NewsRoom.id -Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) juga harus melindungi keamanan siber. Sayangnya aturan tersebut tidak efektif hingga server Pusat Data Nasional (PDN) diretas.
Pakar telematika Roy Suryo menjelaskan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan pada 17 Oktober 2022 sebenarnya mengatur sanksi bagi pengelola data yang tidak dapat melindungi keamanannya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Padahal yang paling banyak sanksinya hanya pejabat teknis, bukan penanggung jawabnya, kata Roy, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/6).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga mendesak pemerintah segera membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurutnya, UU PDP mengharuskan pengelola data memiliki tingkat keamanan tertentu. Namun, regulasi turunan dari UU ini belum diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Rezim ini sepertinya tidak peduli, karena banyak peraturan yang mengharuskan data ditempatkan bukan di dalam negeri, tapi di luar negeri,” tutupnya.
Jaringan NewsRoom.id
Terkait
NewsRoom.id