Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku SYL digaji Rp 800 juta

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku mendapat ganti rugi sebesar Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi pengacaranya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Febri diketahui menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian RI saat proses hukum masih dalam tahap penyidikan KPK.

Saat itu dalam tahap penyidikan, total yang disepakati adalah Rp 800 juta, kata Febri Diansyah saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Febri menjelaskan, honor yang diterimanya dibagi kepada delapan anggota tim kuasa hukum kasus korupsi Kementerian Pertanian.

“Untuk 8 orang?” tanya anggota juri Fahzal Hendri.

“Kami memiliki tim 8 orang untuk 3 klien bangsawan,” jawab Febri.

“800 juta?,” sela hakim.

“Dalam tahap penyidikan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pungli yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar.

Serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Tindak pidana pungli ini dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. keluar sepanjang tahun 2020-2023.

Dalam penerimaan penagihan uang tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dalam menerima gratifikasi tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Laporan Cedera Terakhir Lakers-Jazz, Akankah Austin Reaves dan Lauri Markkanen Bermain?
Chris Pratt Pranks Istri Katherine Schwarzenegger dengan Berbagi Daftar 'Hal-Hal yang Dia Terjebak di Bokongnya'
Pitt vs. Texas A&M: Pembaruan langsung, skor, cara menonton
Penerima lebar Davante Adams dipertanyakan, pertahanan Braden Fiske dipertanyakan untuk Thursday Night Football
Metro Kansas City di bawah peringatan angin pada hari Kamis; suhu dingin
Columbia Amber Alert dibatalkan setelah anak-anak ditemukan selamat | Berita Missouri Tengah
$5,5 juta, satu tahun (sumber)
Akhiri Colby Parkinson tentang bagaimana identitas 13 personel Los Angeles Rams lahir dan TE menerima peran mereka dalam permainan lari

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:36 WIB

Laporan Cedera Terakhir Lakers-Jazz, Akankah Austin Reaves dan Lauri Markkanen Bermain?

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:05 WIB

Chris Pratt Pranks Istri Katherine Schwarzenegger dengan Berbagi Daftar 'Hal-Hal yang Dia Terjebak di Bokongnya'

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:35 WIB

Pitt vs. Texas A&M: Pembaruan langsung, skor, cara menonton

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:04 WIB

Penerima lebar Davante Adams dipertanyakan, pertahanan Braden Fiske dipertanyakan untuk Thursday Night Football

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:33 WIB

Metro Kansas City di bawah peringatan angin pada hari Kamis; suhu dingin

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:31 WIB

$5,5 juta, satu tahun (sumber)

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:00 WIB

Akhiri Colby Parkinson tentang bagaimana identitas 13 personel Los Angeles Rams lahir dan TE menerima peran mereka dalam permainan lari

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:29 WIB

Pendapatan Nike (NKE) Q2 2026

Berita Terbaru

Headline

Pitt vs. Texas A&M: Pembaruan langsung, skor, cara menonton

Jumat, 19 Des 2025 - 07:35 WIB