Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku SYL digaji Rp 800 juta

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku mendapat ganti rugi sebesar Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi pengacaranya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Febri diketahui menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian RI saat proses hukum masih dalam tahap penyidikan KPK.

Saat itu dalam tahap penyidikan, total yang disepakati adalah Rp 800 juta, kata Febri Diansyah saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Febri menjelaskan, honor yang diterimanya dibagi kepada delapan anggota tim kuasa hukum kasus korupsi Kementerian Pertanian.

“Untuk 8 orang?” tanya anggota juri Fahzal Hendri.

“Kami memiliki tim 8 orang untuk 3 klien bangsawan,” jawab Febri.

“800 juta?,” sela hakim.

“Dalam tahap penyidikan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pungli yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar.

Serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Tindak pidana pungli ini dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. keluar sepanjang tahun 2020-2023.

Dalam penerimaan penagihan uang tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dalam menerima gratifikasi tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pasangan K-drama terkenal Kim Woo-bin dan Shin Min-a menikah setelah 10 tahun menjalin hubungan
Kemenangan di Wollongong ada dalam daftar keinginan Wells
Mengapa Dokter Merekomendasikan Ayunan Pantai Barat untuk Lansia di Singapura
Perusahaan Tether menjual penambang kripto ke perusahaan yang dijalankan oleh pendirinya
Golkar Milik Rakyat, Bukan Milik Pribadi atau Keluarga Tertentu!
Eksklusif | Bintang Hoops, Paige Bueckers, berbagi tradisi Natal dan rencana permainan glamor liburannya
Bintang di Bebek memproyeksikan susunan pemain
Lakers akhirnya menanggapi seruan JJ Redick untuk melakukan perubahan, dengan bangkit untuk mengalahkan Jazz

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:09 WIB

Pasangan K-drama terkenal Kim Woo-bin dan Shin Min-a menikah setelah 10 tahun menjalin hubungan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:38 WIB

Kemenangan di Wollongong ada dalam daftar keinginan Wells

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:06 WIB

Mengapa Dokter Merekomendasikan Ayunan Pantai Barat untuk Lansia di Singapura

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:35 WIB

Perusahaan Tether menjual penambang kripto ke perusahaan yang dijalankan oleh pendirinya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:03 WIB

Golkar Milik Rakyat, Bukan Milik Pribadi atau Keluarga Tertentu!

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:01 WIB

Bintang di Bebek memproyeksikan susunan pemain

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:31 WIB

Lakers akhirnya menanggapi seruan JJ Redick untuk melakukan perubahan, dengan bangkit untuk mengalahkan Jazz

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:00 WIB

Saran bagi dua aktivis TSK untuk meminta maaf kepada Jokowi

Berita Terbaru

Headline

Kemenangan di Wollongong ada dalam daftar keinginan Wells

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:38 WIB