Saya Tidak Tertarik dengan Masalah Ini

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan tersangka kematian Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda karena Polda Jabar selaku terdakwa tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Senin (24/6/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Terkait penundaan tersebut, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman pun buka suara.

Eman menegaskan, dirinya tidak tertarik dengan kasus tersebut.

Sehingga dia berharap tidak ada anggapan aneh terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Perlu saya tegaskan, saya tidak tertarik dengan kasus ini, jangan berasumsi yang aneh-aneh, ujarnya dikutip dari siaran Breaking News KompasTV.

Eman Sulaeman juga mengatakan akan mengabaikan hal-hal yang berdampak padanya karena tidak ada manfaatnya baginya.

“Kalaupun ada yang mencoba mempengaruhi saya, saya abaikan karena tidak ada kepentingannya, tidak ada manfaatnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, persidangan akan dilanjutkan apabila Polda Jabar kembali mangkir dari sidang praperadilan.

“Suka atau tidak, kami akan terus melanjutkan. Daripada jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada uji coba, ujarnya.

Eman ingin gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Pegi segera diputuskan.

“Saya juga ingin kasus ini lebih cepat, jangan sampai kasus pokoknya sampai ke persidangan, kita belum selesai,” imbuhnya.

Pernyataan Eman Sulaeman itu disambut ucapan syukur dan terima kasih sejumlah tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang.

“Alhamdulillah terima kasih Yang Mulia,” seru tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri, cq Kapolda Jabar, cq Bareskrim Polda Jabar.

Ia berjuang untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar telah terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani menilai penetapan Pegi sebagai tersangka kasus kematian Vina Cirebon tidak sah.

Menurut dia, alat bukti di Polda Jabar sangat lemah.

“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat yakin penetapan tersangka ini tidak sah.”

Bukti dari Polda sangat lemah dan kami akan buktikan tidak ada bukti terkait pembunuhan Vina dan Eky di persidangan, kata Yanti, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Sementara itu, Polda Jabar mengaku siap melawan praperadilan yang diajukan Pegi.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast membenarkan Tim Hukum Polda akan hadir dalam praperadilan tersebut.

“Kami sudah mempersiapkan dan siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka PS,” kata Abraham.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Laskar Cinta Jokowi Akan Laporkan Ketua Dewan Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn ke Bareskrim
Cara Membangun Agen Belanja AI Untuk Belanja Liburan Anda
Melampaui Ibuprofen: Ilmuwan Menemukan Cara Menghentikan Rasa Sakit Tanpa Menghentikan Penyembuhan
Anggapan 180 Tahun Tentang Cahaya Terbukti Salah
Anggota Komisi V DPR Ungkap Banyak Proyek Bendungan Era Jokowi Tak Bisa Terpakai, APBN Kita Habis
Way Kanan Teacher Summit 2025” dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi guru dan mendorong peningkatan IPM
Loyalitas Hanna Andersson Capai 1 Juta Anggota, Didorong Kolaborasi American Girl
Pendekatan Batas Waktu Medicare yang Kritis. 5 Hal Yang Harus Anda Lakukan Saat Ini

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 20:39 WIB

Laskar Cinta Jokowi Akan Laporkan Ketua Dewan Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn ke Bareskrim

Rabu, 19 November 2025 - 18:35 WIB

Cara Membangun Agen Belanja AI Untuk Belanja Liburan Anda

Rabu, 19 November 2025 - 18:03 WIB

Melampaui Ibuprofen: Ilmuwan Menemukan Cara Menghentikan Rasa Sakit Tanpa Menghentikan Penyembuhan

Rabu, 19 November 2025 - 17:31 WIB

Anggapan 180 Tahun Tentang Cahaya Terbukti Salah

Rabu, 19 November 2025 - 16:30 WIB

Anggota Komisi V DPR Ungkap Banyak Proyek Bendungan Era Jokowi Tak Bisa Terpakai, APBN Kita Habis

Rabu, 19 November 2025 - 14:25 WIB

Loyalitas Hanna Andersson Capai 1 Juta Anggota, Didorong Kolaborasi American Girl

Rabu, 19 November 2025 - 13:54 WIB

Pendekatan Batas Waktu Medicare yang Kritis. 5 Hal Yang Harus Anda Lakukan Saat Ini

Rabu, 19 November 2025 - 13:23 WIB

Mengonsumsi Bahan Makanan Umum Ini Terkait Dengan Kerusakan Usus dan Risiko Obesitas pada Keturunannya

Berita Terbaru

Headline

Cara Membangun Agen Belanja AI Untuk Belanja Liburan Anda

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:35 WIB

Headline

Anggapan 180 Tahun Tentang Cahaya Terbukti Salah

Rabu, 19 Nov 2025 - 17:31 WIB