Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku SYL digaji Rp 800 juta

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku mendapat ganti rugi sebesar Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi pengacaranya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Febri diketahui menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian RI saat proses hukum masih dalam tahap penyidikan KPK.

Saat itu dalam tahap penyidikan, total yang disepakati adalah Rp 800 juta, kata Febri Diansyah saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Febri menjelaskan, honor yang diterimanya dibagi kepada delapan anggota tim kuasa hukum kasus korupsi Kementerian Pertanian.

“Untuk 8 orang?” tanya anggota juri Fahzal Hendri.

“Kami memiliki tim 8 orang untuk 3 klien bangsawan,” jawab Febri.

“800 juta?,” sela hakim.

“Dalam tahap penyidikan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pungli yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar.

Serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Tindak pidana pungli ini dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. keluar sepanjang tahun 2020-2023.

Dalam penerimaan penagihan uang tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dalam menerima gratifikasi tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sambangi Pelabuhan, Purbaya Temukan Barang Impor Harga Puluhan Juta Tercantum Rp 100 Ribu
Bagaimana Gen Z Akan Membentuk Musim Ritel Liburan Ini
Apakah Alam Semesta Melambat? Bukti Baru yang Menakjubkan Mengatakan Ya
Bintang Pemakan Planet Mungkin Lebih Umum Dari Yang Kita Duga
Sesampainya di Aceh, Mendagri Tito Karnavian disambut Wagub Fadhlullah di Bandara SIM
Terobosan Genetik Mengungkap Risiko Awal Penyakit Jantung yang Tersembunyi
Inilah Yang Terjadi di Otak Anda Saat Pertandingan Sepak Bola
Negosiasi Pajero Saat Polisi Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 05:34 WIB

Sambangi Pelabuhan, Purbaya Temukan Barang Impor Harga Puluhan Juta Tercantum Rp 100 Ribu

Rabu, 12 November 2025 - 03:30 WIB

Bagaimana Gen Z Akan Membentuk Musim Ritel Liburan Ini

Rabu, 12 November 2025 - 02:59 WIB

Apakah Alam Semesta Melambat? Bukti Baru yang Menakjubkan Mengatakan Ya

Rabu, 12 November 2025 - 02:28 WIB

Bintang Pemakan Planet Mungkin Lebih Umum Dari Yang Kita Duga

Rabu, 12 November 2025 - 01:57 WIB

Sesampainya di Aceh, Mendagri Tito Karnavian disambut Wagub Fadhlullah di Bandara SIM

Selasa, 11 November 2025 - 22:50 WIB

Inilah Yang Terjadi di Otak Anda Saat Pertandingan Sepak Bola

Selasa, 11 November 2025 - 22:18 WIB

Negosiasi Pajero Saat Polisi Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam

Selasa, 11 November 2025 - 21:47 WIB

Bukan Sesat, Saya Tahu Futurologi

Berita Terbaru

Headline

Bagaimana Gen Z Akan Membentuk Musim Ritel Liburan Ini

Rabu, 12 Nov 2025 - 03:30 WIB