Pemerintah Tak Dukung Data PDN, Komisi I DPR: Kebodohan Tak Masuk Akal

- Redaksi

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai tak adanya backup data Pusat Data Nasional (PDN) yang dibobol hacker merupakan kebodohan yang tak masuk akal.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Ini adalah kebodohan yang menggelikan. “Konyol kalau PDN tidak melakukan backup, ini kekonyolan yang luar biasa,” kata Sukamta dalam diskusi bertajuk 'Data Center Bocor, Siapa yang Ceroboh?' daring, Sabtu (29/6/2024).

Menurutnya, ketika pemerintah menerapkan kebijakan untuk menyatukan seluruh data nasional, seharusnya kementerian terkait sudah menyiapkan langkah antisipasi terhadap hal-hal tertentu.

“Ketika ada kebijakan untuk menyatukan data seluruh kementerian dan lembaga, maka anggaran di kementerian dan lembaga dipotong secara tidak wajar, sehingga tidak bisa membuat data center sendiri, tapi kemudian tidak ada back up dalam tata kelola yang dibuat oleh Kominfo. ,” lanjutnya menjelaskan.

Menurut Sukamta, Kominfo selaku pengelola PDN sebaiknya membuat rencana cadangan data untuk mencegah peretasan.

“Jadi yang dibackup itu diserahkan ke pemilik data, ke vendor, diserahkan ke mereka sendiri, itu satu hal,” kata Sukamta.

Sebelumnya diketahui, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengkritik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pengelolaan data di Pusat Data Nasional ( PDN). .

Dalam rapat gabungan Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/6/2024) malam, Hinsa menyoroti permasalahan utama yang menjadi akar permasalahan. serangan siber terhadap PDN Sementara di Surabaya.

“Masalah utamanya adalah tata kelola dan kurangnya cadangan data yang memadai,” kata Hinsa.

Ia menambahkan, Kominfo sebaiknya menyiapkan sistem cadangan data yang komprehensif di pusat PDN yang berlokasi di Batam, mengacu pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021.

Pasal 35 ayat 2e kebijakan tersebut mengamanatkan pencadangan informasi dan perangkat lunak secara berkala di Pusat Data Nasional.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Tidak valid atas dasar apa pun!
Studi Besar-besaran terhadap 1 Juta Pasien Mengonfirmasi Manfaat Obat Diabetes Terbaik bagi Jantung
Penemuan Magnetik Ini Bisa Menjadi Kunci Chip yang Sangat Cepat dan Hemat Energi
Kedokteran USK Raih 17 Penghargaan di National CIMSA Forum
Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak terhadap Mayjen TNI Adipati dalam Kasus Tanah JK
10 Perintah ChatGPT Untuk Membantu Anda Menemukan Hadiah Liburan
Ilmuwan Akan Menggunakan Bumi Sendiri sebagai Sensor Raksasa dalam Perburuan Fisika Baru
Ilmuwan Mengungkap Biaya Energi Tersembunyi dalam Ketepatan Waktu Kuantum

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 05:53 WIB

Tidak valid atas dasar apa pun!

Sabtu, 15 November 2025 - 03:50 WIB

Studi Besar-besaran terhadap 1 Juta Pasien Mengonfirmasi Manfaat Obat Diabetes Terbaik bagi Jantung

Sabtu, 15 November 2025 - 03:19 WIB

Penemuan Magnetik Ini Bisa Menjadi Kunci Chip yang Sangat Cepat dan Hemat Energi

Sabtu, 15 November 2025 - 02:48 WIB

Kedokteran USK Raih 17 Penghargaan di National CIMSA Forum

Sabtu, 15 November 2025 - 02:17 WIB

Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak terhadap Mayjen TNI Adipati dalam Kasus Tanah JK

Sabtu, 15 November 2025 - 00:13 WIB

Ilmuwan Akan Menggunakan Bumi Sendiri sebagai Sensor Raksasa dalam Perburuan Fisika Baru

Jumat, 14 November 2025 - 23:42 WIB

Ilmuwan Mengungkap Biaya Energi Tersembunyi dalam Ketepatan Waktu Kuantum

Jumat, 14 November 2025 - 22:41 WIB

Yudo Sadewa Lacak Dompet Kripto, Curiga Banyak Koruptor Sembunyikan Uang di Pencampur Kripto

Berita Terbaru

Headline

Tidak valid atas dasar apa pun!

Sabtu, 15 Nov 2025 - 05:53 WIB

Headline

Kedokteran USK Raih 17 Penghargaan di National CIMSA Forum

Sabtu, 15 Nov 2025 - 02:48 WIB