Saya Tidak Tertarik dengan Masalah Ini

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan tersangka kematian Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda karena Polda Jabar selaku terdakwa tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Senin (24/6/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Terkait penundaan tersebut, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman pun buka suara.

Eman menegaskan, dirinya tidak tertarik dengan kasus tersebut.

Sehingga dia berharap tidak ada anggapan aneh terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Perlu saya tegaskan, saya tidak tertarik dengan kasus ini, jangan berasumsi yang aneh-aneh, ujarnya dikutip dari siaran Breaking News KompasTV.

Eman Sulaeman juga mengatakan akan mengabaikan hal-hal yang berdampak padanya karena tidak ada manfaatnya baginya.

“Kalaupun ada yang mencoba mempengaruhi saya, saya abaikan karena tidak ada kepentingannya, tidak ada manfaatnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, persidangan akan dilanjutkan apabila Polda Jabar kembali mangkir dari sidang praperadilan.

“Suka atau tidak, kami akan terus melanjutkan. Daripada jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada uji coba, ujarnya.

Eman ingin gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Pegi segera diputuskan.

“Saya juga ingin kasus ini lebih cepat, jangan sampai kasus pokoknya sampai ke persidangan, kita belum selesai,” imbuhnya.

Pernyataan Eman Sulaeman itu disambut ucapan syukur dan terima kasih sejumlah tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang.

“Alhamdulillah terima kasih Yang Mulia,” seru tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri, cq Kapolda Jabar, cq Bareskrim Polda Jabar.

Ia berjuang untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar telah terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani menilai penetapan Pegi sebagai tersangka kasus kematian Vina Cirebon tidak sah.

Menurut dia, alat bukti di Polda Jabar sangat lemah.

“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat yakin penetapan tersangka ini tidak sah.”

Bukti dari Polda sangat lemah dan kami akan buktikan tidak ada bukti terkait pembunuhan Vina dan Eky di persidangan, kata Yanti, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Sementara itu, Polda Jabar mengaku siap melawan praperadilan yang diajukan Pegi.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast membenarkan Tim Hukum Polda akan hadir dalam praperadilan tersebut.

“Kami sudah mempersiapkan dan siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka PS,” kata Abraham.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Peneliti Menemukan Jenis Kerusakan DNA Baru yang Tersembunyi di Mitokondria
Tengkorak Anjing Berusia 11.000 Tahun Menulis Ulang Kisah Domestikasi
Pabrik Tekstil di Cikarang Dilalap Api
Saat Anggaran Liburan Meningkat, Pembeli Menemukan Kembali Nilai Destinasi
Risiko Kesehatan Tersembunyi dari Memiliki Toko Ganja di Sekitar
Peneliti Baru Saja Menemukan Spesies Baru Hiu Bercahaya
Kurir pembawa 200 ribu ekstasi yang kabur usai kecelakaan di Tol Lampung berhasil ditangkap
Bagaimana AI, Amazon, dan TikTok Membawa Perubahan pada Industri Kecantikan

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 15:48 WIB

Peneliti Menemukan Jenis Kerusakan DNA Baru yang Tersembunyi di Mitokondria

Selasa, 25 November 2025 - 15:17 WIB

Tengkorak Anjing Berusia 11.000 Tahun Menulis Ulang Kisah Domestikasi

Selasa, 25 November 2025 - 14:46 WIB

Pabrik Tekstil di Cikarang Dilalap Api

Selasa, 25 November 2025 - 12:41 WIB

Saat Anggaran Liburan Meningkat, Pembeli Menemukan Kembali Nilai Destinasi

Selasa, 25 November 2025 - 12:10 WIB

Risiko Kesehatan Tersembunyi dari Memiliki Toko Ganja di Sekitar

Selasa, 25 November 2025 - 10:37 WIB

Kurir pembawa 200 ribu ekstasi yang kabur usai kecelakaan di Tol Lampung berhasil ditangkap

Selasa, 25 November 2025 - 08:33 WIB

Bagaimana AI, Amazon, dan TikTok Membawa Perubahan pada Industri Kecantikan

Selasa, 25 November 2025 - 08:02 WIB

Arkeolog Menemukan Monumen Besar Berusia 2.250 Tahun di Bawah Kota Romawi Kuno

Berita Terbaru

Headline

Pabrik Tekstil di Cikarang Dilalap Api

Selasa, 25 Nov 2025 - 14:46 WIB