NewsRoom.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait batasan usia minimal calon kepala daerah.
Diketahui, keputusan perubahan batasan usia minimal calon gubernur (cagub) dan wakil cagub menjadi minimal 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sudah mulai berlaku. pasangan calon terpilih.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Jika MA memutuskan, Bawaslu akan melaksanakan undang-undang tersebut. Jadi dalam konteks ini Bawaslu tentunya harus menghormati seluruh proses yang sudah berjalan,” kata Lolly di acara Temu Media Tahapan Monitoring Pemilu Serentak 2024 di Nusa Penida. , Klungkung, Bali, Sabtu malam, (1/6).
Ia berdalih Bawaslu merupakan pelaksana hukum sehingga pihaknya menghormati seluruh proses yang sudah berjalan.
Kendati demikian, menurutnya, keputusan MA masih ditunggu KPU untuk melakukan sinkronisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. .
“Kita tunggu prosesnya, karena KPU akan memasukkannya ke dalam PKPU yang sedang berproses,” jelasnya.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batasan usia minimal calon kepala daerah.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.
Mengabulkan permohonan keberatan terhadap hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Republik Indonesia (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. yang lebih tinggi adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Mahkamah Agung juga menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak mengandung arti “…usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun.” .” “tahun calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota dihitung sejak pasangan calon terpilih.”
Diketahui, pasal tersebut menyebutkan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi syarat berusia minimal 30 tahun terhitung sejak pasangan calon ditetapkan. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, maka terjadi perubahan syarat minimal usia dan poin penghitungan usia calon.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung berpendapat penghitungan usia calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau segera setelah berakhirnya status calon penyelenggara negara, baik sebagai calon. . calon pelamar, pasangan calon, atau calon terpilih.
Menurut lembaga peradilan, jika maksud penghitungan usia calon kepala daerah hanya sebatas pada saat penetapan pasangan calon, maka terdapat potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mencalonkan calon kepala daerah yang hanya mencapai batas usia. target. Berusia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan berusia 25 tahun bagi bupati/wakil bupati apabila telah lolos tahap penetapan pasangan calon.
Selain itu, MA juga berpendapat bahwa alamat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya diperuntukkan bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu, namun juga bagi seluruh warga negara yang mempunyai hak untuk mencalonkan dan dicalonkan.
NewsRoom.id