Melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, petugas polisi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam akan dipecat

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Salah satu anggota polisi Bripka SR yang berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku dilaporkan keluarga korban, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (04/05/2024).

Dalam kasus ini, anggota polisi Bripka SR yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kini telah diamankan penyidik ​​Unit Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolda Maluku Irjen Polisi Drs. Lotharia Latif sejak awal memerintahkan Kapolres Ambon untuk memproses hukum baik secara pidana maupun etik dan tidak ada perlakuan khusus terhadap petugas Polri.

Kapolda sejak awal memerintahkan agar pelaku ini diadili secara hukum, baik sesuai hukum pidana maupun kode etik Polri, kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (31/5/2024).

Sejak awal, pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka setelah penyidik ​​memperoleh dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ambon.

Saat ini penyidik ​​sedang dalam proses mengajukan berkas ke kejaksaan, kata AKBP Aries.

Selain tuntutan pidana, AKBP Aries mengaku para pelaku juga diproses sesuai kode etik profesi Polri. Untuk kode etik, pelaku sudah diperiksa penyidik ​​Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri. Penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik ​​juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi, ujarnya.

Saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik ​​Propam Polda Maluku telah selesai dan akan segera didengarkan kode etiknya. “Proses pemberkasannya sudah selesai dan kini tinggal menunggu jadwal sidang,” ujarnya.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan serta Pasal 14 ayat ( 1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sekadar informasi, Bripka SR melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada putrinya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Minggu, 5 Mei 2024.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian Kapolda. Kapolda menginstruksikan agar kasus ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, baik kode etik pidana maupun kepolisian.

Kapolda juga memerintahkan Kapolda Ambon untuk memberikan perhatian khusus kepada para korban dan keluarganya untuk mendapatkan pendampingan psikologis serta penguatan dan pengamanan oleh unit PPA Polres Ambon, pungkas AKBP Aries.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Vegan vs. Mediterania: Studi Baru Menyatakan Pemenang Kejutan untuk Menurunkan Berat Badan
Media Internasional Ungkap Pengakuan Pemain Timnas Korea Terkait Perilaku Buruk STY Sebagai Pelatih
Patch Jantung Baru Menunjukkan Kekuatan Penyembuhan Luar Biasa Setelah Serangan Jantung
Lembah Indus Saingi Mesir Kuno, Lalu Hilang: Studi Baru Tunjukkan Mengapa Lembah Indus Runtuh
Kepala BNPB Menangis Melihat Langsung Dampak Bencana Sumut, Minta Maaf Karena Sebut Hanya Mengerikan di Medsos
Bulog Ambil Langkah Cepat Usai Viral Gudang di Sibolga Dijarah Korban Banjir
Ilmuwan Menemukan Auman Singa Tersembunyi yang Dapat Membantu Menyelamatkan Singa
Ilmuwan Menemukan Perpecahan Tersembunyi pada Paus Pembunuh Pantai Barat

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:05 WIB

Vegan vs. Mediterania: Studi Baru Menyatakan Pemenang Kejutan untuk Menurunkan Berat Badan

Senin, 1 Desember 2025 - 16:03 WIB

Media Internasional Ungkap Pengakuan Pemain Timnas Korea Terkait Perilaku Buruk STY Sebagai Pelatih

Senin, 1 Desember 2025 - 13:58 WIB

Patch Jantung Baru Menunjukkan Kekuatan Penyembuhan Luar Biasa Setelah Serangan Jantung

Senin, 1 Desember 2025 - 13:27 WIB

Lembah Indus Saingi Mesir Kuno, Lalu Hilang: Studi Baru Tunjukkan Mengapa Lembah Indus Runtuh

Senin, 1 Desember 2025 - 12:56 WIB

Kepala BNPB Menangis Melihat Langsung Dampak Bencana Sumut, Minta Maaf Karena Sebut Hanya Mengerikan di Medsos

Senin, 1 Desember 2025 - 10:21 WIB

Ilmuwan Menemukan Auman Singa Tersembunyi yang Dapat Membantu Menyelamatkan Singa

Senin, 1 Desember 2025 - 09:50 WIB

Ilmuwan Menemukan Perpecahan Tersembunyi pada Paus Pembunuh Pantai Barat

Senin, 1 Desember 2025 - 09:19 WIB

Misteri Kayu Kayu di Balik Bencana Sumatera, Ini Kata Kementerian Kehutanan

Berita Terbaru