Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku SYL digaji Rp 800 juta

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku mendapat ganti rugi sebesar Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi pengacaranya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Febri diketahui menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian RI saat proses hukum masih dalam tahap penyidikan KPK.

Saat itu dalam tahap penyidikan, total yang disepakati adalah Rp 800 juta, kata Febri Diansyah saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Febri menjelaskan, honor yang diterimanya dibagi kepada delapan anggota tim kuasa hukum kasus korupsi Kementerian Pertanian.

“Untuk 8 orang?” tanya anggota juri Fahzal Hendri.

“Kami memiliki tim 8 orang untuk 3 klien bangsawan,” jawab Febri.

“800 juta?,” sela hakim.

“Dalam tahap penyidikan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pungli yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar.

Serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Tindak pidana pungli ini dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. keluar sepanjang tahun 2020-2023.

Dalam penerimaan penagihan uang tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dalam menerima gratifikasi tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Menghancurkan Atom hingga Berkeping-keping, Mengungkap Bentuk Nuklir yang Tersembunyi
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Temui Pemimpin MIKTA di KTT G20 Brazil Presiden Prabowo Temui Pemimpin MIKTA di KTT G20 Brazil
Politik | Edisi 17 Juni 2023
Trailer Baru Film Minecraft Pasti Tetap Terlihat Seperti Itu
Jepang meraih peringkat terendah dalam Indeks Kemahiran Bahasa Inggris Education First tahun 2024
CVS Health Menunjuk Dokter untuk Memimpin Bisnis Pemberian Layanan Kesehatan
Inti Bulat dan Rahasia Momen Pertama Alam Semesta
Perang genosida Israel di Gaza memasuki hari ke-410

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 07:34 WIB

Ilmuwan Menghancurkan Atom hingga Berkeping-keping, Mengungkap Bentuk Nuklir yang Tersembunyi

Rabu, 20 November 2024 - 06:32 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Temui Pemimpin MIKTA di KTT G20 Brazil Presiden Prabowo Temui Pemimpin MIKTA di KTT G20 Brazil

Rabu, 20 November 2024 - 05:30 WIB

Politik | Edisi 17 Juni 2023

Rabu, 20 November 2024 - 04:28 WIB

Trailer Baru Film Minecraft Pasti Tetap Terlihat Seperti Itu

Rabu, 20 November 2024 - 03:26 WIB

Jepang meraih peringkat terendah dalam Indeks Kemahiran Bahasa Inggris Education First tahun 2024

Rabu, 20 November 2024 - 01:22 WIB

Inti Bulat dan Rahasia Momen Pertama Alam Semesta

Rabu, 20 November 2024 - 00:20 WIB

Perang genosida Israel di Gaza memasuki hari ke-410

Selasa, 19 November 2024 - 23:18 WIB

Otak Tidak Dibutuhkan: Sel Menunjukkan Kemampuan Belajar yang Mengejutkan

Berita Terbaru

Headline

Politik | Edisi 17 Juni 2023

Rabu, 20 Nov 2024 - 05:30 WIB

Headline

Trailer Baru Film Minecraft Pasti Tetap Terlihat Seperti Itu

Rabu, 20 Nov 2024 - 04:28 WIB