Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku SYL digaji Rp 800 juta

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku mendapat ganti rugi sebesar Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi pengacaranya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Febri diketahui menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian RI saat proses hukum masih dalam tahap penyidikan KPK.

Saat itu dalam tahap penyidikan, total yang disepakati adalah Rp 800 juta, kata Febri Diansyah saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Febri menjelaskan, honor yang diterimanya dibagi kepada delapan anggota tim kuasa hukum kasus korupsi Kementerian Pertanian.

“Untuk 8 orang?” tanya anggota juri Fahzal Hendri.

“Kami memiliki tim 8 orang untuk 3 klien bangsawan,” jawab Febri.

“800 juta?,” sela hakim.

“Dalam tahap penyidikan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pungli yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar.

Serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Tindak pidana pungli ini dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. keluar sepanjang tahun 2020-2023.

Dalam penerimaan penagihan uang tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dalam menerima gratifikasi tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Viking mendominasi Lions meskipun permainan passingnya buruk
Kabar terkini cederanya Ace Bailey menjadi kabar buruk bagi rookie Jazz tersebut
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapat remisi satu bulan penjara saat Natal 2025
Banderol Jalen Duren untuk Pistons terus naik
Tokoh Media Wahyudi Askar yang Kritik Keras BGN Bagi-bagi MBG Saat Libur Sekolah: Bukan Uangnya Prabowo
Bagaimana 'Ketakutan' David Harbour Kehilangan Millie Bobby Brown Mempengaruhi Final 'Stranger Things' (Eksklusif)
“100 Bullets” Seharusnya Menjadi Proyek Tom Cruise Berikutnya
Zionis Israel Menembak Pasukan Cadangan yang Memukul Warga Palestina Saat Sholat

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:41 WIB

Viking mendominasi Lions meskipun permainan passingnya buruk

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:10 WIB

Kabar terkini cederanya Ace Bailey menjadi kabar buruk bagi rookie Jazz tersebut

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:39 WIB

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapat remisi satu bulan penjara saat Natal 2025

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:08 WIB

Banderol Jalen Duren untuk Pistons terus naik

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:37 WIB

Tokoh Media Wahyudi Askar yang Kritik Keras BGN Bagi-bagi MBG Saat Libur Sekolah: Bukan Uangnya Prabowo

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:35 WIB

“100 Bullets” Seharusnya Menjadi Proyek Tom Cruise Berikutnya

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:03 WIB

Zionis Israel Menembak Pasukan Cadangan yang Memukul Warga Palestina Saat Sholat

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:32 WIB

Jokowi balas dendam pada Roy Suryo Cs

Berita Terbaru

Headline

Viking mendominasi Lions meskipun permainan passingnya buruk

Sabtu, 27 Des 2025 - 11:41 WIB

Headline

Banderol Jalen Duren untuk Pistons terus naik

Sabtu, 27 Des 2025 - 10:08 WIB