Pegawai Bank Maluku Gelapkan Uang Deposit BI Rp 1,5 Miliar untuk Judi Online

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap pegawai salah satu bank di kawasan itu berinisial ES alias Edi diduga melakukan penggelapan uang sekitar Rp 1,5 miliar. untuk bermain judi online.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kasus ini berhasil diungkap Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024.

Perbuatan pelaku dimulai sejak Desember 2022 hingga Desember 2023 selama setahun, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Maluku Kompol Hujrah Soumena, di Ambon, Sabtu (15/6/2024).

Kata dia, kasus ini bermula saat Bank Indonesia (BI) menitipkan Rp. 1,5 Miliar kepada Bank Maluku-Namlea Cabang Maluku Utara.

Penyetoran uang tersebut terjadi pada bulan Desember 2022. Sejak disetorkan, kata Hujrah, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

Dijelaskannya, setiap bulannya pelaku melakukan penarikan dengan jumlah yang berbeda-beda, seperti Rp. 100 juta, Rp. 200 juta ke BI setor Rp. 1,5 miliar telah habis. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat catatan palsu.

Pelaku mencatat dan mencatat perbuatannya, kemudian diedit lagi ke sistem Bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seolah-olah uangnya masih ada. Setelah dicek, uang Rp. 1,5 miliar hilang,” ujarnya.

Hujtah mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ES mengaku sebagian besar uangnya dihabiskan untuk bermain judi online. Sedangkan sebagian lagi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uang tersebut sudah diambil kembali oleh Bank Maluku Cabang Namlea Maluku Utara, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu normal,” jelasnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangka melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” kata Hujrah.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bromo Outside Sunrise: Aktivitas Seru Lainnya
Viral Video Baut Lepas di Sayap Pesawat Lion Air Saat Terbang, Penumpang Panik
'Reze Arc' Adalah 'Manusia Gergaji' yang Dipoles hingga Kesempurnaan yang Meledak, Subur, dan Tak Tertekan
Showroom TileBar di Washington DC Menandai Babak Baru Pertumbuhan Ritel
Ilmuwan Menggunakan “Gen Umur Panjang Supercentenarian” untuk Memperlambat Penyakit Penuaan yang Cepat
Kumpulan Resep Kuliner Tradisional Indonesia
Paket Wisata Bromo : Harga & Fasilitas Terbaru
Apa hubungan Aqua dengan Danone? Sungguh menakjubkan bahwa sumber airnya berasal dari sumur

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:41 WIB

Bromo Outside Sunrise: Aktivitas Seru Lainnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:10 WIB

Viral Video Baut Lepas di Sayap Pesawat Lion Air Saat Terbang, Penumpang Panik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:08 WIB

'Reze Arc' Adalah 'Manusia Gergaji' yang Dipoles hingga Kesempurnaan yang Meledak, Subur, dan Tak Tertekan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Showroom TileBar di Washington DC Menandai Babak Baru Pertumbuhan Ritel

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:35 WIB

Ilmuwan Menggunakan “Gen Umur Panjang Supercentenarian” untuk Memperlambat Penyakit Penuaan yang Cepat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Paket Wisata Bromo : Harga & Fasilitas Terbaru

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Apa hubungan Aqua dengan Danone? Sungguh menakjubkan bahwa sumber airnya berasal dari sumur

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Hasbro Ingin Mengubah Komik Tim 'Transformers' dan 'GI Joe' Menjadi Acara TV

Berita Terbaru

Headline

Bromo Outside Sunrise: Aktivitas Seru Lainnya

Jumat, 24 Okt 2025 - 01:41 WIB