Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku SYL digaji Rp 800 juta

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku mendapat ganti rugi sebesar Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi pengacaranya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Febri diketahui menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian RI saat proses hukum masih dalam tahap penyidikan KPK.

Saat itu dalam tahap penyidikan, total yang disepakati adalah Rp 800 juta, kata Febri Diansyah saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Febri menjelaskan, honor yang diterimanya dibagi kepada delapan anggota tim kuasa hukum kasus korupsi Kementerian Pertanian.

“Untuk 8 orang?” tanya anggota juri Fahzal Hendri.

“Kami memiliki tim 8 orang untuk 3 klien bangsawan,” jawab Febri.

“800 juta?,” sela hakim.

“Dalam tahap penyidikan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pungli yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar.

Serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Tindak pidana pungli ini dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. keluar sepanjang tahun 2020-2023.

Dalam penerimaan penagihan uang tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dalam menerima gratifikasi tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Roy Suryo cs Masih Tersangka, Polda Metro Pastikan Ijazah Jokowi Benar-Benar Dikeluarkan UGM
“Antibiotik Super” Baru Membunuh Infeksi Usus yang Mematikan Tanpa Menghancurkan Mikrobioma
Pil Eksperimental Ini Menargetkan Alzheimer Sebelum Gejala Muncul
Arizona Lottery Powerball, The Pick, Pick 3 Nomor Pemenang dan Hasil untuk 15 Desember
Prabowo Cek Kemajuan Perbaikan Jalan di Lembah Anai Sumbar
Kardinal Dolan dari New York akan mengundurkan diri sebagai uskup Illinois untuk kemungkinan memimpin Keuskupan Agung NY: lapor
Pratinjau DrinkWise: NBL26 – Putaran 13, Game 1 v Illawarra Hawks
Grup NBL Mempromosikan Alex Hamilton menjadi Chief Product Officer

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:13 WIB

Roy Suryo cs Masih Tersangka, Polda Metro Pastikan Ijazah Jokowi Benar-Benar Dikeluarkan UGM

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:42 WIB

“Antibiotik Super” Baru Membunuh Infeksi Usus yang Mematikan Tanpa Menghancurkan Mikrobioma

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:11 WIB

Pil Eksperimental Ini Menargetkan Alzheimer Sebelum Gejala Muncul

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:40 WIB

Arizona Lottery Powerball, The Pick, Pick 3 Nomor Pemenang dan Hasil untuk 15 Desember

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:09 WIB

Prabowo Cek Kemajuan Perbaikan Jalan di Lembah Anai Sumbar

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:07 WIB

Pratinjau DrinkWise: NBL26 – Putaran 13, Game 1 v Illawarra Hawks

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:36 WIB

Grup NBL Mempromosikan Alex Hamilton menjadi Chief Product Officer

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:05 WIB

Bahkan Larian Divinity Terkena Dampak Naiknya Harga RAM

Berita Terbaru

Headline

Prabowo Cek Kemajuan Perbaikan Jalan di Lembah Anai Sumbar

Kamis, 18 Des 2025 - 18:09 WIB