NewsRoom.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengutarakan keinginannya mengadopsi Indian Overseas Citizenship Scheme (OCI) sebagai jawaban atas isu dwi kewarganegaraan bagi diaspora Indonesia.
Menurut Yasonna, hal ini diharapkan dapat mengakomodir diaspora Indonesia yang ingin datang ke Indonesia.
Pentingnya kewarganegaraan ganda mulai berkurang tetapi dengan OCI, model Kewarganegaraan Luar Negeri India yang digunakan oleh India. “Kami ingin menerapkan model seperti itu,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/6).
Skema OCI sendiri merupakan salah satu bentuk izin tinggal yang memungkinkan diaspora India memiliki hak yang sama dengan warga negara India, kecuali hak politik seperti memilih dan dipilih serta menduduki jabatan pemerintahan. Yasonna mengatakan, kebijakan ini untuk mengakomodir diaspora Indonesia yang ingin pulang ke tanah air dengan tujuan membangun bangsa.
“Dia boleh visa seumur hidup, multiple entry, tapi tidak punya hak politik, tidak bisa memilih, dipilih, tidak bisa menduduki jabatan publik, seperti model India,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yasonna juga menegaskan Indonesia masih menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Hal ini didasarkan pada alasan filosofis dan ideologis yang unik terkait dengan kewarganegaraan. Ia juga merujuk pada peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
“Setiap kita merevisi UU Kewarganegaraan atau membicarakan kewarganegaraan ganda atau kewarganegaraan tunggal, Indonesia mempunyai sejarah filosofis dan landasan ideologis yang unik, yaitu (peristiwa) 28 Oktober 1928. Tanah air yang satu, tanah air Indonesia. Bangsa yang satu, bangsa Indonesia. “Satu bahasa, Indonesia,” ujarnya.
“Saya sambil bercanda bilang, kalau teman-teman diaspora Indonesia mau dwi kewarganegaraan, maka perlu Sumpah Pemuda jilid kedua,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengutarakan wacana kewarganegaraan ganda. Ia mengatakan, pemerintah berencana menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia yang bekerja di sektor teknologi digital untuk bekerja di Tanah Air guna meningkatkan talenta digital.
Ia berharap kewarganegaraan ganda dapat membantu perekonomian dan membawa orang-orang berbakat kembali ke Indonesia.
Berdasarkan UU 12/2012 tentang Kewarganegaraan Indonesia, Indonesia tidak menerima kewarganegaraan ganda. Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 3 yang berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan telah memilih salah satu kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Aturan mengenai kewarganegaraan yang dimiliki oleh diaspora atau anak WNI yang tinggal di luar negeri atau keturunan campuran juga dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 1, 2, dan 3. Pada hakikatnya, kewarganegaraan ganda hanya dapat dimiliki sampai usia 18 tahun atau sebelum anak tersebut menikah. . . Setelah itu mereka diharuskan memilih kewarganegaraannya.
Artinya, jika Luhut ingin diaspora diberikan kewarganegaraan ganda, maka UU Kewarganegaraan Indonesia perlu direvisi.
NewsRoom.id