NewsRoom.id -Polda Metro Jaya menangkap 56 tersangka perjudian online. Menurut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak, data tersebut dihimpun sejak 2020 hingga Juni 2024 dari penanganan 23 kasus.
“Kami sudah lama melaporkan penegakan hukum. “Sejak 2020 hingga 2024, kami berhasil mengungkap 23 kasus, termasuk penangkapan 56 tersangka,” kata Ade Safri kepada wartawan, dikutip Jumat (28/6).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurutnya, pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Salah satunya dengan melakukan patroli siber oleh Kepolisian Daerah terhadap situs judi online yang hasilnya disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diblokir.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengumpulkan nomor rekening yang terafiliasi dengan aktivitas perjudian online.
“Kami usulkan pemblokiran, bekerjasama dengan OJK dan PPATK. Nanti saya update, yang jelas datanya ada,” ujarnya.
Lanjut Ade, patroli siber dilakukan secara intensif mulai dari penegakan hukum terhadap perjudian online, pelaku, hingga pemblokiran usulan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Termasuk pemblokiran akun-akun yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, semuanya sudah kami lakukan,” pungkas Ade Safri.
NewsRoom.id