Saya Tidak Tertarik dengan Masalah Ini

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan tersangka kematian Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda karena Polda Jabar selaku terdakwa tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Senin (24/6/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Terkait penundaan tersebut, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman pun buka suara.

Eman menegaskan, dirinya tidak tertarik dengan kasus tersebut.

Sehingga dia berharap tidak ada anggapan aneh terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Perlu saya tegaskan, saya tidak tertarik dengan kasus ini, jangan berasumsi yang aneh-aneh, ujarnya dikutip dari siaran Breaking News KompasTV.

Eman Sulaeman juga mengatakan akan mengabaikan hal-hal yang berdampak padanya karena tidak ada manfaatnya baginya.

“Kalaupun ada yang mencoba mempengaruhi saya, saya abaikan karena tidak ada kepentingannya, tidak ada manfaatnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, persidangan akan dilanjutkan apabila Polda Jabar kembali mangkir dari sidang praperadilan.

“Suka atau tidak, kami akan terus melanjutkan. Daripada jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada uji coba, ujarnya.

Eman ingin gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Pegi segera diputuskan.

“Saya juga ingin kasus ini lebih cepat, jangan sampai kasus pokoknya sampai ke persidangan, kita belum selesai,” imbuhnya.

Pernyataan Eman Sulaeman itu disambut ucapan syukur dan terima kasih sejumlah tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang.

“Alhamdulillah terima kasih Yang Mulia,” seru tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri, cq Kapolda Jabar, cq Bareskrim Polda Jabar.

Ia berjuang untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar telah terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani menilai penetapan Pegi sebagai tersangka kasus kematian Vina Cirebon tidak sah.

Menurut dia, alat bukti di Polda Jabar sangat lemah.

“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat yakin penetapan tersangka ini tidak sah.”

Bukti dari Polda sangat lemah dan kami akan buktikan tidak ada bukti terkait pembunuhan Vina dan Eky di persidangan, kata Yanti, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Sementara itu, Polda Jabar mengaku siap melawan praperadilan yang diajukan Pegi.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast membenarkan Tim Hukum Polda akan hadir dalam praperadilan tersebut.

“Kami sudah mempersiapkan dan siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka PS,” kata Abraham.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sleep Apnea Secara Dramatis Meningkatkan Risiko Parkinson, Studi Menemukan
Mengapa Resiko Beli Sekarang, Bayar Nanti Lebih Besar Dari Imbalannya
Struktur Misterius yang Ditemukan di Bawah Bumi Dapat Menjelaskan Mengapa Planet Kita Mendukung Kehidupan
USK Gelar FGD Rumuskan Kebijakan Penanganan Tambang Ilegal di Aceh
Ayah tiri Alvaro bunuh diri di Ruang Konseling Polres Jakarta Selatan
Bagaimana AI dan BNPL Menulis Ulang Belanja Liburan
Lemak Perut Tersembunyi yang Diam-diam Menua Otak Anda
Ilmuwan Temukan Pemicu Tersembunyi di Balik Ledakan Gunung Berapi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 00:48 WIB

Sleep Apnea Secara Dramatis Meningkatkan Risiko Parkinson, Studi Menemukan

Selasa, 25 November 2025 - 00:17 WIB

Mengapa Resiko Beli Sekarang, Bayar Nanti Lebih Besar Dari Imbalannya

Senin, 24 November 2025 - 23:46 WIB

Struktur Misterius yang Ditemukan di Bawah Bumi Dapat Menjelaskan Mengapa Planet Kita Mendukung Kehidupan

Senin, 24 November 2025 - 23:15 WIB

USK Gelar FGD Rumuskan Kebijakan Penanganan Tambang Ilegal di Aceh

Senin, 24 November 2025 - 22:44 WIB

Ayah tiri Alvaro bunuh diri di Ruang Konseling Polres Jakarta Selatan

Senin, 24 November 2025 - 20:09 WIB

Lemak Perut Tersembunyi yang Diam-diam Menua Otak Anda

Senin, 24 November 2025 - 19:38 WIB

Ilmuwan Temukan Pemicu Tersembunyi di Balik Ledakan Gunung Berapi

Senin, 24 November 2025 - 19:07 WIB

Gubernur Minta Musprov Ditunda, Ini Tanggapan PMI Aceh

Berita Terbaru