NewsRoom.id – Bocah tujuh tahun yang digigit anjing peliharaan warga di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan viral di media sosial.
Peristiwa yang terekam CCTV itu dikabarkan terjadi pada Senin (17/6/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dalam rekaman CCTV, bocah tujuh tahun yang menjadi korban awalnya sedang berjalan-jalan bersama neneknya.
Korban kemudian menghampiri rumah pemilik anjing tersebut. Namun tiba-tiba korban diserang oleh anjing tersebut.
Korban disebut mengalami luka di bagian wajah dan saraf mata kirinya putus.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono membenarkan kejadian tersebut.
Widya mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban ingin melihat penyembelihan hewan kurban di dekat rumah neneknya.
Korban sedang bermain di rumah neneknya, korban sedang berjalan kaki, kemungkinan menuju Mudala Al-Anwar, kemungkinan ingin melihat hewan kurban di musala karena kejadian tersebut bertepatan dengan Idul Adha, kata Widya saat dikonfirmasi. Jumat (21/6/2024).
Setelah itu, lanjut Widya, korban lewat di depan rumah warga yang memelihara anjing.
“Anak itu melihat ke halaman yang ada seekor anjing. “Tiba-tiba anjing itu menyerangnya dari dalam halaman,” ujarnya.
Dia belum bisa memastikan luka yang dialami korban. Pasalnya, saat ini bocah tersebut masih dirawat di rumah sakit.
“Maka Anda memerlukan informasi medis. Yang jelas matanya ada yang terkena, tapi bagian itu (saraf optik) saya tidak tahu, kata Kapolres.
Keluarga korban tidak melaporkannya ke polisi
Keluarga korban memilih tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengatakan, pemilik anjing bersedia bertanggung jawab.
Informasi RT dan RW untuk pemilik anjing yang bertanggung jawab. “Laporannya sudah kami periksa dan belum ada laporannya,” kata Widya saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024). ).
Widya mengatakan, pemilik anjing akan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga korban dinyatakan sembuh.
Alhasil, kejadian ini berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pemilik anjing yang bersangkutan bertanggung jawab sampai pengobatannya selesai. Makanya pihak keluarga tidak melanjutkan proses hukum, kata Kapolres.
NewsRoom.id









