OLEH: DERWANTO*
Pada dasarnya setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dihadapan hukum. Salah satunya adalah setiap warga negara yang telah dewasa yaitu berusia 18 tahun berhak memilih dan dipilih. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam kehidupan bernegara.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Terkait dengan asas penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada, terdapat penghapusan dan/atau pembatasan hak pilih warga negara.
Namun undang-undang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memperbaiki hal-hal yang merugikan hak konstitusionalnya di pengadilan, dalam upaya mewujudkan perlindungan haknya.
Apabila pengadilan mengabulkan atau menolaknya, maka hal itu harus dihormati sebagai asas negara.
Anehnya, Chico Hakim, Juru Bicara Tim Pemenangan Pilkada PDIP, menilai keputusan MA yang menetapkan batasan usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur hanya sekedar tipuan hukum.
Yang lebih aneh lagi adalah kebijakan hukum pada masa Megawati menjabat Presiden yang mengeluarkan pembebasan dan pembebasan, pengampunan bagi para obligor BLBI yang telah kehilangan uang negara ratusan triliun rupiah, dan hingga saat ini negara masih menanggung bunga utangnya yang sangat besar.
Putusan MA atau Pembebasan, Mana yang Lebih Berbahaya?
*(Penulis adalah Ketua Nasional KAHMI)
NewsRoom.id