Melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, petugas polisi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam akan dipecat

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Salah satu anggota polisi Bripka SR yang berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku dilaporkan keluarga korban, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (04/05/2024).

Dalam kasus ini, anggota polisi Bripka SR yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kini telah diamankan penyidik ​​Unit Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolda Maluku Irjen Polisi Drs. Lotharia Latif sejak awal memerintahkan Kapolres Ambon untuk memproses hukum baik secara pidana maupun etik dan tidak ada perlakuan khusus terhadap petugas Polri.

Kapolda sejak awal memerintahkan agar pelaku ini diadili secara hukum, baik sesuai hukum pidana maupun kode etik Polri, kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (31/5/2024).

Sejak awal, pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka setelah penyidik ​​memperoleh dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ambon.

Saat ini penyidik ​​sedang dalam proses mengajukan berkas ke kejaksaan, kata AKBP Aries.

Selain tuntutan pidana, AKBP Aries mengaku para pelaku juga diproses sesuai kode etik profesi Polri. Untuk kode etik, pelaku sudah diperiksa penyidik ​​Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri. Penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik ​​juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi, ujarnya.

Saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik ​​Propam Polda Maluku telah selesai dan akan segera didengarkan kode etiknya. “Proses pemberkasannya sudah selesai dan kini tinggal menunggu jadwal sidang,” ujarnya.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan serta Pasal 14 ayat ( 1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sekadar informasi, Bripka SR melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada putrinya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Minggu, 5 Mei 2024.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian Kapolda. Kapolda menginstruksikan agar kasus ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, baik kode etik pidana maupun kepolisian.

Kapolda juga memerintahkan Kapolda Ambon untuk memberikan perhatian khusus kepada para korban dan keluarganya untuk mendapatkan pendampingan psikologis serta penguatan dan pengamanan oleh unit PPA Polres Ambon, pungkas AKBP Aries.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Saham Puma Melonjak Karena Rumor Pengambilalihan Merek Olahraga Tiongkok
Kekurangan Nutrisi Umum Dapat Memicu Kerusakan Otak Dini pada Dewasa Muda
Ilmuwan Temukan Trik Sederhana untuk Membuat Kangkung Lebih Enak dan Sehat
Kemenag Aceh Tetapkan 78 PPPK Optimasi dan 292 PPPK Paruh Waktu
Surat Edaran Pengunduran Diri Gus Yahya Benar dan Sah
Penjualan Online Bulan November Naik 7,5%, Menunjukkan Awal yang Kuat
Bagaimana Otak Memilih Apa yang Perlu Diingat dan Apa yang Harus Dilupakan
Beyond Einstein: Mungkinkah Alam Semesta Kita Memiliki Tujuh Dimensi Tersembunyi?

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:28 WIB

Saham Puma Melonjak Karena Rumor Pengambilalihan Merek Olahraga Tiongkok

Kamis, 27 November 2025 - 18:57 WIB

Kekurangan Nutrisi Umum Dapat Memicu Kerusakan Otak Dini pada Dewasa Muda

Kamis, 27 November 2025 - 18:26 WIB

Ilmuwan Temukan Trik Sederhana untuk Membuat Kangkung Lebih Enak dan Sehat

Kamis, 27 November 2025 - 17:55 WIB

Kemenag Aceh Tetapkan 78 PPPK Optimasi dan 292 PPPK Paruh Waktu

Kamis, 27 November 2025 - 17:24 WIB

Surat Edaran Pengunduran Diri Gus Yahya Benar dan Sah

Kamis, 27 November 2025 - 14:49 WIB

Bagaimana Otak Memilih Apa yang Perlu Diingat dan Apa yang Harus Dilupakan

Kamis, 27 November 2025 - 14:18 WIB

Beyond Einstein: Mungkinkah Alam Semesta Kita Memiliki Tujuh Dimensi Tersembunyi?

Kamis, 27 November 2025 - 13:47 WIB

Mobee Mengumumkan Kolaborasi Strategis dengan Samuel Christ sebagai Brand Ambassador

Berita Terbaru

Headline

Surat Edaran Pengunduran Diri Gus Yahya Benar dan Sah

Kamis, 27 Nov 2025 - 17:24 WIB