Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku SYL digaji Rp 800 juta

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku mendapat ganti rugi sebesar Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi pengacaranya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Febri diketahui menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian RI saat proses hukum masih dalam tahap penyidikan KPK.

Saat itu dalam tahap penyidikan, total yang disepakati adalah Rp 800 juta, kata Febri Diansyah saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Febri menjelaskan, honor yang diterimanya dibagi kepada delapan anggota tim kuasa hukum kasus korupsi Kementerian Pertanian.

“Untuk 8 orang?” tanya anggota juri Fahzal Hendri.

“Kami memiliki tim 8 orang untuk 3 klien bangsawan,” jawab Febri.

“800 juta?,” sela hakim.

“Dalam tahap penyidikan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pungli yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar.

Serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Tindak pidana pungli ini dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. keluar sepanjang tahun 2020-2023.

Dalam penerimaan penagihan uang tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dalam menerima gratifikasi tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Apakah “Konstanta Kosmologis” Einstein Salah? Data Baru Menunjukkan Energi Gelap Sedang Meningkat
Bupati Aceh Besar Harapkan Dukungan BNPB Atasi Kerentanan Bencana dan Krisis Air
“Dia Komisaris Pertamina, Makan Uang Negara”
WHSmith Bertujuan Meningkatkan ATV Dengan Kesepakatan Kacamata Solstice 20 Toko
Bintang Ini Suatu Hari Akan Meledak Begitu Terangnya, Anda Dapat Melihatnya Pada Siang Hari
Sekilas tentang Letusan Super “Matahari Muda” yang Ditangkap Para Astronom
Detik-detik PM Jepang panik saat mendampingi Donald Trump di Istana
Ilmuwan Membalikkan Penyakit Alzheimer pada Tikus Dengan Pengobatan Baru yang Mengesankan

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:07 WIB

Apakah “Konstanta Kosmologis” Einstein Salah? Data Baru Menunjukkan Energi Gelap Sedang Meningkat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 04:36 WIB

Bupati Aceh Besar Harapkan Dukungan BNPB Atasi Kerentanan Bencana dan Krisis Air

Rabu, 29 Oktober 2025 - 04:05 WIB

“Dia Komisaris Pertamina, Makan Uang Negara”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:01 WIB

WHSmith Bertujuan Meningkatkan ATV Dengan Kesepakatan Kacamata Solstice 20 Toko

Rabu, 29 Oktober 2025 - 01:30 WIB

Bintang Ini Suatu Hari Akan Meledak Begitu Terangnya, Anda Dapat Melihatnya Pada Siang Hari

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Detik-detik PM Jepang panik saat mendampingi Donald Trump di Istana

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Ilmuwan Membalikkan Penyakit Alzheimer pada Tikus Dengan Pengobatan Baru yang Mengesankan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Purbaya Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Whoosh: Ada Sedikit Kebenaran

Berita Terbaru

Headline

“Dia Komisaris Pertamina, Makan Uang Negara”

Rabu, 29 Okt 2025 - 04:05 WIB