NewsRoom.id – Kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan salah satu pengasuh Pondok Pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, saat ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi, antara lain saksi, korban, orang tua korban, dan terlapor.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami sudah meminta keterangan dari 5 orang, yakni saksi, korban dan orang tuanya, serta terlapor. Kemarin terlapor sudah menjalani pemeriksaan,” kata Rohim saat dihubungi melalui telepon, Rabu (26/6).
Rohim juga menyatakan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terhadap kasus yang dilaporkan pada 14 Mei 2023 tersebut, sebelum menetapkan tersangka.
Jadi kita ajukan perkara dulu, status terlapor masih sebagai saksi. “Kami juga masih membutuhkan keterangan ahli,” tutupnya.
Sebelumnya, MR selaku orang tua gadis berinisial PP dilaporkan oleh MR selaku orang tua gadis berinisial PP, karena ME telah menikah dengan anak di bawah umur PP pada Agustus 2023, tanpa sepengetahuan orang tua PP.
Kasus pernikahan di bawah umur tanpa persetujuannya ini awalnya terungkap setelah beredar kabar kehamilan PP di masyarakat.
Orang tua korban pun geram, dan akhirnya berusaha mencari tahu hingga akhirnya korban mengaku telah menikah siri dengan SAYA. Orang tua korban yang kini mencari keadilan berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku
NewsRoom.id