Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku SYL digaji Rp 800 juta

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku mendapat ganti rugi sebesar Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi pengacaranya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Febri diketahui menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian RI saat proses hukum masih dalam tahap penyidikan KPK.

Saat itu dalam tahap penyidikan, total yang disepakati adalah Rp 800 juta, kata Febri Diansyah saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Febri menjelaskan, honor yang diterimanya dibagi kepada delapan anggota tim kuasa hukum kasus korupsi Kementerian Pertanian.

“Untuk 8 orang?” tanya anggota juri Fahzal Hendri.

“Kami memiliki tim 8 orang untuk 3 klien bangsawan,” jawab Febri.

“800 juta?,” sela hakim.

“Dalam tahap penyidikan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pungli yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar.

Serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Tindak pidana pungli ini dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. keluar sepanjang tahun 2020-2023.

Dalam penerimaan penagihan uang tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dalam menerima gratifikasi tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bonobo Jantan Menguraikan Sinyal Kesuburan Tersembunyi
“Antena Kuantum” Mendobrak Penghalang dalam Mengukur Sinyal Terahertz yang Sulit Dicapai
Pemerintahan Prabowo Tobat Akan Mengembalikan Lahan Kelapa Sawit Menjadi Hutan
Pemerintahan Prabowo Tobat Akan Mengembalikan Lahan Kelapa Sawit Menjadi Hutan
Ilmuwan Menemukan Tanda Peringatan Dini Alzheimer yang Tersembunyi dalam Pemindaian Otak Rutin
Bagaimana Pengecer yang Tangguh Mengatasi Krisis Arus Kas di bulan Januari
Penelitian Baru Mengungkap Mengapa Pelukan Hangat Terasa Sangat Menyenangkan
Anies Cerita ke Anak Korban Banjir di Aceh, Tenda Pengungsi Jebol

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:55 WIB

Bonobo Jantan Menguraikan Sinyal Kesuburan Tersembunyi

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:24 WIB

“Antena Kuantum” Mendobrak Penghalang dalam Mengukur Sinyal Terahertz yang Sulit Dicapai

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:53 WIB

Pemerintahan Prabowo Tobat Akan Mengembalikan Lahan Kelapa Sawit Menjadi Hutan

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:22 WIB

Pemerintahan Prabowo Tobat Akan Mengembalikan Lahan Kelapa Sawit Menjadi Hutan

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:48 WIB

Ilmuwan Menemukan Tanda Peringatan Dini Alzheimer yang Tersembunyi dalam Pemindaian Otak Rutin

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:45 WIB

Penelitian Baru Mengungkap Mengapa Pelukan Hangat Terasa Sangat Menyenangkan

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:15 WIB

Anies Cerita ke Anak Korban Banjir di Aceh, Tenda Pengungsi Jebol

Rabu, 10 Desember 2025 - 00:43 WIB

Bobby potong anggaran bencana Sumut dari Rp. 843 miliar menjadi Rp. 70 Miliar, Warga Rugi Saat Banjir Datang!

Berita Terbaru

Headline

Bonobo Jantan Menguraikan Sinyal Kesuburan Tersembunyi

Rabu, 10 Des 2025 - 05:55 WIB