Pegawai Bank Maluku Gelapkan Uang Deposit BI Rp 1,5 Miliar untuk Judi Online

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap pegawai salah satu bank di kawasan itu berinisial ES alias Edi diduga melakukan penggelapan uang sekitar Rp 1,5 miliar. untuk bermain judi online.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kasus ini berhasil diungkap Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024.

Perbuatan pelaku dimulai sejak Desember 2022 hingga Desember 2023 selama setahun, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Maluku Kompol Hujrah Soumena, di Ambon, Sabtu (15/6/2024).

Kata dia, kasus ini bermula saat Bank Indonesia (BI) menitipkan Rp. 1,5 Miliar kepada Bank Maluku-Namlea Cabang Maluku Utara.

Penyetoran uang tersebut terjadi pada bulan Desember 2022. Sejak disetorkan, kata Hujrah, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

Dijelaskannya, setiap bulannya pelaku melakukan penarikan dengan jumlah yang berbeda-beda, seperti Rp. 100 juta, Rp. 200 juta ke BI setor Rp. 1,5 miliar telah habis. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat catatan palsu.

Pelaku mencatat dan mencatat perbuatannya, kemudian diedit lagi ke sistem Bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seolah-olah uangnya masih ada. Setelah dicek, uang Rp. 1,5 miliar hilang,” ujarnya.

Hujtah mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ES mengaku sebagian besar uangnya dihabiskan untuk bermain judi online. Sedangkan sebagian lagi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uang tersebut sudah diambil kembali oleh Bank Maluku Cabang Namlea Maluku Utara, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu normal,” jelasnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangka melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” kata Hujrah.

NewsRoom.id

Berita Terkait

6 Mobil Listrik Rp 100 Juta Menggiurkan Pengunjung GJAW 2025, Mana yang Paling Keren dan Cocok di Kantong Anda?
Studi 7 Tahun Mengungkapkan Artritis Reumatoid Dimulai Jauh Sebelum Gejala
Studi Baru Menyarankan Bahwa Pengobatan Herbal Tiongkok Kuno Dapat Meningkatkan Kesuburan
Wow! Changan Luncurkan Mobil Listrik Lumin EV Murah Senilai Rp 178 Juta
Lebih Baik Dari Ozempik? Kombinasi Oksitosin Baru Dapat Menghilangkan Efek Samping
Misteri 70 Tahun Terpecahkan: Para Ilmuwan Akhirnya Menemukan Cara Kerja Obat Kehamilan yang Menyelamatkan Jiwa
Fahmi Bo menikah lagi dengan mantan istrinya di rumah kontrakannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini maharnya
Lubang Hitam Supermasif Menghancurkan Bintang Besar dalam Rekor Suar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 08:47 WIB

6 Mobil Listrik Rp 100 Juta Menggiurkan Pengunjung GJAW 2025, Mana yang Paling Keren dan Cocok di Kantong Anda?

Senin, 24 November 2025 - 08:16 WIB

Studi 7 Tahun Mengungkapkan Artritis Reumatoid Dimulai Jauh Sebelum Gejala

Senin, 24 November 2025 - 07:45 WIB

Studi Baru Menyarankan Bahwa Pengobatan Herbal Tiongkok Kuno Dapat Meningkatkan Kesuburan

Senin, 24 November 2025 - 07:14 WIB

Wow! Changan Luncurkan Mobil Listrik Lumin EV Murah Senilai Rp 178 Juta

Senin, 24 November 2025 - 05:10 WIB

Lebih Baik Dari Ozempik? Kombinasi Oksitosin Baru Dapat Menghilangkan Efek Samping

Senin, 24 November 2025 - 03:37 WIB

Fahmi Bo menikah lagi dengan mantan istrinya di rumah kontrakannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini maharnya

Senin, 24 November 2025 - 01:34 WIB

Lubang Hitam Supermasif Menghancurkan Bintang Besar dalam Rekor Suar

Senin, 24 November 2025 - 01:03 WIB

Teknologi AI Baru Memetakan 100 Miliar Bintang di Galaksi Kita Dengan Detil dan Kecepatan yang Belum Pernah Ada Sebelumnya

Berita Terbaru