NewsRoom.id – Mabes Polri mengungkap dugaan pemberian keterangan palsu saat persidangan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Dalam fakta persidangan terdapat saksi yang didatangi kuasa hukum pelaku, serta orang tua pelaku diminta untuk tidak memberikan keterangan sesuai fakta,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi. Nugroho kepada wartawan, Kamis (20/6).
Ia bahkan meminta maaf karena telah menjanjikan sejumlah uang sehingga tidak bisa memberikan informasi sesuai dengan apa yang diketahuinya, apa yang dilihatnya, dan apa yang diketahuinya, tambahnya.
Atas dasar itu, penyidik membuka peluang tersangka baru. Namun hal ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sangat mungkin akan ada penjara lain jika kasus ini terus berlanjut, namun saat ini Polri sedang fokus menyelesaikan kasus putri mendiang Eki dan Vina,” tutupnya.
Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu terungkap usai Polda Jabar menggelar jumpa pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
Dia mengatakan Pegi terbukti melanggar beberapa pasal yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang. Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” kata Jules kepada wartawan dalam jumpa pers, Minggu (26/5).
NewsRoom.id