Pemerintah Tak Dukung Data PDN, Komisi I DPR: Kebodohan Tak Masuk Akal

- Redaksi

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai tak adanya backup data Pusat Data Nasional (PDN) yang dibobol hacker merupakan kebodohan yang tak masuk akal.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Ini adalah kebodohan yang menggelikan. “Konyol kalau PDN tidak melakukan backup, ini kekonyolan yang luar biasa,” kata Sukamta dalam diskusi bertajuk 'Data Center Bocor, Siapa yang Ceroboh?' daring, Sabtu (29/6/2024).

Menurutnya, ketika pemerintah menerapkan kebijakan untuk menyatukan seluruh data nasional, seharusnya kementerian terkait sudah menyiapkan langkah antisipasi terhadap hal-hal tertentu.

“Ketika ada kebijakan untuk menyatukan data seluruh kementerian dan lembaga, maka anggaran di kementerian dan lembaga dipotong secara tidak wajar, sehingga tidak bisa membuat data center sendiri, tapi kemudian tidak ada back up dalam tata kelola yang dibuat oleh Kominfo. ,” lanjutnya menjelaskan.

Menurut Sukamta, Kominfo selaku pengelola PDN sebaiknya membuat rencana cadangan data untuk mencegah peretasan.

“Jadi yang dibackup itu diserahkan ke pemilik data, ke vendor, diserahkan ke mereka sendiri, itu satu hal,” kata Sukamta.

Sebelumnya diketahui, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengkritik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pengelolaan data di Pusat Data Nasional ( PDN). .

Dalam rapat gabungan Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/6/2024) malam, Hinsa menyoroti permasalahan utama yang menjadi akar permasalahan. serangan siber terhadap PDN Sementara di Surabaya.

“Masalah utamanya adalah tata kelola dan kurangnya cadangan data yang memadai,” kata Hinsa.

Ia menambahkan, Kominfo sebaiknya menyiapkan sistem cadangan data yang komprehensif di pusat PDN yang berlokasi di Batam, mengacu pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021.

Pasal 35 ayat 2e kebijakan tersebut mengamanatkan pencadangan informasi dan perangkat lunak secara berkala di Pusat Data Nasional.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan
Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan
Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan
Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop
Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan
Ilmuwan Memecahkan Misteri Bayi Pterosaurus Solnhofen Berusia 150 Juta Tahun
KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau
Danau K'gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 05:14 WIB

Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan

Senin, 8 Desember 2025 - 03:10 WIB

Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan

Senin, 8 Desember 2025 - 02:39 WIB

Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan

Senin, 8 Desember 2025 - 01:38 WIB

Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:34 WIB

Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:01 WIB

KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:26 WIB

Danau K'gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:24 WIB

Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah

Berita Terbaru