NewsRoom.id – Seorang pemuda berinisial HA (20) di Kecamatan Grujugan, Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), memperkosa sepupunya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, berusia 14 tahun dan sedang hamil. Kini pelaku telah ditangkap dan ditahan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Terduga pelaku sudah kami tahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Langsung kami tahan,” kata Kapolsek Grujugan, AKP Akhmad Purwanto, Rabu (19/6/2024).
Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah, pelaku terancam pasal 76D Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan korban akan segera dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kondisinya secara medis, termasuk meminta visum dan kondisi kehamilan.
Kasus pemerkosaan ini bermula saat korban sedang bermain di rumah tetangganya yang kebetulan memiliki anak seumuran dengan korban. Aksi bejat tersebut dilakukan hampir setiap hari.
Tetangga lain sempat curiga dengan kondisi perut korban yang membuncit. Akhirnya menelpon bidan setempat untuk memeriksanya dan hasilnya korban sedang hamil sekitar 5 bulan.
Saat ditanya siapa pelaku perbuatan tersebut, korban mengaku telah dipaksa berhubungan badan dengan sepupunya sekitar setahun lalu dan berkali-kali.
Sebagai informasi, korban hanya tinggal bersama kakek dan neneknya. Sedangkan kedua orang tuanya kini bekerja di Kalimantan.
NewsRoom.id