Pegawai Bank Maluku Gelapkan Uang Deposit BI Rp 1,5 Miliar untuk Judi Online

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap pegawai salah satu bank di kawasan itu berinisial ES alias Edi diduga melakukan penggelapan uang sekitar Rp 1,5 miliar. untuk bermain judi online.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kasus ini berhasil diungkap Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024.

Perbuatan pelaku dimulai sejak Desember 2022 hingga Desember 2023 selama setahun, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Maluku Kompol Hujrah Soumena, di Ambon, Sabtu (15/6/2024).

Kata dia, kasus ini bermula saat Bank Indonesia (BI) menitipkan Rp. 1,5 Miliar kepada Bank Maluku-Namlea Cabang Maluku Utara.

Penyetoran uang tersebut terjadi pada bulan Desember 2022. Sejak disetorkan, kata Hujrah, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

Dijelaskannya, setiap bulannya pelaku melakukan penarikan dengan jumlah yang berbeda-beda, seperti Rp. 100 juta, Rp. 200 juta ke BI setor Rp. 1,5 miliar telah habis. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat catatan palsu.

Pelaku mencatat dan mencatat perbuatannya, kemudian diedit lagi ke sistem Bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seolah-olah uangnya masih ada. Setelah dicek, uang Rp. 1,5 miliar hilang,” ujarnya.

Hujtah mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ES mengaku sebagian besar uangnya dihabiskan untuk bermain judi online. Sedangkan sebagian lagi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uang tersebut sudah diambil kembali oleh Bank Maluku Cabang Namlea Maluku Utara, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu normal,” jelasnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangka melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” kata Hujrah.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Studi Menemukan Lebih Sedikit Menonton TV Dapat Mengurangi Risiko Depresi sebesar 43%.
Ilmuwan Mengatakan Waktu Sama Pentingnya dengan Diet dan Olahraga untuk Otak Anda
Dari Pengumuman Pembebasan Visa hingga Keliling Ruangan Menyapa Delegasi
Runtuhnya Gletser Tercepat di Antartika dalam Catatan Alarm Para Ilmuwan
Kristal Berusia 3,3 Miliar Tahun Mengungkap Masa Lalu Tektonik Bumi yang Tersembunyi
Ahmad Ali kaget PSI tak lolos Senayan dua kali meski sempat 'menjual' nama Jokowi: Siapa yang bodoh?
Ahmad Ali kaget PSI tak lolos Senayan dua kali meski sempat 'menjual' nama Jokowi: Siapa yang bodoh?
Belanja Iklan Kreator Diperkirakan Mencapai $37 Miliar Tahun Ini

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 00:42 WIB

Studi Menemukan Lebih Sedikit Menonton TV Dapat Mengurangi Risiko Depresi sebesar 43%.

Minggu, 23 November 2025 - 00:11 WIB

Ilmuwan Mengatakan Waktu Sama Pentingnya dengan Diet dan Olahraga untuk Otak Anda

Sabtu, 22 November 2025 - 23:09 WIB

Dari Pengumuman Pembebasan Visa hingga Keliling Ruangan Menyapa Delegasi

Sabtu, 22 November 2025 - 21:05 WIB

Runtuhnya Gletser Tercepat di Antartika dalam Catatan Alarm Para Ilmuwan

Sabtu, 22 November 2025 - 20:34 WIB

Kristal Berusia 3,3 Miliar Tahun Mengungkap Masa Lalu Tektonik Bumi yang Tersembunyi

Sabtu, 22 November 2025 - 19:32 WIB

Ahmad Ali kaget PSI tak lolos Senayan dua kali meski sempat 'menjual' nama Jokowi: Siapa yang bodoh?

Sabtu, 22 November 2025 - 17:28 WIB

Belanja Iklan Kreator Diperkirakan Mencapai $37 Miliar Tahun Ini

Sabtu, 22 November 2025 - 16:57 WIB

Pencitraan X-Ray Baru Menunjukkan Buckyball Terpecah dalam Waktu Nyata

Berita Terbaru