NewsRoom.id – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan turut mengungkap misteri kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kelima anggota keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diduga meminta bantuan hukum kepada Peradi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kelima narapidana tersebut diketahui merupakan lima anggota keluarga narapidana, yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Jadi kami sudah meminta izin kepada keluarga agar bersama keluarga bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut, kata Otto dalam konferensi pers di Kantor Peradi, Jakarta, dikutip Selasa (11/6/2024).
Otto mengatakan, setelah mendapat keterangan dari saksi dan anggota keluarga, pihaknya mengaku aneh terkait pembunuhan Vina dan Eky. Otto menilai kejanggalan tersebut sejak awal proses penyidikan dan penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.
Menurut mereka, kelima terdakwa ini, termasuk Saka, membuat nomor 6, artinya pada 27 Agustus 2016 pukul 10 mereka tidak berada di lokasi pembunuhan Eky dan Vina. Mereka tidur bersama di rumah anak RT. ,” dia berkata.
Selain itu, Otto juga membahas sosok mendiang ayah Eky, Iptu Rudiana, yang terlibat kasus tersebut. Menurutnya, Inspektur Rudiana adalah kunci utama kasus pembunuhan anak dan kekasihnya tersebut.
“Bisa dibilang peran Rudiana sebenarnya Pak Rudiana sendiri juga harus keluar dari kasus ini. Dulu kalau muncul, yang tampil hanya objektif.
“Dia sudah tidak bisa jujur dan obyektif lagi dalam memandang kasus ini,” kata Otto kepada awak media, dikutip Selasa (11/6/2024). Pasca penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Otto meminta polisi tidak melibatkan Irjen Rudiana dalam penyidikan.
Tak hanya Iptu Rudiana, Otto juga meminta agar penyidikan terhadap Pegi Setiawan tidak perlu melibatkan penyidik sebelumnya. “Tetapi yang terjadi adalah kami tidak ingin melakukannya lagi.
Tapi ke depan, karena Pegi sedang diperiksa, sebaiknya independen dan jelas, kalau bisa tidak ada lagi penyidik lama yang ikut mengusut kasus Pegi, kata Otto.
Selain itu, Otto juga menilai berita acara perkara (BAP) perlu ditinjau kembali oleh penyidik baru, termasuk Propam Polri. Pasalnya, kata Otto, BAP banyak kejanggalan menyusul keterlibatan Inspektur Rudiana sebagai tergugat dalam laporan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Selain itu, Iptu Rudiana yang bertugas di Satres Narkoba Polres Cirebon turut serta dalam penyelidikan dan penangkapan 8 narapidana.
Bahkan, pihaknya mendesak adanya BAP baru terkait pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. “Karena kalau terulang lagi dan stigmanya seperti itu dan tidak ada reformasi.
Ya, kalau boleh, semuanya akan saya revisi lagi supaya adil, supaya terlihat bagaimana penyidikan dan penyidikannya dilakukan dengan sebaik-baiknya. Itu cara berpikir kami,” katanya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polres Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
Sebelumnya, kematian Vina dan Eky diduga akibat kecelakaan lalu lintas. Namun sejoli muda tersebut ternyata menjadi korban pembunuhan sadis yang dilakukan geng motor.
Hingga saat ini, ada tiga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron setelah 8 tahun kasusnya. Polisi mengungkap ketiga buronan tersebut diketahui bernama Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sedangkan 8 pelaku lainnya yang sudah menjalani hukuman adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sementara itu, Polda Jabar secara mengejutkan menghapus nama dua DPO lainnya usai menangkap terduga dalang pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
NewsRoom.id