Perlukah Amandemen UUD 1945?

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tomu Augustinus Pasaribu SH, MH, | Direktur Eksekutif Komite Pengawasan dan Pemberdayaan DPR RI (KP3-I)./Dok. Pribadi

Oleh : Tomu Augustinus Pasaribu SH, MH, | Direktur Eksekutif Komite Pengawasan dan Pemberdayaan DPR RI (KP3-I).

Wacana perubahan UUD 1945 yang digagas oleh pimpinan MPR saat ini merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat amandemen yang dilakukan sebanyak 3 kali pada masa pemerintahan transisi dan rezim reformasi belum berhasil membentuk pemerintahan yang dapat mewujudkan cita-cita bersama, justru telah melahirkan Pemerintahan Negara Indonesia yang korup, kolusif, dan nepotis serta melemahkan demokrasi dan pemerintahan negara.

Hal ini mengakibatkan amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 hanya untuk mengakomodir kepentingan segelintir elite politik serta membentuk lembaga-lembaga negara yang kurang bermanfaat yang mengakibatkan pemborosan keuangan negara, selain itu amandemen tersebut hanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan kelompok. dalam jangka pendek.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jika dilihat dalam praktik saat ini, amandemen ke-2, ke-3, dan ke-4 justru menimbulkan kekacauan di kalangan elit politik yang berdampak pada merosotnya demokrasi, dan yang tidak kalah penting, sistem pemerintahan menjadi kacau, akibat tumpang tindih kekuasaan.

Di sisi lain, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum Rule of Law, namun pada rezim reformasi sistem hukum Common Law dipaksakan masuk dalam UUD 1945, sehingga benturan-benturan dalam pengelolaan Pemerintahan dan Lembaga Negara tidak terhindarkan, yang berakibat pada dalam membuka peluang besar bagi pemerintah dan pejabat. negara untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan rakyat menjadi sapi perah untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan kelompok koruptor, kolusi dan nepotisme.

Silakan saja amandemen UUD 1945 saja untuk mewujudkan cita-cita kita bersama, yaitu bertujuan untuk membentuk sistem pemerintahan masa depan yang kuat dan kokoh, yang benar-benar dapat memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan memperhatikan beberapa aspek dan tanda-tanda utama. keberhasilan dalam melakukan amandemen, namun jika tujuannya untuk mengakomodir kepentingan elit politik dan kekuasaan, sebaiknya tidak dilakukan amandemen karena dapat dipastikan akan melahirkan pemerintahan yang korup, kolusi dan nepotisme, yang pada akhirnya akan melahirkan pemerintahan yang korup, kolusi dan nepotisme. akan membuat rakyat semakin sengsara.

Perlu juga disadari dan dipahami bahwa negara yang terus-menerus melakukan perubahan konstitusi adalah negara yang tidak mempunyai prinsip dan keyakinan terhadap konstitusinya. Hal ini merupakan cerminan kemampuan intelektual partai politik, elite politik, pejabat, tokoh masyarakat, dan Presiden negara. (rls)

Sumber Berita: Narsium

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Membalikkan Buku Teks Biologi Berusia 20 Tahun Dengan Penemuan Menakjubkan Tentang Pembelahan Sel
Penelitian Mengungkapkan Bahwa Simpanse Liar Mengkonsumsi Alkohol Dalam Jumlah Yang Mencengangkan Setiap Harinya
UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh
Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?
Mengapa Beberapa Orang Tidak Merasakan Apa pun dari Musik: Ilmuwan Mengungkapkan Terputusnya Koneksi Otak yang Langka
Para Arkeolog Mengungkap Tujuan Baru di Balik Salah Satu Misteri Terbesar Amerika Utara
Profil Ahli Waris Djarum Victor Rachmat Hartono yang terseret dugaan korupsi perpajakan
Teknik Microwave Baru Dapat Mengubah CO2 Menjadi Bahan Bakar Jauh Lebih Efisien

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 02:41 WIB

Ilmuwan Membalikkan Buku Teks Biologi Berusia 20 Tahun Dengan Penemuan Menakjubkan Tentang Pembelahan Sel

Jumat, 21 November 2025 - 02:10 WIB

Penelitian Mengungkapkan Bahwa Simpanse Liar Mengkonsumsi Alkohol Dalam Jumlah Yang Mencengangkan Setiap Harinya

Jumat, 21 November 2025 - 01:39 WIB

UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh

Jumat, 21 November 2025 - 01:08 WIB

Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

Kamis, 20 November 2025 - 23:04 WIB

Mengapa Beberapa Orang Tidak Merasakan Apa pun dari Musik: Ilmuwan Mengungkapkan Terputusnya Koneksi Otak yang Langka

Kamis, 20 November 2025 - 21:31 WIB

Profil Ahli Waris Djarum Victor Rachmat Hartono yang terseret dugaan korupsi perpajakan

Kamis, 20 November 2025 - 19:27 WIB

Teknik Microwave Baru Dapat Mengubah CO2 Menjadi Bahan Bakar Jauh Lebih Efisien

Kamis, 20 November 2025 - 18:56 WIB

Sensor Baru Ini Menunjukkan Perbaikan DNA Secara Real Time (Video)

Berita Terbaru

Headline

Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

Jumat, 21 Nov 2025 - 01:08 WIB