MA Hapus Batas Minimal Calon Kepala Daerah, Bawaslu Hanya Bisa Bilang Begitu

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait batasan usia minimal calon kepala daerah.

Diketahui, keputusan perubahan batasan usia minimal calon gubernur (cagub) dan wakil cagub menjadi minimal 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sudah mulai berlaku. pasangan calon terpilih.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Jika MA memutuskan, Bawaslu akan melaksanakan undang-undang tersebut. Jadi dalam konteks ini Bawaslu tentunya harus menghormati seluruh proses yang sudah berjalan,” kata Lolly di acara Temu Media Tahapan Monitoring Pemilu Serentak 2024 di Nusa Penida. , Klungkung, Bali, Sabtu malam, (1/6).

Ia berdalih Bawaslu merupakan pelaksana hukum sehingga pihaknya menghormati seluruh proses yang sudah berjalan.

Kendati demikian, menurutnya, keputusan MA masih ditunggu KPU untuk melakukan sinkronisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. .

“Kita tunggu prosesnya, karena KPU akan memasukkannya ke dalam PKPU yang sedang berproses,” jelasnya.

Sekadar informasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batasan usia minimal calon kepala daerah.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.

Mengabulkan permohonan keberatan terhadap hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Republik Indonesia (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. yang lebih tinggi adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Mahkamah Agung juga menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak mengandung arti “…usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun.” .” “tahun calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota dihitung sejak pasangan calon terpilih.”

Diketahui, pasal tersebut menyebutkan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi syarat berusia minimal 30 tahun terhitung sejak pasangan calon ditetapkan. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, maka terjadi perubahan syarat minimal usia dan poin penghitungan usia calon.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung berpendapat penghitungan usia calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau segera setelah berakhirnya status calon penyelenggara negara, baik sebagai calon. . calon pelamar, pasangan calon, atau calon terpilih.

Menurut lembaga peradilan, jika maksud penghitungan usia calon kepala daerah hanya sebatas pada saat penetapan pasangan calon, maka terdapat potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mencalonkan calon kepala daerah yang hanya mencapai batas usia. target. Berusia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan berusia 25 tahun bagi bupati/wakil bupati apabila telah lolos tahap penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat bahwa alamat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya diperuntukkan bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu, namun juga bagi seluruh warga negara yang mempunyai hak untuk mencalonkan dan dicalonkan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kunci Sukses Black Friday? Pengaturan Waktu dan Bantuan dari Gen AI
Ahli Kimia Menemukan Cara Baru yang Tak Terduga dalam Menggunakan DNA
Misteri Terpecahkan: Para Ilmuwan Menemukan Mengapa Sel Surya Perovskit “Mencair”
Berubah Warna 3 Kali dan Berakselerasi Secara Misterius, Komet Antarbintang 3I/ATLAS Ungkap Perilaku Aneh
Paddington Dan Kekuatan Bercerita Generasi
Jejak Kaki Neanderthal Pertama Ditemukan di Pantai Portugal Menulis Ulang Apa yang Kita Ketahui Tentang Manusia Purba
Sumber CO₂ Musim Dingin yang Tersembunyi Ditemukan di Samudra Selatan Mengubah Matematika Iklim
Mereka berhak untuk bahagia dan kreatif

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 08:57 WIB

Kunci Sukses Black Friday? Pengaturan Waktu dan Bantuan dari Gen AI

Kamis, 6 November 2025 - 08:26 WIB

Ahli Kimia Menemukan Cara Baru yang Tak Terduga dalam Menggunakan DNA

Kamis, 6 November 2025 - 07:55 WIB

Misteri Terpecahkan: Para Ilmuwan Menemukan Mengapa Sel Surya Perovskit “Mencair”

Kamis, 6 November 2025 - 06:53 WIB

Berubah Warna 3 Kali dan Berakselerasi Secara Misterius, Komet Antarbintang 3I/ATLAS Ungkap Perilaku Aneh

Kamis, 6 November 2025 - 04:50 WIB

Paddington Dan Kekuatan Bercerita Generasi

Kamis, 6 November 2025 - 03:48 WIB

Sumber CO₂ Musim Dingin yang Tersembunyi Ditemukan di Samudra Selatan Mengubah Matematika Iklim

Kamis, 6 November 2025 - 03:17 WIB

Mereka berhak untuk bahagia dan kreatif

Kamis, 6 November 2025 - 01:13 WIB

Transformasi Berkembang Dengan Starbucks Menjual Saham Mayoritas Di Tiongkok

Berita Terbaru

Headline

Paddington Dan Kekuatan Bercerita Generasi

Kamis, 6 Nov 2025 - 04:50 WIB