyidik ​​masih mempelajari keterangan tersangka, membandingkannya dengan alat bukti lain, ujarnya.

Ade menambahkan, pihaknya telah memasukkan pemilik akun Facebook, Icha Shakila, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Petugas sedang melakukan pengejaran,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril menjelaskan, pelaku adegan asusila dan pembuat video tersebut sudah menyerahkan diri dan ditangkap di Polres Tangsel.

Terduga pelaku tadi malam (2/6) diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk mendapat perawatan lebih lanjut, kata AKP Agil saat dikonfirmasi.

Sebelumnya beredar unggahan di akun X @kegblgnunfaedh dan akun @dhemit_is_back berisi foto seorang ibu dan anaknya melakukan perbuatan tidak pantas.

NewsRoom.id

Berita Terkait

“Tidak Seperti Yang Lain” – Para Arkeolog Menemukan Kota Besar Zaman Perunggu Setelah 3500 Tahun
Beraninya kamu! Insanul Fahmi mengaku berstatus duda saat menikah dengan Inara Rusli
Beraninya kamu! Insanul Fahmi mengaku berstatus duda saat menikah dengan Inara Rusli
Bintang Besar, Toko Baru, Hadiah Uang Tunai
Warna yang Seharusnya Tidak Ada: Ilmuwan Menemukan Warna Biru Tak Terduga di Artefak Kuno
Penemuan Fosil Halaman Belakang Berusia 55 Juta Tahun Mengejutkan Ahli Paleontologi
10 Daerah di Aceh Status Darurat Bencana, 46.893 Orang Terdampak – Dua Meninggal
Ancam Keamanan Negara, TB Hasanuddin Desak Pejabat yang Izinkan Bandara PT IMIP Ditindak!

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 10:41 WIB

“Tidak Seperti Yang Lain” – Para Arkeolog Menemukan Kota Besar Zaman Perunggu Setelah 3500 Tahun

Kamis, 27 November 2025 - 10:10 WIB

Beraninya kamu! Insanul Fahmi mengaku berstatus duda saat menikah dengan Inara Rusli

Kamis, 27 November 2025 - 09:39 WIB

Beraninya kamu! Insanul Fahmi mengaku berstatus duda saat menikah dengan Inara Rusli

Kamis, 27 November 2025 - 07:35 WIB

Bintang Besar, Toko Baru, Hadiah Uang Tunai

Kamis, 27 November 2025 - 07:04 WIB

Warna yang Seharusnya Tidak Ada: Ilmuwan Menemukan Warna Biru Tak Terduga di Artefak Kuno

Kamis, 27 November 2025 - 06:02 WIB

10 Daerah di Aceh Status Darurat Bencana, 46.893 Orang Terdampak – Dua Meninggal

Kamis, 27 November 2025 - 05:31 WIB

Ancam Keamanan Negara, TB Hasanuddin Desak Pejabat yang Izinkan Bandara PT IMIP Ditindak!

Kamis, 27 November 2025 - 03:27 WIB

English Bubbly Akan Berkilau Di Bandara Heathrow London

Berita Terbaru

Headline

Bintang Besar, Toko Baru, Hadiah Uang Tunai

Kamis, 27 Nov 2025 - 07:35 WIB