NewsRoom.id – Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, uang palsu yang disita senilai Rp 22 miliar.
Ada barang bukti uang palsu senilai Rp22 miliar yang siap diedarkan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (18/6).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Selain uang palsu senilai miliaran rupiah, polisi juga menyita satu unit mesin hitung, satu unit mesin pemotong uang, satu unit GTO atau mesin cetak, dan beberapa tinta warna.
Ade mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam kasus ini. Ketiganya adalah M, YA, dan FF. Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda.
Pelaku ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Uang palsu tersebut rencananya akan dibagikan saat Idul Adha.
Jadi, perkara ini sudah diamankan oleh penyidik Subdit Reskrim, mulai dari informasi masyarakat, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap penyidik, jelas Ade.
Pelaku dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
NewsRoom.id









