NewsRoom.id – Polisi sudah selesai memeriksa tersangka AP, pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap Ria Ricis.
Polisi mengungkap bagaimana tersangka AP memperoleh data pribadi Ria Ricis berupa foto dan video pribadi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka menemukan foto dan video pribadi melalui CCTV dan telepon genggam pemberian Ria Ricis selaku mantan majikannya.
Ade mengatakan, tersangka diberi telepon genggam saat bekerja sebagai security di rumah Ria Ricis.
“Dari mana dia mengambil dokumen pribadi, dari CCTV rumah korban saat dia sedang bekerja. Kedua, dari ponselnya. Sehingga saat bertugas sebagai satpam, ia diberikan ponsel oleh korban untuk digunakan. kerja,” kata Ade, Rabu (12/6/2024).
Saat AP diberikan ponsel tersebut oleh Ricis, ternyata masih ada data pribadi mantan istri Teuku Ryan itu.
Namun data pribadi yang ada masih ada dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam akan dibagikan bukanlah foto atau video syur, ujarnya.
Sementara Ade menjelaskan, AP merupakan mantan satpam Ricis.
Benar pelaku merupakan mantan satpam rumah korban, ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku yakni pria berinisial AP.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan AP di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Kemudian AP kali ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
Ade Safri mengatakan, AP diduga meretas sistem elektronik Ria Ricis untuk mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.
Melalui peretasan ilegal atau akses ilegal yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban, ujarnya.
NewsRoom.id