Polisi Beberkan Cara Pelaku Pemerasan Mendapatkan Video Pribadi Ria Ricis

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Polisi sudah selesai memeriksa tersangka AP, pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap Ria Ricis.

Polisi mengungkap bagaimana tersangka AP memperoleh data pribadi Ria Ricis berupa foto dan video pribadi.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka menemukan foto dan video pribadi melalui CCTV dan telepon genggam pemberian Ria Ricis selaku mantan majikannya.

Ade mengatakan, tersangka diberi telepon genggam saat bekerja sebagai security di rumah Ria Ricis.

“Dari mana dia mengambil dokumen pribadi, dari CCTV rumah korban saat dia sedang bekerja. Kedua, dari ponselnya. Sehingga saat bertugas sebagai satpam, ia diberikan ponsel oleh korban untuk digunakan. kerja,” kata Ade, Rabu (12/6/2024).

Saat AP diberikan ponsel tersebut oleh Ricis, ternyata masih ada data pribadi mantan istri Teuku Ryan itu.

Namun data pribadi yang ada masih ada dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam akan dibagikan bukanlah foto atau video syur, ujarnya.

Sementara Ade menjelaskan, AP merupakan mantan satpam Ricis.

Benar pelaku merupakan mantan satpam rumah korban, ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku yakni pria berinisial AP.

Penyidik ​​Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan AP di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Kemudian AP kali ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Subdit Siber Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.

Ade Safri mengatakan, AP diduga meretas sistem elektronik Ria Ricis untuk mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.

Melalui peretasan ilegal atau akses ilegal yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban, ujarnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Peningkatan Fotosintesis: Menciptakan Tanaman Super untuk Dunia yang Berubah
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Adakan Pertemuan Bilateral dengan Presiden Macron di KTT G20 Brazil
Bisnis | Edisi 10 Juni 2023
Lupakan Apple Store, Amazon Hancurkan Harga MacBook Air 2024
Saks Mematikan Lampu Saat Fifth Avenue Merayakan Hari Libur Terbesarnya Dalam 200 Tahun
Obat Diabetes Dapat Membantu Anda Minum Lebih Sedikit
Pemukim Israel membakar kendaraan warga Palestina di Ramallah
Dari Racun Mematikan hingga Pengobatan Vital: Potensi Tersembunyi dari Stonefish

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 23:37 WIB

Peningkatan Fotosintesis: Menciptakan Tanaman Super untuk Dunia yang Berubah

Rabu, 20 November 2024 - 23:06 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Adakan Pertemuan Bilateral dengan Presiden Macron di KTT G20 Brazil

Rabu, 20 November 2024 - 21:02 WIB

Bisnis | Edisi 10 Juni 2023

Rabu, 20 November 2024 - 20:00 WIB

Lupakan Apple Store, Amazon Hancurkan Harga MacBook Air 2024

Rabu, 20 November 2024 - 18:26 WIB

Saks Mematikan Lampu Saat Fifth Avenue Merayakan Hari Libur Terbesarnya Dalam 200 Tahun

Rabu, 20 November 2024 - 16:22 WIB

Pemukim Israel membakar kendaraan warga Palestina di Ramallah

Rabu, 20 November 2024 - 15:19 WIB

Dari Racun Mematikan hingga Pengobatan Vital: Potensi Tersembunyi dari Stonefish

Rabu, 20 November 2024 - 14:17 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Hadiri Peluncuran Aliansi Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan pada KTT G20 Brazil Presiden Prabowo Hadiri Peluncuran Aliansi Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan pada KTT G20 Brazil

Berita Terbaru

Headline

Bisnis | Edisi 10 Juni 2023

Rabu, 20 Nov 2024 - 21:02 WIB

Headline

Lupakan Apple Store, Amazon Hancurkan Harga MacBook Air 2024

Rabu, 20 Nov 2024 - 20:00 WIB