Maaf Pak NU dan Muhammadiyah

- Redaksi

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pengamat Sektor Energi, Kurtubi menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi Organisasi Masyarakat Keagamaan (Ormas) untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Kurtubi mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan yang lebih mendesak dibandingkan memberikan izin kepada ormas pengelola tambang.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Diketahui, PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani Jokowi pada 30 Mei 2024.

Pasal 83A mengatur tentang prioritas pemberian WIUPK pada wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bagi badan usaha yang tergabung dalam Organisasi Keagamaan.

Ketimbang menandatangani PP tersebut, menurut Kurtubi, sebaiknya Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk mencabut UU Minerba yang dinilai sudah ketinggalan zaman karena selama ini hanya menguntungkan investor. “Sebaiknya IUP ditunda dulu.

“Ada urgensinya, yang paling mendesak adalah kami meminta Presiden RI segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, mencabut undang-undang yang mengatur sumber daya alam mineral dan batubara serta minyak dan gas bumi yang masih memanfaatkan sumber daya alam. sumber. “Sistem zaman Belanda, zaman kolonial,” kata Kurtubi di tvOneNews, Senin (3/6/2024) malam.

“Izin usaha pertambangan dan kontrak karya terbukti merugikan negara, terbukti merugikan rakyat. “Dengan sistem ini, investor mendapat keuntungan lebih besar dibandingkan negara,” imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, politikus Partai NasDem ini menilai pemerintah harus menguasai bumi, air dan isinya sebaik-baiknya terlebih dahulu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Melalui Perppu, lanjut Kurtubi, Presiden bisa mencabut undang-undang yang mengatur sumber daya alam migas atau pertambangan agar sesuai dengan konstitusi.

“Mengubah undang-undang yang mengatur Minerba agar sesuai dengan konstitusi sehingga tidak lagi menggunakan sistem IUP dan kontrak karya,” ujarnya.

“Kalau kita kembali ke konstitusi, pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan negara adalah perusahaan negara, maka seluruh investor, termasuk nanti, misalnya PT PT, mohon maaf kepada para bapak-bapak muhammadiyah dan bapak-bapak NU yang mempunyai PT, misalnya, dengan kontrak dan sistem nasional perusahaan minyak yang dibentuk berdasarkan Konstitusi.” Tunggu dulu, kalau mau berbisnis, silakan saja setelah undang-undang itu dicabut presiden dengan menggunakan Perppu, imbuhnya.

Senada dengan Kurtubi, Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum MUI juga menilai aturan izin usaha pertambangan yang ada saat ini hanya menguntungkan segelintir pihak, dalam hal ini investor. “Di negeri ini sistem perekonomian yang berlaku bukan lagi sistem ekonomi konstitusional, bukan lagi sistem ekonomi Pancasila, sistem ekonomi liberalisme kapitalis.

Jadi yang penting di negara kita sekarang adalah pemilik ibu kota dan menurut saya itu sangat-sangat tidak sesuai dengan konstitusi kita, kata Anwar Abbas.

Oleh karena itu, kalau Pak Kurtubi mengusulkan apa yang disampaikannya, sebenarnya ada amanat dalam pasal tersebut, yakni pelaksanaan Pasal 33 harus diatur dengan undang-undang, tambahnya.

Namun di sisi lain, Anwar Abbas juga mengamini pemerintah saat ini memberikan peluang bagi ormas untuk mendapatkan kuota.

Jadi, menurut saya, harus ada undang-undang tentang sistem perekonomian nasional yang nafas dan jiwanya sesuai amanat UUD 1945.

Jadi kalau Pak Kurtubi bilang ada yang tidak kita suka, itu realita yang ada saat ini, makanya kita benahi bersama-sama dan saya kira langkah yang diambil Presiden Jokowi sudah bagus, pungkas Anwar Abbas.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Membalikkan Hal yang Tidak Dapat Dibalikkan? Uji Coba Pertama pada Manusia Menunjukkan Sel Punca Dapat Memulihkan Kehilangan Penglihatan pada Pasien AMD
Keributan hebat! Adik Helwa Bachmid menuduh Habib Bahar bin Smith menipu keluarganya
5 Strategi Media Sosial untuk Meningkatkan Penjualan Sabtu Usaha Kecil
Apakah Makam Raja Tut Penuh dengan Opiat? Studi Yale Mengungkap Rahasia Kuno
Studi Membongkar Mitos Utama: AI Menggunakan Energi Jauh Lebih Sedikit Dibandingkan Yang Dikhawatirkan
Mario Aji mencetak rekor poin tertinggi pebalap Indonesia di Moto2 2025
Baru Berusia 20 Tahun! Yasika Aula Ramadhani, Putri Wakil Ketua DPRD, Kuasai 41 Dapur MBG, Harta Ayahnya Capai Rp 92 Miliar
UE Bergerak Untuk Mengakhiri Pembebasan Bea Cukai €150 Untuk Impor Bernilai Rendah

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 10:59 WIB

Membalikkan Hal yang Tidak Dapat Dibalikkan? Uji Coba Pertama pada Manusia Menunjukkan Sel Punca Dapat Memulihkan Kehilangan Penglihatan pada Pasien AMD

Selasa, 18 November 2025 - 09:57 WIB

Keributan hebat! Adik Helwa Bachmid menuduh Habib Bahar bin Smith menipu keluarganya

Selasa, 18 November 2025 - 07:53 WIB

5 Strategi Media Sosial untuk Meningkatkan Penjualan Sabtu Usaha Kecil

Selasa, 18 November 2025 - 07:22 WIB

Apakah Makam Raja Tut Penuh dengan Opiat? Studi Yale Mengungkap Rahasia Kuno

Selasa, 18 November 2025 - 06:51 WIB

Studi Membongkar Mitos Utama: AI Menggunakan Energi Jauh Lebih Sedikit Dibandingkan Yang Dikhawatirkan

Selasa, 18 November 2025 - 05:49 WIB

Baru Berusia 20 Tahun! Yasika Aula Ramadhani, Putri Wakil Ketua DPRD, Kuasai 41 Dapur MBG, Harta Ayahnya Capai Rp 92 Miliar

Selasa, 18 November 2025 - 04:16 WIB

UE Bergerak Untuk Mengakhiri Pembebasan Bea Cukai €150 Untuk Impor Bernilai Rendah

Selasa, 18 November 2025 - 03:45 WIB

Hasil Luar Biasa: Dua Suplemen Murah Menjanjikan dalam Menyembuhkan Salah Satu Kanker Otak Paling Mematikan

Berita Terbaru