Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku SYL digaji Rp 800 juta

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku mendapat ganti rugi sebesar Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi pengacaranya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Febri diketahui menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian RI saat proses hukum masih dalam tahap penyidikan KPK.

Saat itu dalam tahap penyidikan, total yang disepakati adalah Rp 800 juta, kata Febri Diansyah saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Febri menjelaskan, honor yang diterimanya dibagi kepada delapan anggota tim kuasa hukum kasus korupsi Kementerian Pertanian.

“Untuk 8 orang?” tanya anggota juri Fahzal Hendri.

“Kami memiliki tim 8 orang untuk 3 klien bangsawan,” jawab Febri.

“800 juta?,” sela hakim.

“Dalam tahap penyidikan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pungli yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar.

Serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Tindak pidana pungli ini dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. keluar sepanjang tahun 2020-2023.

Dalam penerimaan penagihan uang tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dalam menerima gratifikasi tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

“Film Molekuler” Pertama di Dunia: Saksikan DNA Menjadi Cetak Biru Kehidupan dalam Waktu Nyata
Teknologi Satelit Revolusioner Mengungkap Rahasia Banjir yang Merusak di Nepal
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Tanggapi Pengunduran Diri Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
DOGE Musk Membidik Kereta Berkecepatan Tinggi California dan Hal-Hal Lain yang Belum Dicapai
Lituania Memperpanjang Kontrak Ritel Bandara Heinemann selama Delapan Tahun
Kristal Mars Berusia 4,45 Miliar Tahun Mengungkap Asal Usul Air di Planet Merah
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Makan Malam Bersama Presiden ke-7 RI Jokowi di Kertanegara Presiden Prabowo Makan Malam Bersama Presiden RI ke-7 Jokowi di Kertanegara
Soundtrack Jahat, Peringkat – MinutesPos

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:16 WIB

“Film Molekuler” Pertama di Dunia: Saksikan DNA Menjadi Cetak Biru Kehidupan dalam Waktu Nyata

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:45 WIB

Teknologi Satelit Revolusioner Mengungkap Rahasia Banjir yang Merusak di Nepal

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:14 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Tanggapi Pengunduran Diri Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:41 WIB

DOGE Musk Membidik Kereta Berkecepatan Tinggi California dan Hal-Hal Lain yang Belum Dicapai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:37 WIB

Lituania Memperpanjang Kontrak Ritel Bandara Heinemann selama Delapan Tahun

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:30 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Makan Malam Bersama Presiden ke-7 RI Jokowi di Kertanegara Presiden Prabowo Makan Malam Bersama Presiden RI ke-7 Jokowi di Kertanegara

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:28 WIB

Soundtrack Jahat, Peringkat – MinutesPos

Sabtu, 7 Desember 2024 - 05:24 WIB

Momentum Pertumbuhan Global Dengan Empat Toko, Empat Negara Dalam 24 Jam

Berita Terbaru