NewsRoom.id – Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menanggapi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, gagasan dasar Tapera yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya mulia karena sesuai amanat konstitusi, yakni negara akan membantu masyarakat mendapatkan rumah.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut Darul, rumah yang layak membantu masyarakat untuk menjalani kehidupan yang layak dan akan mengurangi risiko stunting pada keluarga tertentu. Misalnya, rumah sehat mencegah lahirnya anak yang berisiko stunting, kata Darul, dikutip dari Antara, Sabtu (1/6/2024).
Sayangnya, kebijakan Tapera justru menuai berbagai protes baik dari kalangan buruh maupun pengusaha.
Darul menilai penolakan masyarakat bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti pembuatan peraturan pemerintah yang tidak memperhatikan aspirasi pemangku kepentingan.
Selain itu, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dinilai tidak tepat waktu sehingga menimbulkan dugaan akan terulangnya kembali kasus di lembaga pengelolaan uang publik. “Masyarakat belum tahu program dan manfaatnya, masyarakat tidak mau atau tidak mau uangnya dipotong,” kata Darul.
Oleh karena itu, di tengah tingginya resistensi, Darul menyarankan kepada pemerintah untuk duduk bersama seluruh pihak terkait untuk menerima aspirasi terkait kebijakan tersebut. “Selain itu, kebijakan ini juga perlu disosialisasikan secara masif,” kata Darul.
Aturan soal Tapera itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/5) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan atas PP 25/2020. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini adalah ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta bekerja dan penghasilan bagi peserta wiraswasta.
Bagi peserta yang bekerja, dananya dibagi antara perusahaan dan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan peserta wiraswasta menanggung seluruh tabungannya.
Peserta yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa mendapatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan jangka waktu panjang hingga 30 tahun. dan suku bunga tetap di bawah bunga pasar.
Dana yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai tabungan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Menparekraf Sebut Pengeluaran Tapera Harus Selektif Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Uno mengatakan skema iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikumpulkan melalui pemotongan gaji tidak boleh dibagikan secara merata kepada seluruh pekerja dan perusahaan. .
Sandiaga menilai setiap pekerja dan perusahaan memiliki kemampuan finansial yang berbeda-beda, terutama di tengah situasi perekonomian yang penuh tantangan dan tingginya biaya hidup saat ini, terutama bagi masyarakat kelas bawah.
Sandiaga yang merupakan pendiri perusahaan investasi Saratoga Investama Sedaya menekankan pentingnya mencari solusi yang tepat agar beban iuran tidak hanya ditanggung oleh pekerja atau pemerintah. “Ada beberapa perusahaan yang siap karena bisnisnya menghasilkan banyak uang.
Namun ada juga yang mengalami tantangan, khususnya padat karya. Kita harus mencari keseimbangan, kata Sandiaga Uno dikutip Antara, Jumat (31/5/2024).
“Mungkin suatu kebijakan tidak bisa diterapkan secara merata ke semua industri, tapi kita harus memilih industri mana yang bisa dan mana yang tidak,” lanjutnya.
Meski demikian, Sandiaga juga mengakui kebutuhan akan perumahan rakyat tidak bisa dihindari.
Jika kebijakan ini terus ditunda, menurutnya generasi Z tidak akan pernah bisa memiliki rumah. “Memang ini pil pahit yang harus kita jalani, tapi kita semua harus bekerja sama. “Pemotongan tidak bisa ditanggung semua pihak,” tegasnya
NewsRoom.id