Mabes Polri Ungkap Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Beri Saksi

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mabes Polri mengungkap dugaan pemberian keterangan palsu saat persidangan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Dalam fakta persidangan terdapat saksi yang didatangi kuasa hukum pelaku, serta orang tua pelaku diminta untuk tidak memberikan keterangan sesuai fakta,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi. Nugroho kepada wartawan, Kamis (20/6).

Ia bahkan meminta maaf karena telah menjanjikan sejumlah uang sehingga tidak bisa memberikan informasi sesuai dengan apa yang diketahuinya, apa yang dilihatnya, dan apa yang diketahuinya, tambahnya.

Atas dasar itu, penyidik ​​membuka peluang tersangka baru. Namun hal ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sangat mungkin akan ada penjara lain jika kasus ini terus berlanjut, namun saat ini Polri sedang fokus menyelesaikan kasus putri mendiang Eki dan Vina,” tutupnya.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu terungkap usai Polda Jabar menggelar jumpa pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Dia mengatakan Pegi terbukti melanggar beberapa pasal yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang. Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” kata Jules kepada wartawan dalam jumpa pers, Minggu (26/5).

NewsRoom.id

Berita Terkait

“Salmon Pertama”: Fosil Berusia 73 Juta Tahun Menulis Ulang Sejarah Ikan
Ilmuwan Yale Memecahkan Misteri Gelombang Otak Berusia Seabad
Lacera Luncurkan Glow & Scent Body Lotion, Perawatan Kulit Menjadi Investasi Jangka Panjang
Ajak Generasi Muda Melukis dengan Cat Kreatif dan Berbudaya di Rumah Rasa Benhil
Melda Safitri semakin bahagia setelah diceraikan suami PPPK, bisa mendapat uang dan tampil di Densu Podcast
Suara Nyanyian Rumi Membuat Kita Dekat dengan Musik Baru 'KPop Demon Hunters'
Spring NY Menyambut Tas Tangan Camille Fournet di Hari Jadinya yang ke-80
Sungai-Sungai di Dunia “Overdosis” Antibiotik Manusia, Temuan Studi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:10 WIB

“Salmon Pertama”: Fosil Berusia 73 Juta Tahun Menulis Ulang Sejarah Ikan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Ilmuwan Yale Memecahkan Misteri Gelombang Otak Berusia Seabad

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:08 WIB

Lacera Luncurkan Glow & Scent Body Lotion, Perawatan Kulit Menjadi Investasi Jangka Panjang

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Ajak Generasi Muda Melukis dengan Cat Kreatif dan Berbudaya di Rumah Rasa Benhil

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Melda Safitri semakin bahagia setelah diceraikan suami PPPK, bisa mendapat uang dan tampil di Densu Podcast

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Spring NY Menyambut Tas Tangan Camille Fournet di Hari Jadinya yang ke-80

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Sungai-Sungai di Dunia “Overdosis” Antibiotik Manusia, Temuan Studi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Penemuan Fosil yang Tidak Biasa Menulis Ulang Sejarah Ikan Air Tawar

Berita Terbaru

Headline

Ilmuwan Yale Memecahkan Misteri Gelombang Otak Berusia Seabad

Sabtu, 25 Okt 2025 - 16:39 WIB