NewsRoom.id – Polda Metro Jaya menyatakan telah memperpanjang larangan keluar negeri bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Langkah ini menyusul belum lengkapnya pemberkasan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Semua sudah dilakukan, kami pastikan tersangka masih berada di Indonesia,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (22/6).
Meski begitu, Ade tak merinci terkait perpanjangan larangan tersebut. Termasuk batas waktu pelarangannya belum diketahui.
Nanti akan kami update, yang jelas akan diperpanjang, jelasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara.
“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 91 orang saksi. Selesai dengan penggeledahan di dua lokasi yakni rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa data elektronik dan barang elektronik. Kemudian dokumen penukaran mata uang pecahan SGD dan USD dari beberapa gerai money changer total nilai Rp7,4 miliar pada Februari 2021 hingga September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, dan penitipan barang bukti di rumah dinas Menteri Pertanian yang memuat lembar disposisi pimpinan KPK. Baju, sepatu, dan pin yang dikenakan SYL saat pertemuan di Gor dengan Firli pada Maret 2022 disita.
Barang bukti lainnya adalah hard disk eksternal yang diserahkan KPK. Hard disk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang disita KPK, serta LHKPN yang disita atas nama Firli pada periode 2019 hingga 2022.
Barang bukti lebih lanjut berupa 21 unit telepon genggam, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 buah mobil, 3 buah kartu uang elektronik, 1 buah kunci mobil atau remote keyless, 1 buah dompet berwarna coklat, 1 buah kunci gembok dan sebuah gantungan kunci berwarna kuning. berlogo KPK, serta sejumlah barang bukti lainnya. surat atau dokumen lainnya.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. korupsi. Korupsi Junto. Pasal 65 KUHP
NewsRoom.id