Pegawai Bank Maluku Gelapkan Uang Deposit BI Rp 1,5 Miliar untuk Judi Online

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap pegawai salah satu bank di kawasan itu berinisial ES alias Edi diduga melakukan penggelapan uang sekitar Rp 1,5 miliar. untuk bermain judi online.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kasus ini berhasil diungkap Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024.

Perbuatan pelaku dimulai sejak Desember 2022 hingga Desember 2023 selama setahun, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Maluku Kompol Hujrah Soumena, di Ambon, Sabtu (15/6/2024).

Kata dia, kasus ini bermula saat Bank Indonesia (BI) menitipkan Rp. 1,5 Miliar kepada Bank Maluku-Namlea Cabang Maluku Utara.

Penyetoran uang tersebut terjadi pada bulan Desember 2022. Sejak disetorkan, kata Hujrah, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

Dijelaskannya, setiap bulannya pelaku melakukan penarikan dengan jumlah yang berbeda-beda, seperti Rp. 100 juta, Rp. 200 juta ke BI setor Rp. 1,5 miliar telah habis. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat catatan palsu.

Pelaku mencatat dan mencatat perbuatannya, kemudian diedit lagi ke sistem Bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seolah-olah uangnya masih ada. Setelah dicek, uang Rp. 1,5 miliar hilang,” ujarnya.

Hujtah mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ES mengaku sebagian besar uangnya dihabiskan untuk bermain judi online. Sedangkan sebagian lagi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uang tersebut sudah diambil kembali oleh Bank Maluku Cabang Namlea Maluku Utara, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu normal,” jelasnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangka melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” kata Hujrah.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Penelitian Baru Menunjukkan Bagaimana Kemelekatan Memperkuat Cahaya
Update Bencana Aceh: 441.842 Warga Terdampak
Bukan penjarahan dan perusakan
Starbucks Strike Memasuki Kebuntuan Minggu Ketiga Dengan Kedua Sisi Bertahan Kuat
Gandum Baru yang Dapat Menyuburkan Sendiri Dapat Mengubah Pertanian
Algoritma Baru Mengungkap Rahasia Kimia di Balik Propilena yang Lebih Murah dan Bersih
Evakuasi Korban Banjir Hampir Rampung di Pidie Jaya, Logistik Udara Dikerahkan ke Daerah Terisolasi
3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Enggan Minta Maaf

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 06:44 WIB

Penelitian Baru Menunjukkan Bagaimana Kemelekatan Memperkuat Cahaya

Senin, 1 Desember 2025 - 06:13 WIB

Update Bencana Aceh: 441.842 Warga Terdampak

Senin, 1 Desember 2025 - 05:41 WIB

Bukan penjarahan dan perusakan

Senin, 1 Desember 2025 - 03:37 WIB

Starbucks Strike Memasuki Kebuntuan Minggu Ketiga Dengan Kedua Sisi Bertahan Kuat

Senin, 1 Desember 2025 - 03:06 WIB

Gandum Baru yang Dapat Menyuburkan Sendiri Dapat Mengubah Pertanian

Senin, 1 Desember 2025 - 02:04 WIB

Evakuasi Korban Banjir Hampir Rampung di Pidie Jaya, Logistik Udara Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Senin, 1 Desember 2025 - 01:33 WIB

3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Enggan Minta Maaf

Minggu, 30 November 2025 - 23:29 WIB

“Mimpi Seorang Ahli Paleontologi”: Terobosan yang Mengubah Cara Kita Mengencani Dinosaurus

Berita Terbaru

Headline

Update Bencana Aceh: 441.842 Warga Terdampak

Senin, 1 Des 2025 - 06:13 WIB

Headline

Bukan penjarahan dan perusakan

Senin, 1 Des 2025 - 05:41 WIB