Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku SYL digaji Rp 800 juta

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku mendapat ganti rugi sebesar Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi pengacaranya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Febri diketahui menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian RI saat proses hukum masih dalam tahap penyidikan KPK.

Saat itu dalam tahap penyidikan, total yang disepakati adalah Rp 800 juta, kata Febri Diansyah saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Febri menjelaskan, honor yang diterimanya dibagi kepada delapan anggota tim kuasa hukum kasus korupsi Kementerian Pertanian.

“Untuk 8 orang?” tanya anggota juri Fahzal Hendri.

“Kami memiliki tim 8 orang untuk 3 klien bangsawan,” jawab Febri.

“800 juta?,” sela hakim.

“Dalam tahap penyidikan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pungli yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar.

Serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Tindak pidana pungli ini dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. keluar sepanjang tahun 2020-2023.

Dalam penerimaan penagihan uang tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dalam menerima gratifikasi tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Drama fandom Stranger Things terjadi lagi.
Aceh tegang, aparat TNI Polri sapu truk bantuan di perbatasan Bireuen-Aceh Utara, ini yang mereka cari
Untuk mencegah Aceh dan provinsi lain meminta kemerdekaan, DHL menyarankan Indonesia menjadi negara kesatuan
Gracie Hunt mendukung Erika Kirk di AmericaFest TPUSA saat pertukaran Sophie Cunningham memicu kehebohan di media sosial | Berita NFL
6 Denver Broncos berada di Pro Bowl 2026, hasil imbang bagi sebagian besar tim NFL mana pun
Kesepakatan video game terbaik: Dapatkan diskon $35 'Madden 26' di PS5
Joe Keery Ingin Bekerja Dengan Gaten Matarazzo Setelah 'Stranger Things' Musim 1
Millie Bobby Brown Menarik Perhatian Dengan Foto Bikini Merahnya

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:24 WIB

Drama fandom Stranger Things terjadi lagi.

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:53 WIB

Aceh tegang, aparat TNI Polri sapu truk bantuan di perbatasan Bireuen-Aceh Utara, ini yang mereka cari

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:22 WIB

Untuk mencegah Aceh dan provinsi lain meminta kemerdekaan, DHL menyarankan Indonesia menjadi negara kesatuan

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:51 WIB

Gracie Hunt mendukung Erika Kirk di AmericaFest TPUSA saat pertukaran Sophie Cunningham memicu kehebohan di media sosial | Berita NFL

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:20 WIB

6 Denver Broncos berada di Pro Bowl 2026, hasil imbang bagi sebagian besar tim NFL mana pun

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:18 WIB

Joe Keery Ingin Bekerja Dengan Gaten Matarazzo Setelah 'Stranger Things' Musim 1

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:47 WIB

Millie Bobby Brown Menarik Perhatian Dengan Foto Bikini Merahnya

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:16 WIB

Jason Kelce tentang Menavigasi Kehidupan Keluarga, Ketenaran

Berita Terbaru

Headline

Drama fandom Stranger Things terjadi lagi.

Jumat, 26 Des 2025 - 12:24 WIB