NewsRoom.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyedia Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online.
Budi Arie yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Judi Online meminta NAP memutus akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online khususnya dari dan ke Kamboja dan Davao. Filipina.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas perjudian online,” kata Budi Arie kepada ANTARA, Minggu.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika RI kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02 /06/2024 tanggal 21 Juni 2024.
Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta agar penghentian akses dilakukan dalam waktu 3×24 jam sejak surat ditandatangani.
“Memutus akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online khususnya dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina, dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja) sejak penandatanganan surat ini,” demikian bunyi surat tersebut.
Jangka waktu penghentian akses akan dievaluasi untuk segera dikembalikan jika situasi sudah kondusif. RAN juga diminta melaporkan langkah-langkah penghentian dan hasil pelaksanaannya untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024. Kementerian Komunikasi dan Informasi secara agresif memutus akses ke situs – situs yang memuat konten perjudian online.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten perjudian online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan kepada Bank Indonesia untuk menutup 555 rekening e-wallet terkait aktivitas perjudian online dan memblokir 5.779 rekening bank terkait perjudian online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 18 September 2023 hingga September. 28. Mei 2024.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan halaman perjudian di situs pendidikan dan 18.974 sisipan halaman perjudian di situs pemerintah.
NewsRoom.id