Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku SYL digaji Rp 800 juta

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku mendapat ganti rugi sebesar Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi pengacaranya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Febri diketahui menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian RI saat proses hukum masih dalam tahap penyidikan KPK.

Saat itu dalam tahap penyidikan, total yang disepakati adalah Rp 800 juta, kata Febri Diansyah saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Febri menjelaskan, honor yang diterimanya dibagi kepada delapan anggota tim kuasa hukum kasus korupsi Kementerian Pertanian.

“Untuk 8 orang?” tanya anggota juri Fahzal Hendri.

“Kami memiliki tim 8 orang untuk 3 klien bangsawan,” jawab Febri.

“800 juta?,” sela hakim.

“Dalam tahap penyidikan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pungli yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar.

Serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Tindak pidana pungli ini dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. keluar sepanjang tahun 2020-2023.

Dalam penerimaan penagihan uang tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dalam menerima gratifikasi tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Nikola Topic berpartisipasi dalam pemanasan sebelum pertandingan sambil melanjutkan pengobatan kanker
Stephenville (15-0) vs. Kilgore (14-1) – Jaringan MinutesPos
Ribuan orang kehilangan aliran listrik di Rhode Island karena angin kencang dan hujan melanda wilayah tersebut
Kennesaw State vs. Western Michigan, peluang: Pilihan Myrtle Beach Bowl 2025 dari model yang telah terbukti
Serangan 24 Jam Trump untuk Memenangkan Pemilih
Update Skor Langsung India vs Afrika Selatan, T20I ke-5: Quinton De Kock Dorong India Dengan Langkah Mundur; SA Mencetak 50 Dalam 21 Bola
Sanju Samson menyelesaikan 8.000 lari T20 dan 1.000 T20I: Statistik
Viral Pengakuan Wanita Menikah dengan Ustaz yang Keluar dari Acara TV, Kesal karena Disorot karena Operasi Pembesaran Alat Kelamin

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:40 WIB

Nikola Topic berpartisipasi dalam pemanasan sebelum pertandingan sambil melanjutkan pengobatan kanker

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:09 WIB

Stephenville (15-0) vs. Kilgore (14-1) – Jaringan MinutesPos

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:38 WIB

Ribuan orang kehilangan aliran listrik di Rhode Island karena angin kencang dan hujan melanda wilayah tersebut

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:07 WIB

Kennesaw State vs. Western Michigan, peluang: Pilihan Myrtle Beach Bowl 2025 dari model yang telah terbukti

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:36 WIB

Serangan 24 Jam Trump untuk Memenangkan Pemilih

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:02 WIB

Sanju Samson menyelesaikan 8.000 lari T20 dan 1.000 T20I: Statistik

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:31 WIB

Viral Pengakuan Wanita Menikah dengan Ustaz yang Keluar dari Acara TV, Kesal karena Disorot karena Operasi Pembesaran Alat Kelamin

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:00 WIB

Kepala BGN Dinilai Tak Kompeten, Nol Empati di Tengah Bencana, Mundur Saja!

Berita Terbaru

Headline

Serangan 24 Jam Trump untuk Memenangkan Pemilih

Jumat, 19 Des 2025 - 23:36 WIB